Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Tml 1.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
OKTARIAN Als OKTA Bin ALEXSANDER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-461/O.2.17/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTARIAN Als OKTA Bin ALEXSANDER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa OKTARIAN Als OKTA Bin ALEXSANDER pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di samping Kantor Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bersamasama dengan Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di samping Kantor Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, telah melakukan kekerasan terhadap Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA.
  • Bahwa sebelum kejadian, Terdakwa bersama Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS berada di rumah Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, bersamasama mengonsumsi minuman keras jenis “MOLEX” sebanyak 2 (dua) botol, sehingga keduanya berada dalam keadaan mabuk.
  • Bahwa setelah mengonsumsi minuman keras tersebut, Terdakwa bersama Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS pergi menggunakan sepeda motor, dengan Terdakwa sebagai pengemudi dan Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS duduk di kursi belakang, menuju arah Ampah. Kemudian ketika melintas di samping Kantor Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA melambaikan tangan kepada Terdakwa dan Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS, sehingga keduanya berbalik arah dan menghampiri Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA. Kemudian Terdakwa secara refleks langsung mengeluarkan 1 (Satu) Buah Senjata Tajam Jenis Mandau berserta Kumpang/Sarung Dengan Panjang kurang lebih 91 (Sembilan Puluh Satu) Centimeter yang berada di pinggang sebelah kiri Terdakwa untuk membuat Saksi APRIYANUS Als AYI BIN UNCA takut, kemudian Terdakwa dan Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS secara refleks dan sadar langsung memukul Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA pada bagian muka beberapa kali dengan tangan kosong tanpa alasan yang sah sehingga Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA merasa takut, terancam, dan terpaksa melarikan diri untuk menghindari kekerasan lebih lanjut, sedangkan Terdakwa bersama Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa dalam kejadian tersebut, Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpang/sarung dengan panjang sekitar 91 (sembilan puluh satu) centimeter, yang tidak memiliki surat izin kepemilikan, bukan merupakan benda pusaka, dan berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan mabuk, dilakukan secara bersamasama, menggunakan tangan kosong, dan tanpa adanya perlawanan dari Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA, serta mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 445/0271.5/PKMAMP/02/2026 tangal 3 Februari 2026 yang telah ditandatangani oleh dr. Suci Dwi Lestari selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Ampah melakukan pemeriksaan pada Apriyanus usia 35 tahun, dengan hasil pemeriksaan terdapat bengkak kemerehan dan luka lecet pelipis kanan di sekitar alis kanan dan terdapat ruam memar kemerahan berbentuk lingkaran pada area dibawah mata kanan

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa OKTARIAN Als OKTA Bin ALEXSANDER pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di samping Kantor Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan membawa, menguasai, menyimpan, mengangkut, mempergunakan, atau mengeluarkan suatu senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa bersamasama dengan Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS, pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di samping Kantor Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, telah melakukan kekerasan terhadap Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA.
  • Bahwa sebelum kejadian, Terdakwa bersama Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS berada di rumah Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, bersamasama mengonsumsi minuman keras jenis “MOLEX” sebanyak 2 (dua) botol, sehingga keduanya berada dalam keadaan mabuk.
  • Bahwa setelah mengonsumsi minuman keras tersebut, Terdakwa bersama Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS pergi menggunakan sepeda motor, dengan Terdakwa sebagai pengemudi dan Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS duduk di kursi belakang, menuju arah Ampah. Kemudian ketika melintas di samping Kantor Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA melambaikan tangan kepada Terdakwa dan Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS, sehingga keduanya berbalik arah dan menghampiri Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA. Kemudian Terdakwa secara refleks langsung mengeluarkan 1 (Satu) Buah Senjata Tajam Jenis Mandau berserta Kumpang/Sarung Dengan Panjang kurang lebih 91 (Sembilan Puluh Satu) Centimeter yang berada di pinggang sebelah kiri Terdakwa untuk membuat Saksi APRIYANUS Als AYI BIN UNCA takut, kemudian Terdakwa dan Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS secara refleks dan sadar langsung memukul Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA pada bagian muka beberapa kali dengan tangan kosong tanpa alasan yang sah sehingga Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA merasa takut, terancam, dan terpaksa melarikan diri untuk menghindari kekerasan lebih lanjut, sedangkan Terdakwa bersama Saksi ALIANSYAH ALS ALI BIN TAKURUS meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa dalam kejadian tersebut, Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpang/sarung dengan panjang sekitar 91 (sembilan puluh satu) centimeter, yang tidak memiliki surat izin kepemilikan, bukan merupakan benda pusaka, dan berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan mabuk, dilakukan secara bersamasama, menggunakan tangan kosong, dan tanpa adanya perlawanan dari Saksi APRIYANUS Als AYI Bin UNCA, serta mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 445/0271.5/PKMAMP/02/2026 tangal 3 Februari 2026 yang telah ditandatangani oleh dr. Suci Dwi Lestari selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Ampah melakukan pemeriksaan pada Apriyanus usia 35 tahun, dengan hasil pemeriksaan terdapat bengkak kemerehan dan luka lecet pelipis kanan di sekitar alis kanan dan terdapat ruam memar kemerahan berbentuk lingkaran pada area dibawah mata kanan.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Jo Pasal 307 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya