| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Ugang Kakuk Desa Dayu RT.05, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Pisik Bidang Tanah dengan Nomor 593.2/296/KKJ-DY/X/2021 seluasĀ 11.018 M2 (sebelas ribu delapan belas meter persegi), teratas nama PENGGUGAT atau JARANG LAMUARA;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk meninggalkan sebidang tanah yang disengketakan dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |