Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAYU PAMELUM Als BAYU Bin SORIYONO ADI pada bulan Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan A. Yani Km.5,5 Rt. 13, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada awal bulan Februari 2025 Skj. 21.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi MARTINUS yang beralamatkan di Jl. A. Yani Km. 5,5 RT. 13 Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Prov. Kalimantan Tengah berjalan mengelilingi rumah tersebut melihat adanya kunci yang tertutup jeriken/jerigen bening didekat pintu rumah saksi MARTINUS. Lalu terdakwa membuka pintu rumah saksi MARTINUS dan setelah masuk Terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas 12 Kg dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg yang dibawa dengan cara mengangkatnya ke Rumah Terdakwa yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi MARTINUS, dan pada keesokan harinya Terdakwa menjual 1 (satu) buah Tabung Gas 12 Kg dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg tersebut ke Tukang Besi keliling dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pada hari kedua secara berturut turut, pada saat malam hari Terdakwa memasuki rumah saksi MARTINUS dengan cara yang sama dengan perbuatan pertama, kemudian Terdakwa langsung menuju ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah Compressor Kulkas, setelah itu Terdakwa keluar dan berjalan memutari belakang rumah saksi MARTINUS menemukan 1 (satu) buah Pompa Air merk hitachi yang berada disebelah Sumur disamping rumah tersebut, kemudian Terdakwa pun mengambilnya dengan kedua tangan terdakwa lalu berjalan kedepan dan menemukan adanya Gudang, setelah itu Terdakwa mencoba membukanya dengan cara mendobrak pintu tersebut menggunakan kedua tangan sehingga pintu tersebut terbuka sedikit, kemudian Terdakwa memukul paku yang menghalangi pintu tersebut. Setelah pintu terbuka, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Takal (Chaim Block) yang berada didalam karung yang diambil oleh terdakwa dan dibawa ke rumah yang pada keesokan harinya Terdakwa jual ke Tukang Besi Keliling yang lewat disekitar rumah terdakwa dengan harga sekitar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).
- Pada hari selanjutnya di bulan Februari 2025, Terdakwa kembali membuka pintu sebelah kanan rumah saksi MARTINUS dengan cara yang sama dan menemukan 1 (satu) buah Mesin Bor, serta 1 (satu) buah Stapol yang terdapat dibawah meja ruang tengah, kemudian Terdakwa membawanya kerumah Terdakwa.
- Selanjutnya perbuatan keempat terdakwa pada sekira bulan Februari 2025, Terdakwa membuka pintu gudang yang berada didepan rumah saksi MARTINUS dan mengambil 1 (satu) buah Dongkrak 2 (dua) Ton, 1 (satu) buah Dongkrak 10 (sepuluh) Ton, 2 (dua) set Kunci, dan beberapa besi potongan, kemudian pada keesokan harinya karena pembeli besi keliling yang biasa terdakwa jualkan tidak lewat sehingga terdakwa pergi ke tamiang dengan membawa barang yang berhasil terdakwa ambil dari rumah saksi MARTINUS menggunakan 1 (satu) unit sepedamotor berwarna hitam putih dan menjualkan kepada saksi HERI yang merupakan Tukang Besi di Baruh Rintis yakni 1 (satu) buah mesin bor, 1 (satu) buah stapol, 1 (satu) buah dongkrak 2 (dua) ton, 1 (satu) buah dongkrak 10 (sepuluh) ton, 2 (dua) set kunci dan beberapa besi pada saksi HERI dengan mengatakan “MAS SAYA MAU JUAL KUNCI KUNCI INI” kemudian saksi HERI menanyakan terkait kepemilikan barang tersebut dan dijawab oleh terdakwa “MILIK SAYA KARNA SEBELUMNYA SAYA ADALAH MEKANIK” lalu saksi HERI yang curiga menghubungi pihak kepolisian dan berdasarkan arahan dari kepolisian sehingga saksi BAYU membeli barang tersebut seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Pada perbuatan kelima yakni sekira pada bulan Februari 2025, terdakwa mengambil 1 (satu) buah Mesin AC yang berada diatas dinding yang terdapat di bagian luar rumah sebelah kiri, dengan cara terdakwa mengumpulkan kursi kursi pada sekitaran rumah saksi MARTINUS dan menumpuk 3 (tiga) buah kursi plastik, untuk digunakan sebagai pijakan terdakwa untuk memanjat dan mengambil 1 (satu) buah mesin AC dengan tinggi sekitar 4 (empat) meter, setelah terlepas selanjutnya terdakwa membawanya dan menjual pada keesokan harinya di Tukang Besi Keliling dengan harga Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan seharihari, seperti membeli rokok, makan, maupun minuman.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 jam 16.16 WIB saudara SAPUTRA ada menghubungi Saksi MARTINUS lewat chat Whatsapp memberitahukan bahwa “PINTUMU TERBUKA TIDAK ADA YANG NUTUP, ADA KUNCINYA JUGA TERUS AKU TUTUPIN TAPI GAK KU CABUT KUNCINYA”, setelah itu Saksi balas “GAK ADA AKU, TOLONG KAMU SAMBIL LIAT LIAT RUMAH SAKSI, AKU POSISI LAGI SUSAH SINYAL” dan dibalas “YA NANTI AKU SIMPAN KUNCINYA”, setelah keesokan harinya saudara SAPUTRA ada menlpon Saksi namun tidak masuk ke whatsapp Saksi karena jaringan Saksi susah, kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 baru Saksi ada jaringan dan menelepon saudara SAPUTRA untuk minta tolong cek kan rumah Saksi dan setelah dicek oleh saudara SAPUTRA ternyata ada beberapa surat terbongkar dan berhamburan didalam kamar, kemudian Saksi minta tolong untuk nge cek kedapur, setelah dicek kedapur ternyata telah hilang 2 buah tabung gas dan 2 buah kompor gas. Setelah mengetahui tersebut Saksi merasa bahwa barang barang didalam rumah Saksi telah dicuri, kemudian pada Hari Senin tanggal 4 Maret 2025 skj. 15.00 WIB Saksi dari Kalimantan Selatan pulang menuju rumah kaka Saksi yang berada di Bamban dan tiba pada pukul 20.00 WIB dan langsung beristirahat, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2025 skj. 08.30 WIB Saksi bersama keponakan Saksi tiba dirumah Saksi dan langsung mengecek barang barang apa saja yang telah hilang, setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat barang yang hilang diantaranya 1 (satu) buah tabung gas besar 12 kg, 1 (satu) buah tabung gas kecil 3 kg, 1 (satu) buah pompa air atau hitachi, 1 (satu) buah kompor gas mata 1, 1 (satu) buah kompor gas mata 2, 1 (satu) buah Takal chainblock, 1 (satu) buah mesin bor, 1 (satu) buah stapol, 2 (dua) set kunci, 1 (satu) buah dongkrak 10 ton, 1 (satu) buah dongkrak 2 ton, 1 (satu) buah mesin ac, dan beberapa besi. Kemudian melaporkan kepada kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa BAYU PAMELUM Als BAYU Bin SORIYONO ADI yang telah mengambil tanpa seijin dari pemiliknya yakni saksi MARTINUS berupa 1 (satu) buah stavol berwarna merah merk matsunaga, 1 (satu) buah alat bor berwarna hitam merah merk gat, 1 (satu) buah dongkrak 2 ton, 1 (satu) set kunci merk wipro yang berjumlah 14 mata kunci sock beserta gagang sock l yang tersimpan pada kotaknya berwarna merah, 1 (satu) set kunci merk tekiro berjumlah 17 mata kunci sock beserta gagang sock l dan terdapat 7 kunci ring pas yang tersimpan pada kotaknya berwarna hijau, 1 (satu) buah tas berwarna hijau army yang berisikan 12 mata kunci sock, 1 (satu) kunci inggris, 5 (lima) obeng, 8 (delapan) kunci ring pas, 1 (satu) tang, 4 (empat) kunci l, 2 (dua) buah kikir, 1 (satu) buah kunci t modifikasi, 1 (satu) buah gagang sock l beserta 4 (empat) sambungannya, 1 (satu) buah palu modifikasi, 1 (satu) buah congkelan modifikasi, 1 (satu) buah Tabung Gas 12 Kg, 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg, 1 (satu) buah Compressor Kulkas, 1 (satu) buah Pompa Air, 1 (satu) buah Takal (Chaim Block), 1 (satu) buah Mesin AC, 2 (dua) buah mata pahat dan 1 (satu) buah kape gagang plastic sehingga menyebabkan saksi MARTINUS mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------- |