Dakwaan |
Bahwa terdakwa ABDUL SAMAT Als ADUL BIN SAMSU pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau dalam waktu setidak tidaknya di dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada gang Keramat Rt. 22 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke -1 dan ke 2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |