| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.600.792,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA ENAM  RATUS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.295.312,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 6.305.480,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS LIMA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap  seluruh  harta  benda  yang  dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPORADIK Nomor : 479/312/DST-SRP/X2/2014 atas nama Heri Mulya Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |