Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2025/PN Tml | 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. 2.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H |
AMRULLAH ALS A’AM BIN RAMLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2025/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-818/O.2.17/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------- Bahwa terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin RAMLI pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Poson Teleng, Rt. 24 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |