Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Tml JENNY DESY APRIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Tml
Tanggal Surat Sabtu, 08 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENNY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DESY APRIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.177.118,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa 1. buku rekening pegawai/PPPK( Bank BPD) dengan nomor nasabah 0000002440, 2. ATM gajih pegawai Nomor 6274052021477028, 3. SK PPPK Nomor : 813/141/1.1/PPPK/BKSDM milik Tergugat.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman (hutang) sebesar Rp 65.177.118 (enam puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus delapan belas rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak