Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ILMIANSYAH Als UTUH Bin MURHAN pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB di Jalan AMD Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa melihat sebuah truk menurunkan bama pakan ayam di kandang ayam yang beralamat di Jalan AMD Desa Kambitin Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, datang Saksi SAHRANI Als SAH Bin MARHAT (dilakukan penuntutan di dalam berkas lain) menemui Terdakwa di pondoknya dan Saksi SAHRANI Als SAH Bin MARHAT menawarkan untuk menjual 20 (dua puluh) karung bama pakan ayam kepada Terdakwa dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per karung, dengan alasan bahwa Saksi SAHRANI Als SAH Bin MARHAT (dilakukan penuntutan di dalam berkas lain) sedang membutuhkan uang.
- Bahwa Saksi SAHRANI Als SAH Bin MARHAT (dilakukan penuntutan di dalam berkas lain) menjual 20 (dua puluh) karung bama pakan ayam kepada Terdakwa dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per karung, dan Terdakwa baru membayar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah barang tersebut habis terjual. Selanjutnya, Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) karung bama pakan ayam di kandang di tempat 20 (dua puluh) karung bama pakan ayam berada, dengan dibawa oleh Terdakwa dan Saksi SAHRANI Als SAH Bin MARHAT (dilakukan penuntutan di dalam berkas lain) ke pondok milik terdakwa.
- Bahwa kemudian, Terdakwa menjual 3 (tiga) karung dari bama pakan ayam tersebut kepada Saksi NORLENA Binti KUTE yang merupakan warga Desa Bentot seharga Rp. 370.000, (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per karung, dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per karung.
- Bahwa terdakwa membeli 20 (dua puluh) karung bama pakan ayam tersebut dari Saksi SAHRANI Als SAH Bin MARHAT (dilakukan penuntutan di dalam berkas lain) karena harganya yang jauh lebih murah dari harga yang sebenarnya (berdasarkan harga bama pakan ayam yang dikeluarkan oleh PT. Trisula dalam Surat Keterangan Kontrak Mitra, manyatkan harga perkilogram bama pakan ayam adalah seharga Rp.10.600, (sepuluh ribu enam ratus rupiah) dengan keterangan bahwa 1 (satu) karung beratnya 50 (lima puluh) kilogram maka 1 (satu) karung bama pakan ayam seharga Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHPidana------ |