| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NURIANTO Als AYAS Bin KAREL DJINU pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kebun karet Tumpung Mensit Moloh RT 037 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur atau setidak – tidaknya di suatu tempat tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan terhadap saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm), adapun serangkaian perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB di karet Tumpung Mensit Moloh RT 037 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur bertemu dengan saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) dan terdakwa menegur saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) berkata “KENAPA KAMU TETAP MENYADAP KARET DI KEBUN SAYA, KEMARIN SAYA SUDAH BILANG INI KEBUN SAYA” kemudian saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) menjawab “INI KEBUN KAMI” selanjutnya terdakwa mendekat dan merebut parang yang berada di pinggang saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) langsung melayangkan ke parang ke arah kepala saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) dan saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) pun menunduk sehingga parang mengenai pohon karet setelah itu terdakwa lang sung menendang dada saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) tetapi saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) melindungi dada menggunakan tangan namun saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) terjatuh, terdakwa langsung menduduki atau menindih atau menindis badan saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) ingin menikam dengan parang, Namun saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) langsung seketika refleks menangkis dengan tangan tetapi parang tersebut tiba-tiba melesat atau meleset mengenai pipi kanan saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) lalu parang terjatuh, setelah itu terdakwa seketika langsung melayangkan pukulan ke kepala saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) menendang terdakwa agar melepaskan saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) dan akhirnya saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) terlepas dan terdakwa langsung pergi berjalan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURDIN KRISTIANI Als MAMA UDIN Binti LIDERSON(Alm) pada kepala ditemukan luka robek, di pelipis kanan dengan Panjang 0,3 cm, lebar 0,1 cm, di bawah mata sebelah kanan dengan Panjang 2 cm, lebar 1 cm, luka lecet di atas bibir sebelah kanan dengan diameter + 0,4 cm, lebam kemerahan di area pipi kanan dengan diameter ±1-2 cm. Didapatkan benjolan kepala + 6 cm dari telinga kanan dengan diameter 2 cm. Pada tangan kanan terdapat luka lecet dengan diameter + 1 cm. Pada punggung terdapat 2 lebam kemerahan, pada lebam pertama di punggung kiri dengan panjang 5 cm dan lebar 4 cm, dan di atasnya dengan panjang 1 cm dengan lebar 0,3 cm. KESIMPULAN: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang menurut surat permintaan Visum et Repertum berusia lima puluh tahun didapatkan tanda kekerasan di tubuh korban sebagaimana visum et repertum Nomor : 445/1941.2/PKM-AMP/9/2025, tanggal 03 September 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Adams Sophiano selaku Dokter pemeriksa pada UPTD PUSKESMAS AMPAH KECAMATAN DUSUN TENGAH.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------ |