Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2025/PN Tml 1.WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
HENRA Bin JAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2256/O.2.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRA Bin JAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENRA Bin JAFRI, pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekiranya pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Ruko beralamat di Desa Bararawa, RT. 005 Kec. Pematang Karau, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul. 13.00 WIB setelah Terdakwa menjual poster kiai ulama di Ampah Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha merk jupiter mx, no.pol.: DA 3300 HO, a.n. pemilik m. bakri, no. rangka : MH31S70015K019633, no. mesin : 1S7-021506, berwarna merah ingin pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Buntok Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah, saat di perjalanan Terdakwa berhenti ke bengkel untuk menumpang mengecas aki sepeda motor Terdakwa karena aki sepeda motor Terdakwa sudah drop (hampir habis daya), saat Terdakwa mengisi aki, Terdakwa berbicara dengan pemilik bengkel bahwa Terdakwa tidak punya uang untuk pulang ke Buntok, kemudian pemilik bengkel memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa pulang ke Buntok, kemudian setelah mengisi cas aki sekitar kurang lebih 20 menit, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan, kemudian Terdakwa ada berhenti di tempat orang menjual bahan bakar kendaraan, selanjutnya Terdakwa mengisi minyak sebanyak 2 (dua) liter dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah), setelah mengisi bahan bakar kendaraan, Terdakwa melanjutkan perjalanannya.
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 saat di perjalanan, Terdakwa berhenti di sebuah toko ruko yang beralamat di Desa Bararawa, RT. 005, RW. 001, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk membeli minum dan kerupuk, kemudian Terdakwa membayar sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) kepada saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN sebagai pemilik warung,  pada saat melakukan pembayaran, Terdakwa melihat saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN menggunakan gelang emas, kemudian Terdakwa memiliki rencana untuk mengambil gelang emas tersebut, setelah membayar kepada saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN, kemudian Terdakwa berjalan ke samping warung untuk mencari balok kayu, Terdakwa yang melihat ada balok kayu di sekitar warung, langsung mengambil balok kayu tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, pada saat Terdakwa berhadapan dengan saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN dengan jarak kurang lebih setengah meter, Terdakwa langsung mengayunkan balok kayu dengan kedua tangan Terdakwa untuk memukul saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN ke bagian kepala saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN jatuh tersungkur ke lantai dalam keadaan terlentang, kemudian Terdakwa memukul lagi sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan balok kayu sampai tidak bergerak, kemudian Terdakwa melepas balok yang berada di tangan Terdakwa dan Terdakwa kembali memukul saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN sebanyak 4 (empat) kali kebagian muka dan memukul sebanyak 3 (tiga) kali dibagian dada menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan cara mengepal, kemudian Terdakwa langsung mengambil gelang emas di tangan saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN serta menarik dan mengambil kalung saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN yang dipakai di leher, setelah mengambil gelang serta kalung, Terdakwa langsung menuju sepeda motor Terdakwa yang Terdakwa parkirkan didepan ruko saksi korban SA’DIAH Binti SAHDAN, selanjutnya Terdakwa langsung berjalan pergi menuju ke Pasar Ampah,
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 setelah Terdakwa sampai di Pasar Ampah, Terdakwa langsung menuju ke toko emas yang bernama H. HAMDANI dan bertemu dengan saksi NORMA Binti Hj. YAHYA dengan maksud akan menjual gelang dan kalung emas yang Terdakwa ambil dari saksi korban SA’DIAH, kemudian Terdakwa mengeluarkan gelang emas dan langsung ditimbang oleh saksi NORMA Binti Hj. YAHYA dengan berat 19,55 gram, kemudian Terdakwa berbicara dengan pemilik toko emas yaitu saksi NORMA Binti Hj. YAHYA bahwa Terdakwa ingin membeli kalung emas dengan berat 5 (lima) gram dan cincin dengan berat 3 (tiga) gram, kemudian saksi NORMA Binti Hj. YAHYA langsung dibuatkan nota pembelian dengan total emas yang Terdakwa beli sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kemudian dikurangi dengan harga emas yang Terdakwa jual sebesar Rp. 33.235.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 17. 235.000,- (tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), setelah dari toko emas kemudian Terdakwa mencari bengkel untuk memperkabiki sepeda motor Jupiter Mx milik Terdakwa dengan biaya perbaikan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa membeli handphone merk Oppo A5 Pro dengan harga 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah membeli handphone Terdakwa langsung pergi ke arah Buntok untuk pulang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Mx milik Terdakwa.
  • Bahwa saksi korban SA’IDAH mengalami kerugian akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) serta mengalami

Hasil Pemeriksaan Luar :

Keadaan umum tekanan darah sistole seratus dua puluh sembilan milimeter air raksa dan diastole tujuh puluh delapan milimeter air raksa, nadi empat puluh lima kali per menit.

  • Kepala              : - Bagian dahi sebelah kanan ada bengkak dengan diameter kurang

                          lebih lima sentimeter; -

  - Luka terbuka terletak di belakang kepala dengan tepi tidak rata ukuran kurang lebih lima belas sentimeter kali dea sentimeter, perdarahan aktif

  • Wajah              : - Bagian mata sebelah kanan ada memar;

  - Keluar darah dari kedua lubang hidung;

  - Ada muntah hitam keluar dari mulut tanda ada perdarahan

  • Leher               : Tidak tampak kelainan
  • Bahu                : Tidak tampak kelainan
  • Dada               : Tidak tampak kelainan
  • Perut               : Tidak tampak kelainan
  • Tangan            : Tidak tampak kelainan
  • Kaki                 : Tidak tampak kelainan

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang perempuan umur dua puluh lima tahun, Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal tersebut diatas didapatkan bagian kepala ada bengkak pada bagian dahi sebelah kanan, keluar darah segar dari hidung, muntah hitam, luka robek pada bagian belakang kepala dengan tepi tidak rata ukuran kurang lebih panjangnya lima belas sentimeter dan lebar dua sentimeter. Luka-luka tersebut dikarenakan adanya persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut termasuk luka berat dan tanda cedera kepala berat, untuk saat ini memerlukan perawatan intensif.

sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 9717/440/RS.BPP.2/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VINY ANADYA OCTAVIANA dokter umum RSUD Jaraga Sasameh.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya