Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/PDT.G/2015/PN Tml 1.KARNO A. DANDAN
2.RIANO A. DANDAN
3.NANA HARIANO
1.PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM)
2.HEROMEYADI
3.INJAT BUWIL
4.GIANTI
5.YEDINUS
6.RUSTIANTI
7.WINDE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/PDT.G/2015/PN Tml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARNO A. DANDAN
2RIANO A. DANDAN
3NANA HARIANO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM)
2HEROMEYADI
3INJAT BUWIL
4GIANTI
5YEDINUS
6RUSTIANTI
7WINDE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat I, saudara KARNO A. DANDAN pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Makitui Majarum, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan bukti kepemilikan tanah SKT Nomor : 590/88/EKO-JJ/X/09, tanggal 23 Oktober 2009, dengan ukuran Panjang 194 meter, 200 meter, dan Lebar 200 meter (atau luasnya 20.000 meter kuadrat) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan : Riano A. Dandan

Sebelah Selatan berbatasan dengan: Iromaehano A. Dandan

Sebelah Timur berbatasan dengan: Riano A. Dandan

Sebelah Barat berbatasan dengan: Labas Kiki

3. Menyatakan Penggugat II saudara RIANO A. DANDAN, pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Makitui, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan bukti kepemilikan tanah SKT Nomor : 590/88/EKO-JJ/X/09, tanggal 23 Oktober 2009, dengan ukuran Panjang 327 meter, 100 meter, 55 meter, 80 meter dan Lebar 200 meter (atau luasnya 81.100 meter kuadrat) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan: Yanalihan A. Dandan

Sebelah Selatan berbatasan dengan: Kasmiati A. Dandan, Iromaehano A. Dandan

Sebelah Timur berbatasan dengan: Rasihan A. Dandan

Sebelah Barat berbatasan dengan: Indu

4. Menyatakan Penggugat III, saudara NANA HARIANO pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Padang Majarum, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan bukti kepemilikan tanah SKT Nomor : 590/88/EKO-JJ/X/09, tanggal 23 Oktober 2009 dengan ukuran Panjang 200 meter dan Lebar 100 meter, (atau luasnya 20.000 meter kuadrat) dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan: Sindi. S

Sebelah Selatan berbatasan dengan: Katiran

Sebelah Timur berbatasan dengan: Yana A. Dandan

Sebelah Barat berbatasan dengan: Indu

5. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang serta alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;

6. Menyatakan para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

7. Menghukum Tergugat I yakni PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM) untuk mengganti/membayar kepada para Penggugat yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 8.000.000.000,- sehingga jumlah totalnya sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) akibat kerusakan dan pengambilan batu bara yang dilakukan oleh Tergugat I yakni PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM).

8. Menghukum Tergugat I yakni PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM) mengembalikan tanah sengketa yang telah diserobot seluas sekitar 8,2627 hektar kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan telah direklamasi pasca tambang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada beban apapun di atasnya;

9. Menetapkan Tergugat II (HEROMEYADI), Tergugat III (INJAT BUWIL), Tergugat IV (GIANTI), Tergugat V (YEDINUS), Tergugat VI (RUSTIANTI), Tergugat VII (WINDE), menyerahkan tanpa syarat dan seutuhnya sesuai bentuk ukuran tanahnya yang telah para Tergugat serobot dan dijual kepada Tergugat I yakni PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM), yakni Tergugat II (HEROMEYADI) mengembalikan 1,91 hektar, Tergugat III (INJAT BUWIL) mengembalikan 1,6 hektar, Tergugat IV (GIANTI) mengembalikan 0,8475 hektar, Tergugat V (YEDINUS) mengembalikan 0,8033 hektar, Tergugat VI (RUSTIANTI) mengembalikan 1,1019 hektar, Tergugat VII (WINDE) mengembalikan 2 hektar;

10. Menghukum Tergugat I yakni PT. RIMAU ENERGY MINING (PT. REM) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

11. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak