Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDRIKO Bin RENEF (Alm), pada hari Rabu tertanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Kikis wilayah Desa Gandrung, RT. 04 Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah., atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “melakukan Penambangan tanpa Izin, yang tidak berdasarkan pada Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang terintegrasi secara elektronik” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Gandrung Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah didapati informasi bahwa adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO (Selaku Petugas Kepolisian) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 Skj. 09.00 WIB saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO mendatangi lokasi penambangan emas yang diduga illegal di Sungai Kikis Desa Gandrung Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
- Bahwa Skj.11.00 WIB, saksi RIZKI KAHAR ABDUL MAJID Bin SUHARTONO, saksi CRISWELL Bin SUHARTONO dan saksi TIO RAGIL ANGGORO Bin SUROSO menemukan beberapa orang yakni Terdakwa, Sdra. MUSTAKIM dan Sdra. RAHMAN yang diduga telah melakukan penambangan emas menggunakan mesin penyedot air yang dipasang di sekitar aliran sungan Kikis.
- Bahwa Terdakwa untuk melakukan penambangan menggunakan alat-alat berupa 1 (satu) unit mesin alkon merk PRO-QUIP model QWD30R, 1 (satu) buah kasbok yang terbuat dari papan kayu ukuran 1 m x 40 cm beserta karpet, satu) buah selang ukuran ¾ inch dengan panjang 8 meter, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2 inch dengan panjang 4 meter, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 inch dengan panjang 2 meter beserta saringan, 1 (satu) buah mata jet pompa air beserta selang spiral ukuran 4 inch dengan panjang 4 meter, 1.300 (seribu tiga ratus) Gram pasir yang diduga mengandung emas hasil penambangan tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut dengan cara besi yang Terdakwa rakit (besi JET) Terdakwa masukan ke dasar air sambil menyelam dan mengarahkan ujung mata besi JET ke material pasir kerikil yang ada di dasar sungai tersebut, kemudian material yang bercampur pasir, tanah, dan air tersebut tersedot melalui selang spiral menuju ke kasbok yang di pasang karpet dengan durasi sedotan kurang lebih setengah jam sesuai kemampuan Terdakwa, kemudian karpet yang ada di dalam kasbok tersebut Terdakwa angkat dan di cuci di dalam alat dulang emas. Selanjutnya Terdakwa mulai mendulang emas dengan peralatan dulang sampai terlihat serpihan emas yang sudah terpisah dari material lain dan air, kemudian serpisahan kecil emas tersebut Terdakwa masukan ke dalam mangkok lalu kembali Terdakwa lakukan pembersihan emas tersebut dalam piring seng kemudian di panasi di atas api dan apabila sudah kering Terdakwa tiup pelan untuk memisahkan emas dari material puya hingga yang tersisa hanya serpihan emas saja, kemudian serpihan emas tersebut siap untuk Terdakwa jual kepada pengepul emas mentah.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan di Sungai Kikis
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |