Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa RAHMADI Als MADI GRESA Bin YANTO pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekiranya pukul 16.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Halaman Parkir Mesjid Miftahul Ulum di Desa Banyu Landas, RT.2 Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada ditempat kerja yang berada di Desa Kalanis, Terdakwa menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menanyakan apakah jadi mengambil sabu karena tiga hari sebelumnya sdra YURI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu. Dalam percakapan dengan sdra YURI tersebut, sdra YURI (DPO) menyampaikan bahwa jadi membeli sabu sebanyak setengah kantong atau kurang lebih beratnya 2.5 (dua koma lima) gram. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdra BURUNG (DPO) untuk menanyakan apakah jadi membeli sabu kemudian sdra BURUNG (DPO) menyampaikan bahwa jadi membeli sabu sebanyak setengah kantong atau kurang lebih beratnya 2.5 (dua koma lima) gram. Kemudian setelah mendapatkan konfirmasi dari sdra YURI (DPO) dan sdra BURUNG (DPO) bahwa akan membeli sabu maka Terdakwa menghubungi sdra YAZRIL (DPO) Via WhatsApp untuk membeli sabu sebanyak satu kantong atau beratnya sekitar 5 (lima) gram dan disepakati bahwa harga sabu tersebut seharga Rp. 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) Setelah itu Terdakwa menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menyampaikan kalau harga sabu sebanyak setengah kantong seberat 2.5 (dua koma lima) gram seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta upah senilai Rp. 200.000 (dua ratus riburupiah) kepada sdra YURI (DPO) namun sdra YURI tidak bisa memberikan upah tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib pada hari yang sama, Terdakwa kembali menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menyampaikan bahwa akan berangkat ke Kalua dan meminta uang jalan kepada sdra YURI (DPO) senilai Rp. 50.000 dan kemudian sdra YURI mengirimkan uang tersebut ke Akun DANA Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa sedang berada di Pelabuhan Masyarakat PT. Adaro Indonesia, sdra BURUNG (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah jadi ke Kalua dan Terdakwa menjawab bahwa jadi ke Kalua, kemudian sdra BURUNG (DPO) meminta nomor Akun DANA Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengirimkan nomor Akun DANA Terdakwa kepada sdra BURUNG (DPO), tidak lama sdra BURUNG (DPO) mengirimkan uang pembelian sabu dengan total senilai Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke Akun DANA Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib pada hari yang sama, Terdakwa berangkat menuju ke Kelua namun di Pasar Panas Terdakwa terlebih dahulu bertemu dengan sdra YURI (DPO) dan Terdakwa mengajak sdra YURI (DPO) untuk bersama-sama ke Kalua untuk membeli sabu tersebut, namun saat itu sdra YURI (DPO) tidak bisa ikut Terdakwa ke Kalua sehingga Terdakwa meminta uang untuk pembelian sabu tersebut kepada sdra YURI (DPO) dan sdra YURI menyerahkan uang senilai Rp. 3.600.000 kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kelua di tengah perjalanan Terdakwa singgah disebuah Agen Bri Link untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3.500.000 kepada sdra YAZRIL (DPO) dan mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada sdra YAZRIL (DPO) setelah itu Terdakwa kembali mengirimkan uang senilai Rp. 2.750.000 melalui Akun DANA Terdakwa ke rekening sdra YAZRIL (DPO). Setelah melakukan pengiriman uang pembelian sabu tersebut kemudian Terdakwa menghubungi sdra YAZRIL (DPO) untuk menyampaikan bahwa dalam perjalanan menuju kerumah sdra KADAP (DPO) yang berada di Kecamatan Kalua kemudian sdra YAZRIL (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa kalau sdra YAZRIL (DPO) dan sdra KADAP (DPO) sedang tidak dirumah karena sedang pergi mengambil sabu pesanan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan bahwa tetap menuju kerumah sdra KADAP (DPO) sehingga Terdakwa pun tetap melanjutkan perjalanan menuju kerumah sdra KADAP (DPO) yang berada di Kecamatan Kalua.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.30 Wib pada hari yang sama, Terdakwa bertemu dengan sdra YAZRIL (DPO) dan sdra KADAP (DPO) yang pada saat itu sdra YAZRIL (DPO) menyampaikan bahwa belum memperoleh narkotika jenis sabu dan Terdakwa disuruh menunggu oleh sdra YAZRIL (DPO) karena sdra YAZRIL (DPO) sedang berusaha menghubungi orang lain untuk mendapatkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib pada hari yang sama, sdra YAZRIL (DPO) dan sdra KADAP (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa karena akan mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, kemudian sekitar 15 menit menunggu sdra KADAP (DPO) datang disusul oleh sdra YAZRIL (DPO), setelah itu sdra KADAP (DPO) memberikan satu paket sabu kepada sdra YAZRIL (DPO) yang selanjutnya sdra YAZRIL (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket sabu, kemudian Terdakwa meminta kepada sdra YAZRIL (DPO) untuk membaginya menjadi 3 (tiga) paket karena 2 (dua) paket sabu merupakan pesanan sdra YURI (DPO) dan sdra BURUNG (DPO) 1 (satu) paketnya sabu lagi sebagai keuntungan Terdakwa untuk dikonsumsi. Setelah itu Terdakwa menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menyampaikan bahwa akan segera menemui sdra YURI (DPO) yang mana pada saat itu sdra YURI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa menunggu disebuah Mesjid didekat jembatan Adaro. Selanjutnya Terdakwa membungkus 1 (satu) paket sabu dengan tisu putih kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan plastik warna hitam yang selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam kantong celana Terdakwa sedangkan untuk 2 (dua) paket sabu yang lainnya Terdakwa bungkus dengan tisu putih kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna hitam setelah itu Terdakwa letakkan atau disimpan didalam tas Terdakwa, kemudian Terdakwa berpamitan dengan sdra YAZRIL (DPO) dan sdra KADAP (DPO) untuk pulang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.30 Wib pada hari yang sama, Terdakwa pergi dari rumah sdra KADAP (DPO) menuju ke Pasar Panas untuk menemui sdra YURI (DPO), ketika Terdakwa sampai di Jembatan Adaro Pasar Panas, Terdakwa menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menanyakan dimana keberadaan sdra YURI (DPO) kemudian sdra YURI (DPO) mengatakan bahwa menunggu di Mesjid Miftahul Ulum dekat Jembatan Adaro Pasar Panas. Setelah itu Terdakwa menuju ke mesjid tersebut dan ketika Terdakwa sedang mencari sdra YURI (DPO), tiba-tiba datang saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO dan Saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang mengaku dari petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa (berdasarkan Surat Penetapan Geledah Nomor 30/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada tanggal 11 Juli 2025) menemukan 1 (satu) paket sabu dari kantong celana Terdakwa dan 2 (dua) paket sabu dari dalam tas Terdakwa, setelah itu Terdakwa berserta dengan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Kantor Polisi untuk diamankan.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa RAHMADI Als MADI GRESA Bin YANTO bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD048/11133/20-VI/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD048/11133/20-VI/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/317/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 20 Juni 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 3 (tiga) paket total keseluruhan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 5.07 (lima koma nol tujuh) Gram dan berat bersih 4.51 (empat koma lima puluh satu) gram dan itu yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 4.48 (empat koma empat puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.06.25.321 tanggal 26 Juni 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0344 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/319/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 20 Juni 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2133 gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RAHMADI Als MADI GRESA Bin YANTO pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekiranya pukul 16.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Halaman Parkir Mesjid Miftahul Ulum di Desa Banyu Landas, RT.2 Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada ditempat kerja yang berada di Desa Kalanis, Terdakwa menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menanyakan apakah jadi mengambil sabu karena tiga hari sebelumnya sdra YURI (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu. Dalam percakapan dengan sdra YURI tersebut, sdra YURI (DPO) menyampaikan bahwa jadi membeli sabu sebanyak setengah kantong atau kurang lebih beratnya 2.5 (dua koma lima) gram. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdra BURUNG (DPO) untuk menanyakan apakah jadi membeli sabu kemudian sdra BURUNG (DPO) menyampaikan bahwa jadi membeli sabu sebanyak setengah kantong atau kurang lebih beratnya 2.5 (dua koma lima) gram. Kemudian setelah mendapatkan konfirmasi dari sdra YURI (DPO) dan sdra BURUNG (DPO) bahwa akan membeli sabu maka Terdakwa menghubungi sdra YAZRIL (DPO) Via WhatsApp untuk membeli sabu sebanyak satu kantong atau beratnya sekitar 5 (lima) gram dan disepakati bahwa harga sabu tersebut seharga Rp. 6.800.000.- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) Setelah itu Terdakwa menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menyampaikan kalau harga sabu sebanyak setengah kantong seberat 2.5 (dua koma lima) gram seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta upah senilai Rp. 200.000 (dua ratus riburupiah) kepada sdra YURI (DPO) namun sdra YURI tidak bisa memberikan upah tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib pada hari yang sama, Terdakwa kembali menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menyampaikan bahwa akan berangkat ke Kalua dan meminta uang jalan kepada sdra YURI (DPO) senilai Rp. 50.000 dan kemudian sdra YURI mengirimkan uang tersebut ke Akun DANA Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa sedang berada di Pelabuhan Masyarakat PT. Adaro Indonesia, sdra BURUNG (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah jadi ke Kalua dan Terdakwa menjawab bahwa jadi ke Kalua, kemudian sdra BURUNG (DPO) meminta nomor Akun DANA Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengirimkan nomor Akun DANA Terdakwa kepada sdra BURUNG (DPO), tidak lama sdra BURUNG (DPO) mengirimkan uang pembelian sabu dengan total senilai Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke Akun DANA Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib pada hari yang sama, Terdakwa berangkat menuju ke Kelua namun di Pasar Panas Terdakwa terlebih dahulu bertemu dengan sdra YURI (DPO) dan Terdakwa mengajak sdra YURI (DPO) untuk bersama-sama ke Kalua untuk membeli sabu tersebut, namun saat itu sdra YURI (DPO) tidak bisa ikut Terdakwa ke Kalua sehingga Terdakwa meminta uang untuk pembelian sabu tersebut kepada sdra YURI (DPO) dan sdra YURI menyerahkan uang senilai Rp. 3.600.000 kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Kelua di tengah perjalanan Terdakwa singgah disebuah Agen Bri Link untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3.500.000 kepada sdra YAZRIL (DPO) dan mengirimkan bukti pengiriman uang tersebut kepada sdra YAZRIL (DPO) setelah itu Terdakwa kembali mengirimkan uang senilai Rp. 2.750.000 melalui Akun DANA Terdakwa ke rekening sdra YAZRIL (DPO). Setelah melakukan pengiriman uang pembelian sabu tersebut kemudian Terdakwa menghubungi sdra YAZRIL (DPO) untuk menyampaikan bahwa dalam perjalanan menuju kerumah sdra KADAP (DPO) yang berada di Kecamatan Kalua kemudian sdra YAZRIL (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa kalau sdra YAZRIL (DPO) dan sdra KADAP (DPO) sedang tidak dirumah karena sedang pergi mengambil sabu pesanan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan bahwa tetap menuju kerumah sdra KADAP (DPO) sehingga Terdakwa pun tetap melanjutkan perjalanan menuju kerumah sdra KADAP (DPO) yang berada di Kecamatan Kalua.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 15.30 Wib pada hari yang sama, Terdakwa bertemu dengan sdra YAZRIL (DPO) dan sdra KADAP (DPO) yang pada saat itu sdra YAZRIL (DPO) menyampaikan bahwa belum memperoleh narkotika jenis sabu dan Terdakwa disuruh menunggu oleh sdra YAZRIL (DPO) karena sdra YAZRIL (DPO) sedang berusaha menghubungi orang lain untuk mendapatkan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib pada hari yang sama, sdra YAZRIL (DPO) dan sdra KADAP (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa karena akan mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, kemudian sekitar 15 menit menunggu sdra KADAP (DPO) datang disusul oleh sdra YAZRIL (DPO), setelah itu sdra KADAP (DPO) memberikan satu paket sabu kepada sdra YAZRIL (DPO) yang selanjutnya sdra YAZRIL (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket sabu, kemudian Terdakwa meminta kepada sdra YAZRIL (DPO) untuk membaginya menjadi 3 (tiga) paket karena 2 (dua) paket sabu merupakan pesanan sdra YURI (DPO) dan sdra BURUNG (DPO) 1 (satu) paketnya sabu lagi sebagai keuntungan Terdakwa untuk dikonsumsi. Setelah itu Terdakwa menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menyampaikan bahwa akan segera menemui sdra YURI (DPO) yang mana pada saat itu sdra YURI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa menunggu disebuah Mesjid didekat jembatan Adaro. Selanjutnya Terdakwa membungkus 1 (satu) paket sabu dengan tisu putih kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan plastik warna hitam yang selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam kantong celana Terdakwa sedangkan untuk 2 (dua) paket sabu yang lainnya Terdakwa bungkus dengan tisu putih kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna hitam setelah itu Terdakwa letakkan atau disimpan didalam tas Terdakwa, kemudian Terdakwa berpamitan dengan sdra YAZRIL (DPO) dan sdra KADAP (DPO) untuk pulang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.30 Wib pada hari yang sama, Terdakwa pergi dari rumah sdra KADAP (DPO) menuju ke Pasar Panas untuk menemui sdra YURI (DPO), ketika Terdakwa sampai di Jembatan Adaro Pasar Panas, Terdakwa menghubungi sdra YURI (DPO) untuk menanyakan dimana keberadaan sdra YURI (DPO) kemudian sdra YURI (DPO) mengatakan bahwa menunggu di Mesjid Miftahul Ulum dekat Jembatan Adaro Pasar Panas. Setelah itu Terdakwa menuju ke mesjid tersebut dan ketika Terdakwa sedang mencari sdra YURI (DPO), tiba-tiba datang saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO dan Saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) yang mengaku dari petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa (berdasarkan Surat Penetapan Geledah Nomor 30/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada tanggal 11 Juli 2025) menemukan 1 (satu) paket sabu dari kantong celana Terdakwa dan 2 (dua) paket sabu dari dalam tas Terdakwa, setelah itu Terdakwa berserta dengan narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Kantor Polisi untuk diamankan.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa RAHMADI Als MADI GRESA Bin YANTO bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- B Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD048/11133/20-VI/2025 dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD048/11133/20-VI/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh WIWIK ENDANG WARDANI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/317/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 20 Juni 2025 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, dari 3 (tiga) paket total keseluruhan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh hasil Berat Kotor 5.07 (lima koma nol tujuh) Gram dan berat bersih 4.51 (empat koma lima puluh satu) gram dan itu yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 4.48 (empat koma empat puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : PP.01.01.16A.06.25.321 tanggal 26 Juni 2025 Perihal Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0344 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, S.F., Apt, MM selaku Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/319/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 20 Juni 2025 perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Secara Laboratorium, diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2133 gram positif Metamfetamin yaitu Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------- |