| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Mengganti Penulisan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 3275-LT-11072018-0226, yang di keluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten barito timur tanggal 23 Juli 2025, dan pada Kartu Keluarga Nomor : 6213050908160001 yang semula bernama “LIORA CESILIA SINAGA” menjadi “ROMAULI LIORA C SINAGA” ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Atas Terkabulnya Permohonan ini kami ucapkan terima kasih. |