Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2012/PN.TML 1.ERMIATY
2.WILHEM
3.PIYAYA
1.SARIDE SIRAM
2.ANSIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mar. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/PDT.G/2012/PN.TML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERMIATY
2WILHEM
3PIYAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARIDE SIRAM
2ANSIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II, dan III untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah menurut huku bukti ? bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat
  3. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Ampari Anggo Desa Hayaping sekitar 100 meter dari jembatan sungai awang menuju jurusan patung, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut

- Dari batas tanah punya perempuan wisan sampai ke sungai Ampari

- Dari jalan raya ke sebelah barat 20 (Dua Puluh) depa

Berdasarkan ukuran dan batas ? batas tanah sengketa yang termuat dalam surat jual beli antara NORDIN BIN NGATEK dengan PUNGKEK BIN MADJA tertanggal 13 April 1951 dan setelah tanah sengketa tersebut diukur kembali adalah sebagai berikut :

- Panjang sebelah Timur 28 meter

- Panjang sebelah Barat 31 meter

- Panjang sebelah Utara 29 meter

- Panjang sebelah Selatan 29 meter

- Sebelah Timur berbatasan dengan Wisan

- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ampari

- Sebelah Utara berbatasan dengan Tukuk A. Ansent

- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Provinsi

adalah sah milik para Penggugat warisan dari orang tua para Penggugat bernama NORDIN BIN NGATEK

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun orang lain (Pihak Ketiga) yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah ter perkara tersebut yang terletak di Ampari Anggo Desa Hayaping sekitar 100 meter dari Jembatan Sungai Awang menuju jurusan Patung Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut :

- Dari batas tanah punya perempuan wisan sampai ke sungai Ampari

- Dari jalan raya ke sebelah barat 20 (Dua Puluh) depa

Berdasarkan ukuran dan batas ? batas tanah sengketa yang termuat dalam surat jual beli antara NORDIN BIN NGATEK dengan PUNGKEK BIN MADJA tertanggal 13 April 1951 dan setelah tanah sengketa tersebut diukur kembali adalah sebagai berikut :

- Panjang sebelah Timur 28 meter

- Panjang sebelah Barat 31 meter

- Panjang sebelah Utara 29 meter

- Panjang sebelah Selatan 29 meter

- Sebelah Timur berbatasan dengan Wisan

- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ampari

- Sebelah Utara berbatasan dengan Tukuk A. Ansent

- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Provinsi

Kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa suatu beban apapun

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II, dan III untuk seluruhnya
    2. Menyatakan sah menurut huku bukti ? bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat
    3. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Ampari Anggo Desa Hayaping sekitar 100 meter dari jembatan sungai awang menuju jurusan patung, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut

    - Dari batas tanah punya perempuan wisan sampai ke sungai Ampari

    - Dari jalan raya ke sebelah barat 20 (Dua Puluh) depa

    Berdasarkan ukuran dan batas ? batas tanah sengketa yang termuat dalam surat jual beli antara NORDIN BIN NGATEK dengan PUNGKEK BIN MADJA tertanggal 13 April 1951 dan setelah tanah sengketa tersebut diukur kembali adalah sebagai berikut :

    - Panjang sebelah Timur 28 meter

    - Panjang sebelah Barat 31 meter

    - Panjang sebelah Utara 29 meter

    - Panjang sebelah Selatan 29 meter

    - Sebelah Timur berbatasan dengan Wisan

    - Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ampari

    - Sebelah Utara berbatasan dengan Tukuk A. Ansent

    - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Provinsi

    adalah sah milik para Penggugat warisan dari orang tua para Penggugat bernama NORDIN BIN NGATEK

    1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun orang lain (Pihak Ketiga) yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah ter perkara tersebut yang terletak di Ampari Anggo Desa Hayaping sekitar 100 meter dari Jembatan Sungai Awang menuju jurusan Patung Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran dan batas ? batas sebagai berikut :

    - Dari batas tanah punya perempuan wisan sampai ke sungai Ampari

    - Dari jalan raya ke sebelah barat 20 (Dua Puluh) depa

    Berdasarkan ukuran dan batas ? batas tanah sengketa yang termuat dalam surat jual beli antara NORDIN BIN NGATEK dengan PUNGKEK BIN MADJA tertanggal 13 April 1951 dan setelah tanah sengketa tersebut diukur kembali adalah sebagai berikut :

    - Panjang sebelah Timur 28 meter

    - Panjang sebelah Barat 31 meter

    - Panjang sebelah Utara 29 meter

    - Panjang sebelah Selatan 29 meter

    - Sebelah Timur berbatasan dengan Wisan

    - Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Ampari

    - Sebelah Utara berbatasan dengan Tukuk A. Ansent

    - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Provinsi

    Kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa suatu beban apapun

    1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak