Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Tml 2.DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
3.RIFA AGHNIYA, S.H.
RAHMADI Als AGUS TULAH Bin SYAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 799/O.2.17/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, S.H.,M.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Als AGUS TULAH Bin SYAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RAHMADI Als AGUS TULAH Bin SYAHRANI, pada hari Jum’at tertanggal 21 Februari 2025 sekiranya jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah Komplek Pahlawan, RT.8, RW.3, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi DERISKY ANTRIADI Bin ANTEMAN bersama ADITYARRIN PRATAMA Bin BAHTIAR (Anggota Sat Narkoba Polres Barito Timur) pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar jam 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkotika jenis Sabu di komplek pahlawan RT.8, RW.3, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kemudian Saksi DERISKY ANTRIADI Bin ANTEMAN bersama ADITYARRIN PRATAMA Bin BAHTIAR (Anggota Sat Narkoba Polres Barito Timur)   melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, Selanjutnya Saksi DERISKY ANTRIADI Bin ANTEMAN bersama ADITYARRIN PRATAMA Bin BAHTIAR (Anggota Sat Narkoba Polres Barito Timur) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Komplek Pahlawan, RT.8, RW.3, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diletakan di kotak plastik kecil warna hitam bersama dengan 1 (satu) pak plastik clip bening, 1 (satu) buah timbangan digital di bawah kulkas, 1 (satu) buah bong / alat isap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah mancis di dalam lemari rak piring, uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saku celana Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3S warna merah tanpa Simcard dengan nomor IMEI 869350035578939 yang penguasaannya berada di tangan Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0113 yang ditanda tanganai oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya menyatakan sampel berupa Kristal Bening sebanyak 1 bungkus dengan Netto : 0.2344 gram (plastik klip kecil + kristal bening) positif Methamphetamin.
  • Bahwa pada tanggal 25 Februari 2025 berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD021/11133/26-II/2025 yang dikeluarkan oleh WIWIK ENDANG WARDANI selaku pimpinan cabang pegadaian di Tamiang Layang menyatakan 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip transparan memiliki berat Kotor (Bruto) sebesar 0,72 gram, berat Bersih sebesar 0,12 gram.
  • Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan pengujian laboratorium di RSUD Tamiang Layang yang dikeluarkan oleh Dokter Penanggung Jawab Teknis Medis Dr. Sucio Tresna , Sp.PK menyatakan jika Urine Terdakwa mengandung (Positif) Methamfetamin yang terkandung di dalam sabu-sabu sesuai nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RAHMADI Als AGUS TULAH Bin SYAHRANI, pada hari Jum’at tertanggal 21 Februari 2025 sekiranya jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah Komplek Pahlawan, RT.8, RW.3, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa cara Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan terlebih dahulu menyiapkan alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol kemasan air mineral aqua dan botol kemasan lain yang diisikan air, kemudian Terdakwa membuat alat isap dari sedotan plastik dan memiliki pipet kaca, di mana pipet kaca tersebut untuk meletakkan narkotika jenis sabu sesuai dengan keinginan dan Terdakwa juga harus mentiapkan sebuah kompor yang terbuat dari mancis untuk membakar narkotika jenis sabu yang terletak di pipet kaca, kemudian apabila semua peralatan sudah siap maka Terdakwa menghisap sabu tersebut melalui sedotan plastik dan Terdakwa membakar pipet kaca dengan kompor yang telah dibuat sehingga dari hirupan, Terdakwa mengeluarkan asap dari dalam boong tersebut dan dengan cara Terdakwa keluarkan kemudian dihembuskan melewati mulut dan hidung.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersbut sejak tahun 2014 dan terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut pada tanggal 21 Februari 2025.
  • Bahwa berdasarkan pengujian urine oleh petugas kepolisian satresnarkoba, urine Terdakwa menunjukkan hasil reaktif atau positif narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan pengujian laborattorium di RSUD Tamiang Layang yang dikeluarkan oleh Dokter Penanggung Jawab Teknis Medis Dr. Sucio Tresna , Sp.PK menyatakan jika Urine Terdakwa mengandung (Positif) Methamfetamin yang terkandung di dalam sabu – sabu sesuai nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0113 yang ditanda tanganai oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya menyatakan sampel berupa Kristal Bening sebanyak 1 bungkus dengan Netto : 0.2344 gram (plastik klip kecil + kristal bening) positif Methamphetamin.
  • Bahwa pada tanggal 25 Februari 2025 berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD021/11133/26-II/2025 yang dikeluarkan oleh WIWIK ENDANG WARDANI selaku pimpinan cabang pegadaian di Tamiang Layang menyatakan 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip transparan memiliki berat Kotor (Bruto) sebesar 0,72 gram, berat Bersih sebesar 0,12 gram.
  • Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan pengujian laboratorium di RSUD Tamiang Layang yang dikeluarkan oleh Dokter Penanggung Jawab Teknis Medis Dr. Sucio Tresna , Sp.PK menyatakan jika Urine Terdakwa mengandung (Positif) Methamfetamin yang terkandung di dalam sabu-sabu sesuai nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya