Dakwaan |
Kesatu Rutan, tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 06 Mei 2025 Bahwa terdakwa BENO MANURUNG Bin JULIANO Bersama sama dengan sdr. FREM (Dalam Pencarian orang (DPO)) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Areal kebun Afdeling I Field Jihi Blok M72 PT.HGE (HEROES GREEN ENERGY) Desa Bambulung, Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa memiliki ide untuk mengambil, memanen Buah Kelapa Sawit/Tandan Buah Segar di PT. Heroes Green Energy (HGE) yang mana waktu itu Sdr. FREM (DPO) menyampaikan ke Terdakwa tidak memiliki uang dan tidak punya rokok dan dijawab Terdakwa “sama”, selanjutnya Terdakwa mengajak dan berkata “AYO KITA PANEN BUAH SAWIT DI HGE” dan di jawab Sdr. FREM “AYO KITA, TAPI AKU NGAMBIL ALAT – ALAT PANENNYA DULU KE RUMAH”, jawab Terdakwa,”IYA, AKU JUGA NGAMBIL ALAT PANEN PUNYAKU KE RUMAH, JAM BERANGKAT BERANGKAT?”, jawab sdr. FREM,”JAM SEBELAS LEWAT JA KITA BERANGKATNYA”, jawab Terdakwa,”IYA FREM”, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. FREM pulang dulu ke rumah masing – masing sekitar jam 23.20 Wib terdakwa dan sdr. FREM berangkat dari rumah menuju ke lokasi areal kebun PT. HGE dengan membawa alat – alat panen masing – masing menuju keareal Afdeling I Field Jihi Blok M72 PT. HGE (Heroes Green Energy) Desa Bambulung Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prov. Kalteng. Menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Jenis Supra X, No Rangka:MH1JB8110BK709758, No Mesin:JB81E1705718 Warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Jenis Supra X, No Rangka : MH1JBP110M868969, No Mesin:JBP1E1869200. Warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi KH 4012 KL. Setelah sampai ditempat tersebut terdakwa dan sdr. FREM secara sendiri sendiri mengambil buah sawit dari pohonnya dengan cara Terdakwa dengan sdr. FREM mengambil, memanen Buah Kelapa Sawit/Tandan Buah Segar milik PT. Heroes Green Energy (HGE) di blok M72 ialah dengan menggunakan kedua tangan dengan alat bernama Dudus yang sebelumnya dibawa masing masing oleh terdakwa dan saksi FREM dengan penerangan lampu senter yang ada di kepala lalu dudus diarahkan ke pelepah dan janjang buah sawit yang terjatuh ditarik dengan gancu lalu terdakwa dan sdr. FREM masukan kedalam karung masing masing dibawa untuk diletakkan di pinggir jalan dan didekat pohon sawit yang ketajnya dekat dengan jalan kebun PT. HGE sehingga terkumpul sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) tandan/janjang. - - - - Bahwa Kemudian pada sekira 00.30 Wib Saksi HERONI menghubungi saksi RICI untuk patroli ke areal kebun sawit, saat berada di blok M72 kebun kelapa sawit milik PT. HGE saksi HERONI dan saksi RICI melihat ada seseorang yang mencurigakan membawa buah sawit menggunakan karung dengan sepeda motor, setelah didekati dan saksi berhentikan sepeda motor tersebut, Saksi melepas kunci kontak sepeda motor dan saat saksi RICI lihat kenal dengan orang tersebut yang biasa di panggil FREM, kemudian saat Saksi mau mengikat tangan sdr. FREM dengan ikat pinggang, saat menyenternya tiba – tiba saksi FREM langsung mencoba melawan dan melarikan diri dengan cara berlari cepat, namun terdakwa tidak dapat terkejar, kemudian saksi RICI dan saksi HERONI kembali ke arah sepeda motornya, akan tetapi sebelum ke lokasi sepeda motor tersebut saksi melihat ada seseorang lagi yang keluar dari areal kebun sawit PT. HGE menggunakan sepeda motor, kemudian saksi HERONI dan saksi RICI kejar dengan cara berlari setelah itu langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya dan setelah itu saat ditanya nama ialah terdakwa BENO yang sedang membawa 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah batu asah, setelah itu saksi HERONI dan saksi RICI melakukan introgasi dan diakui oleh terdakwa bahwa telah mengambil kurang lebih sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) janjang buah sawit yang disimpan di pinggir jalan areal kebun sawit tersebut dan di dekat pohon sawit di kebun PT. HGE. Atas hal tersebut saksi RICI dan saksi HERONI melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan PT. HGE untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Pematang Karau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut Bahwa rencananya dari terdakwa dan sdr FREM mengambil sawit milik PT. HGE tersebut dijual dan dibagi untuk digunakan oleh terdakwa dan sdr FREM guna keperluan pribadi. Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa yang mengambil sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) janjang buah sawit tanpa sepengetahuan dari PT. HGE sehingga pemiliknya PT. HGE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 12.004.115,- (dua belas juta empat ribu seratus lima belas rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP -------------------- ATAU Kedua Bahwa terdakwa BENO MANURUNG Bin JULIANO Bersama sama dengan sdr. FREM (Dalam Pencarian orang (DPO)) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Areal kebun Afdeling I Field Jihi Blok M72 PT.HGE (HEROES GREEN ENERGY) Desa Bambulung, Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” , dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : -------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa memiliki ide untuk mengambil, memanen Buah Kelapa Sawit/Tandan Buah Segar di PT. Heroes Green Energy (HGE) yang mana waktu itu Sdr. FREM (DPO) menyampaikan ke Terdakwa tidak memiliki uang dan tidak punya rokok dan dijawab Terdakwa “sama”, selanjutnya Terdakwa mengajak dan berkata “AYO KITA PANEN BUAH SAWIT DI HGE” dan di jawab Sdr. FREM “AYO KITA, TAPI AKU NGAMBIL ALAT – ALAT PANENNYA DULU KE RUMAH”, jawab Terdakwa,”IYA, AKU JUGA NGAMBIL ALAT PANEN PUNYAKU KE RUMAH, JAM BERANGKAT BERANGKAT?”, jawab sdr. FREM,”JAM SEBELAS LEWAT JA KITA BERANGKATNYA”, jawab Terdakwa,”IYA FREM”, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. FREM pulang dulu ke rumah masing – masing sekitar jam 23.20 Wib terdakwa dan sdr. FREM berangkat dari rumah menuju ke lokasi areal kebun PT. HGE dengan membawa alat – alat panen masing – masing menuju keareal Afdeling I Field Jihi Blok M72 PT. HGE (Heroes Green Energy) Desa Bambulung Kec. Pematang Karau Kab. Bartim Prov. Kalteng. Menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Jenis Supra X, No Rangka:MH1JB8110BK709758, No Mesin:JB81E1705718 Warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Jenis Supra X, No Rangka : MH1JBP110M868969, No Mesin:JBP1E1869200. Warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi KH 4012 KL. Setelah sampai ditempat tersebut terdakwa dan sdr. FREM secara sendiri sendiri mengambil buah sawit dari pohonnya dengan cara Terdakwa dengan sdr. FREM mengambil, memanen Buah Kelapa Sawit/Tandan Buah Segar milik PT. Heroes Green Energy (HGE) di blok M72 ialah dengan menggunakan kedua tangan dengan alat bernama Dudus yang sebelumnya dibawa masing masing oleh terdakwa dan saksi FREM dengan penerangan lampu senter yang ada di kepala lalu dudus diarahkan ke pelepah dan janjang buah sawit yang terjatuh ditarik dengan gancu lalu terdakwa dan sdr. FREM masukan kedalam karung masing masing dibawa untuk diletakkan di pinggir jalan dan didekat pohon sawit yang ketajnya dekat dengan jalan kebun PT. HGE sehingga terkumpul sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) tandan/janjang. - Bahwa Kemudian pada sekira 00.30 Wib Saksi HERONI menghubungi saksi RICI untuk patroli ke areal kebun sawit, saat berada di blok M72 kebun kelapa sawit milik PT. HGE saksi HERONI dan saksi RICI melihat ada seseorang yang mencurigakan membawa buah sawit menggunakan karung dengan sepeda motor, setelah didekati dan saksi berhentikan sepeda motor tersebut, Saksi melepas kunci kontak sepeda motor dan saat saksi RICI lihat kenal dengan orang tersebut yang biasa di panggil FREM, kemudian saat Saksi mau mengikat tangan sdr. FREM dengan ikat pinggang, saat menyenternya tiba – tiba saksi FREM langsung mencoba melawan dan melarikan diri dengan cara berlari cepat, namun terdakwa tidak dapat terkejar, kemudian saksi RICI dan saksi HERONI kembali ke arah sepeda motornya, akan tetapi sebelum ke lokasi sepeda motor tersebut saksi melihat ada seseorang lagi yang keluar dari areal kebun sawit PT. HGE menggunakan sepeda motor, kemudian saksi HERONI dan saksi RICI kejar dengan cara berlari setelah itu langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya dan setelah itu saat ditanya nama ialah terdakwa BENO yang sedang membawa 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah batu asah, setelah itu saksi HERONI dan saksi RICI melakukan introgasi dan diakui oleh terdakwa bahwa telah mengambil kurang lebih sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) janjang buah sawit yang disimpan di pinggir jalan areal kebun sawit tersebut dan di dekat pohon sawit di kebun PT. HGE. Atas hal tersebut saksi RICI dan saksi HERONI melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan PT. HGE untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Pematang Karau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut - Bahwa rencananya dari terdakwa dan sdr FREM mengambil sawit milik PT. HGE tersebut dijual dan dibagi untuk digunakan oleh terdakwa dan sdr FREM guna keperluan pribadi. - Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa yang mengambil sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) janjang buah sawit tanpa sepengetahuan dari PT. HGE sehingga pemiliknya PT. HGE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 12.004.115,- (dua belas juta empat ribu seratus lima belas rupiah). -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.---- |