Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2019/PN Tml | TONI SETIAWAN, S.H | ADITYA ERWIN SETIAWAN alias DIDIT alias JEJE bin DIRIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2019/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-130/Q.2.16/Epp.2/1/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia terdakwa ADITYA ERWIN SETIAWAN  alias DIDIT alias JEJE bin DIRIS  bersama-sama dengan HAIRULLAH alias ARUL bin AHDMAD ARBAIN (penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 sekira jam 02.00  WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Nopember 2018 bertempat di di Garasi Kantor APB Jl. Patianom Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mengambil barang sesuatu  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang  dua orang atau lebih atau bersekutu,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sebelumnya terdakwa bersama – sama dengan HAIRULLAH alias ARUL bin AHDMAD ARBAIN sudah merencanakan niat jahatnya untuk mengambil  sesuatu barang selanjutnya terdakwa bersama Hairullah dengan menggunakan sepeda motor Supra X milik Hairullah mencari sasarannya ketika berada di TKP melihat di kantor APB Jl. Patianom ada sebuah motor Yamaha Yupiter Z tanpa tanpa Nomor polisi Nomor rangka MH330C0018J056064 Nomor Mesin 30C056060 warna hitam milik korban Gusti Roby Navela bin Gusti Ervanur yang diparkir di garasi kantor tersebut setelah itu terdakwa bersama Hairullah kembali kerumahnya Hairulah untuk menyimpan sepeda motor kemudian terdakwa dan Hairulah berjalan kaki ke TKP, Hairulllah menunggu di jalan tidak jauh dari TKP sedangkan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut yang tidak terkunci stanknya sehingga memudahkan terdakwa mendorong ke jalan yang dbantu Hairulah yang menunggu lalu bersama-sama dibawa ke hutan untuk membongkar body motor dan dihidupkan dibawa ke rumah Anang Efendi alias Nanang Habaw bin Alwi (meninggal dunia berdasarkan Surat Ketetapan Penyidik Polres Barito Timur Nomor : S.Tap/05/XI/2018/Reskrim tanggal 09 Nopember 2018 dan Tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Keterangan Rumah Sakit Daerah Tamiang Layang Nomor : 474.3/  / RSDUD tanggal 07 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Listina Deasy dokter pada RSUD Tamiang Layang) oleh terdakwa dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Anang hanya memberikan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  sisanya nanti setelah motor tersebut terjual  Bahwa setelah mengetahui  motornya hilang, lalu korban Gusti bersama Sutrisno berusaha mencari namun tidak diketemukan.   Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian sekitar Rp. 4.00.000,- (empat juta  rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 250,- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |