Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2019/PN Tml TONI SETIAWAN, S.H ADITYA ERWIN SETIAWAN alias DIDIT alias JEJE bin DIRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2019/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-130/Q.2.16/Epp.2/1/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA ERWIN SETIAWAN alias DIDIT alias JEJE bin DIRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa ADITYA ERWIN SETIAWAN  alias DIDIT alias JEJE  bin DIRIS  bersama-sama dengan HAIRULLAH alias ARUL bin AHDMAD ARBAIN (penuntutannya diajukan secara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 01 Nopember  2018 sekira jam 02.00  WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Nopember 2018 bertempat di di Garasi Kantor APB  Jl. Patianom Kecamatan Dusun Timur  Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mengambil barang sesuatu  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang  dua orang atau lebih atau bersekutu,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sebelumnya terdakwa bersama – sama dengan HAIRULLAH alias ARUL bin AHDMAD ARBAIN sudah merencanakan niat jahatnya untuk mengambil  sesuatu barang  selanjutnya  terdakwa bersama Hairullah dengan menggunakan sepeda motor Supra X milik Hairullah mencari sasarannya ketika berada di TKP melihat di kantor APB Jl. Patianom ada sebuah motor Yamaha Yupiter Z tanpa tanpa Nomor polisi Nomor rangka MH330C0018J056064 Nomor Mesin 30C056060 warna hitam milik korban Gusti Roby Navela  bin Gusti Ervanur yang diparkir di garasi kantor tersebut setelah itu terdakwa bersama Hairullah kembali kerumahnya Hairulah untuk menyimpan sepeda motor  kemudian terdakwa dan Hairulah berjalan kaki ke TKP, Hairulllah menunggu di jalan tidak jauh dari TKP sedangkan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut yang tidak terkunci stanknya sehingga memudahkan terdakwa mendorong ke jalan yang dbantu Hairulah yang menunggu lalu bersama-sama dibawa  ke hutan untuk membongkar body motor dan dihidupkan dibawa ke rumah Anang Efendi alias Nanang Habaw bin Alwi (meninggal dunia  berdasarkan Surat Ketetapan Penyidik Polres Barito Timur Nomor : S.Tap/05/XI/2018/Reskrim tanggal 09 Nopember 2018 dan Tentang Penghentian Penyidikan dan Surat Keterangan Rumah Sakit Daerah Tamiang Layang Nomor : 474.3/   / RSDUD tanggal 07 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Listina Deasy dokter pada RSUD Tamiang Layang) oleh terdakwa dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Anang hanya memberikan  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  sisanya nanti setelah motor tersebut terjual

 Bahwa setelah mengetahui  motornya hilang, lalu  korban Gusti bersama Sutrisno berusaha mencari namun tidak diketemukan.

  Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian sekitar Rp. 4.00.000,- (empat juta   rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 250,-

Pihak Dipublikasikan Ya