Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-330/O.2.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekiranya pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di depan SMA 1 Ampah Kota di Jalan Pahlawan, Janah Harapan, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada bulan Agustus tahun 2025, terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI lupa tanggal dan waktunya terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI memesan narkotika jenis sabu menggunakan uang sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) kepada sdra SIDUL (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) untuk dijual kembali oleh terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI kepada masyarakat sekitar Luwir, Desa Muara Singan, kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah dengan harga mulai dari Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara jika ada yang ingin membeli narkotika tersebut, pembeli langsung menghubungi terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI melalui whatsapp dan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI langsung menanyakan kepada sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) apakah ada narkotika jenis sabu nya dan jika ada, terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI langsung mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan pembeli ke rumah sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) dan kadang-kadang terdakwa juga bisa langsung menawarkan kepada pelanggan yang sudah biasa membeli narkotika jenis sabu dengan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI. Kemudian Sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) hanya memberikan Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) sehingga terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI berhutang sebesar Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah) kepada sdra SIDUL (DPO) dan akan dibayar dengan cara dicicil.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober tahun 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dihubungi sdra SIDUL (DPO) melalui chat WhatsApp untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di Ampah Kota dan setelah itu sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI berangkat dari rumah terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI yang beralamat di Desa Tabak Kanilan, RT. 11, RW. 2 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah menuju Ampah Kota. Kemudian sesampainya di Ampah Kota sekitar pukul 20.45 WIB sdra SIDUL (DPO) mengirimkan foto tempat ranjau 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam yang berada di ujung jembatan pasar Ampah Kota kepada terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI langsung menuju ke ujung jembatan pasar Ampah Kota untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam tersebut. Setelah mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam yang berada di ujung jembatan pasar Ampah Kota tersebut, terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI langsung berangkat menuju ke Luwir, Desa Muara Singan, kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam tersebut kepada sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober tahun 2025 sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) mengirimkan uang senilai Rp4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI untuk membayar hutang pembelian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada sdra SIDUL (DPO) dengan cara dicicil. Kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI disuruh sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI di rumah sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) untuk dikembalikan dan ditukarkan dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru karena dikomplain oleh sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) dan pelanggan yang membeli dari sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) karena tidak enak saat digunakan dan sdra SIDUL (DPO) telah menyetujui untuk mengganti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan 3 (tiga) paket narkotika yang baru. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI menghubungi saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk meminjam sepeda motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), namun terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI tidak memberitahu akan mengantar 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang akan dikembalikan dan ditukarkan dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru ke Ampah Kota sehingga saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) mengiyakan sepeda motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk dipinjam oleh terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) ingin ikut dengan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI ke Ampah Kota. Terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI mengisikan minyak (BBM) sepeda motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) tersebut selanjutnya pada saat di perjalanan menuju Ampah Kota, terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI memberitahu saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) kalau meminjam motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk mengantar 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang akan dikembalikan dan ditukarkan dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) tetap ikut serta terjadi kesepakatan bahwa setelah menukar kembali 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru sepakat untuk bersamasama mencoba 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru supaya tahu kualitasnya bagus atau tidak dan dijawab oleh saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) tidak usah dicoba karena pasti kualitasnya bagus. Kemudian pada saat terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) memasuki wilayah Desa Baruyan Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur dan ban sepeda motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang digunakan oleh terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) berboncengan bocor dan kemudian saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) menelepon saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN untuk menjemput terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di Desa Baruyan Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur menggunakan mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN ke Ampah Kota, namun tidak memberitahu untuk mengantar 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang akan dikembalikan dan ditukarkan dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru dan sesampainya saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN di Desa Baruyan Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN bertemu dengan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain). Kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI, saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN langsung berangkat ke Ampah Kota dan yang mengendarai mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN adalah saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) sedangkan saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN tertidur selama perjalanan menuju Ampah Kota dan tidak bicara dengan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain). Sesampainya di Ampah Kota sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI, saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN berhenti di depan SMA 1 Ampah Kota di Jalan Pahlawan, Janah Harapan dan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI keluar dari mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN dan memberitahu sdra SIDUL (DPO) bahwa sudah di Ampah Kota dan sdra SIDUL (DPO) memberitahu terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI nanti akan datang anak buah sdra SIDUL (DPO) yang akan mendatangi terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI. Kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI membungkus 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang akan dikembalikan dan ditukarkan dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru dengan 1 (satu) lembar tisu dan menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) lembar tisu dan kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek EXCEL CLIK berwarna hijau dan diletakkan di atas cetakan semen di pinggir jalan di Ampah dekat mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI duduk menunggu di pinggir jalan di depan SMA 1 Ampah Kota di Jalan Pahlawan, Janah Harapan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober tahun 2025 sekitar pukul 22.00 WIB datang saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) yang merupakan anggota Polri dan langsung mengamankan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI yang berada di pinggir jalan dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) serta saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN yang berada di dalam mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN dan saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI, saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), dan saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN dengan disaksikan oleh saksi JOKO SUSANTO Bin TRUBUS dan saksi HAFNI Bin SAMSURI (Alm) selaku Ketua RT dan masyarakat setempat dan RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) lembar tissue di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek EXCEL CLIK berwarna hijau yang diletakkan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI di atas cetakan semen di pinggir jalan di Ampah dekat mobil jenis STRADA berwarna putih milik MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN, uang tunai senilai Rp4.804.000 (Empat Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah) dengan keterangan bahwa uang senilai Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) adalah uang yang akan diserahkan kepada sdra SIDUL (DPO) sebagai pembayaran sisa utang pembelian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan cara cicil dan Rp.304.000 (tiga ratus empat ribu rupiah) adalah milik terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI sendiri, dan 1 (satu) Unit Handphone merek INFINIX SMART 8 berwarna kuning dengan nomor imei 35109 34655 20005, 1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 082223530441, dan 1 (satu) buah simcard provider indosat dengan nomor 0857 5460 3815. Setelah itu terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI, saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN, beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD084/11133/25X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD084/11133/25-X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 dengan hasil berikut dari 3 (tiga) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 9,30 (sembilan koma tiga puluh) Gram, dengan keterangan Plastik Klip seberat 0,20 (nol koma dua puluh) Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 9,10 (sembilan koma sepuluh) Gram dengan terdakwa ARIANTHO ALS ANTO ALS GURU BIN YESTONI dan terdakwa SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0579 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Permana, S.Farm, Apt. NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian pada Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UndangUndang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekiranya pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di depan SMA 1 Ampah Kota di Jalan Pahlawan, Janah Harapan, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) Gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada bulan Agustus tahun 2025, terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI lupa tanggal dan waktunya terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI memesan narkotika jenis sabu menggunakan uang sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) kepada sdra SIDUL (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah, namun Sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) hanya memberikan Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) sehingga terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI berhutang sebesar Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah) kepada sdra SIDUL (DPO) dan akan dibayar dengan cara dicicil.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober tahun 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dihubungi sdra SIDUL (DPO) melalui chat WhatsApp untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di Ampah Kota dan setelah itu sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI berangkat dari rumah terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI yang beralamat di Desa Tabak Kanilan, RT. 11, RW. 2 Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah menuju Ampah Kota. Kemudian sesampainya di Ampah Kota sekitar pukul 20.45 WIB sdra SIDUL (DPO) mengirimkan foto tempat ranjau 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam yang berada di ujung jembatan pasar Ampah Kota kepada terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI langsung menuju ke ujung jembatan pasar Ampah Kota untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam tersebut. Setelah mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam yang berada di ujung jembatan pasar Ampah Kota tersebut, terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI langsung berangkat menuju ke Luwir, Desa Muara Singan, kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam tersebut kepada sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober tahun 2025 sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) mengirimkan uang senilai Rp4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI untuk membayar hutang pembelian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada sdra SIDUL (DPO) dengan cara dicicil. Kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI disuruh sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI di rumah sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) untuk dikembalikan dan ditukarkan dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru karena dikomplain oleh sdra RAHMADI ATAU YANG BIASA DIPANGGIL MADI (DPO) karena tidak enak saat digunakan dan sdra SIDUL (DPO) telah menyetujui untuk mengganti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan 3 (tiga) paket narkotika yang baru. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI menghubungi saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk meminjam sepeda motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), namun terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI tidak memberitahu akan mengantar 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang akan dikembalikan dan ditukarkan dengan 3(tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru ke Ampah Kota sehingga saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) mengiyakan sepeda motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk dipinjam oleh terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) ingin ikut dengan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI ke Ampah Kota. Terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI mengisikan minyak (BBM) sepeda motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) tersebut selanjutnya pada saat di perjalanan menuju Ampah Kota, terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI memberitahu saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) kalau meminjam motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk mengantar 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang akan dikembalikan dan ditukarkan dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) tetap ikut serta terjadi kesepakatan bahwa setelah menukar kembali 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru sepakat untuk bersama-sama mencoba 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru supaya tahu kualitasnya bagus atau tidak dan dijawab oleh saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) tidak usah dicoba karena pasti kualitasnya bagus. Kemudian pada saat terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) memasuki wilayah Desa Baruyan Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur dan ban sepeda motor merk MIO warna hitam dengan Nopol KH 5933 DL milik saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang digunakan oleh terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) berboncengan bocor dan kemudian saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) menelepon saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN untuk menjemput terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) di Desa Baruyan Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur menggunakan mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN ke Ampah Kota, namun tidak memberitahu untuk mengantar 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang akan dikembalikan dan ditukarkan dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru dan sesampainya saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN di Desa Baruyan Kec. Raren Batuah Kab. Barito Timur saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN bertemu dengan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain). Kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI, saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN langsung berangkat ke Ampah Kota dan yang mengendarai mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN adalah saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) sedangkan saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN tertidur selama perjalanan menuju Ampah Kota dan tidak bicara dengan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain). Sesampainya di Ampah Kota sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI, saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN berhenti di depan SMA 1 Ampah Kota di Jalan Pahlawan, Janah Harapan dan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI keluar dari mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN dan memberitahu sdra SIDUL (DPO) bahwa sudah di Ampah Kota dan sdra SIDUL (DPO) memberitahu terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI nanti akan datang anak buah sdra SIDUL (DPO) yang akan mendatangi terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI. Kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI membungkus 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang akan dikembalikan dan ditukarkan dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang baru dengan 1 (satu) lembar tisu dan menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) lembar tisu dan kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek EXCEL CLIK berwarna hijau dan diletakkan di atas cetakan semen di pinggir jalan di Ampah dekat mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN kemudian terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI duduk menunggu di pinggir jalan di depan SMA 1 Ampah Kota di Jalan Pahlawan, Janah Harapan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober tahun 2025 sekitar pukul 22.00 WIB datang saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) yang merupakan anggota Polri dan langsung mengamankan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI yang berada di pinggir jalan dan saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) serta saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN yang berada di dalam mobil jenis STRADA berwarna putih milik saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN dan saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI, saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), dan saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN dengan disaksikan oleh saksi JOKO SUSANTO Bin TRUBUS dan saksi HAFNI Bin SAMSURI (Alm) selaku Ketua RT dan masyarakat setempat dan RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) lembar tissue di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek EXCEL CLIK berwarna hijau yang diletakkan terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI di atas cetakan semen di pinggir jalan di Ampah dekat mobil jenis STRADA berwarna putih milik MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN, uang tunai senilai Rp4.804.000 (Empat Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah) dengan keterangan bahwa uang senilai Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) adalah uang yang akan diserahkan kepada sdra SIDUL (DPO) sebagai pembayaran sisa utang pembelian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan cara cicil dan Rp.304.000 (tiga ratus empat ribu rupiah) adalah milik terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI sendiri, dan 1 (satu) Unit Handphone merek INFINIX SMART 8 berwarna kuning dengan nomor imei 35109 34655 20005, 1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 082223530441, dan 1 (satu) buah simcard provider indosat dengan nomor 0857 5460 3815. Setelah itu terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI, saksi SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN, beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD084/11133/25-X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD084/11133/25-X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 dengan hasil berikut dari 3 (tiga) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 9,30 (sembilan koma tiga puluh) Gram, dengan keterangan Plastik Klip seberat 0,20 (nol koma dua puluh) Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 9,10 (sembilan koma sepuluh) Gram dengan terdakwa ARIANTHO ALS ANTO ALS GURU BIN YESTONI dan terdakwa SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0579 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Permana, S.Farm, Apt. NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian pada Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa ARIANTHO Als ANTO Als GURU Bin YESTONI bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya