Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Tml 1.DAYA LELUNU
2.RITHA KARULINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAYA LELUNU
2RITHA KARULINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama DECA AULIA Bin DAYA LELUNU untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ARIYO Bin ANTO;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

ATAU

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak