| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa terdakwa MASRAWATI Als WATI Binti MUHAMMAD IRWANTO sekira pada tanggal 10 November atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 sampai pada 29 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 bertempat di Mess PT. SGM Desa Murutuwu Rt. 004 Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, mengerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal sekira pada bulan November 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi LESTARI di nomor 081256422921 untuk mempertanyakan pengajuan pinjaman online PINANG FLEXI sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan limit yang diberikan terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lalu terdakwa menyampaikan bahwa bisa dilakukan pinjaman online kembali namun biaya administrasi dilakukan terlebih dahulu sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pencairan sekitar 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari yang membuat saksi LESTARI yakin sehingga sekira pada tanggal 10 November 2025 mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa ke rekening terdakwa MASRAWATI sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu sekira tanggal 20 November 2025 terdakwa menghubungi saksi LESTARI untuk meminta uang lagi dengan alasan dikarenakan adanya kenaikan limit pinjaman online PINANG FLEXI yang awalnya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) menjadi Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk penambahan biaya admin sehingga terdakwa meminta sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Maka dari itu terdakwa meyakinkan saksi LESTARI dengan terdakwa meminta kepada saksi LESTARI untuk menghubungi sdr. STEVEN yang terdakwa akui sebagai atasan pinjaman online PINANG FLEXSY dengan No. Whatsapp 085178117807. Kemudian setelah memberikan nomor tersebut saksi LESTARI mempertanyakan terkait kenaikan limit yang terdakwa sampaikan, yang kemudian sdr. STEVEN menjawab bahwa memang benar adanya kenaikan limit dan agar saksi LESTARI memenuhi syarat untuk biaya admin agar pinjaman segera dapat dicairkan. Atas jawaban tersebut membuat saksi LESTARI yakin dan mentransfer ke rekening terdakwa sekira pada tanggal 20 November 2025 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi saksi LESTARI kembali dan meminta untuk menambahkan biaya admin sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi LESTARI menyanggupi dan mentransfer kembali sekira pada tanggal 13 Desember 2025. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi LESTARI dengan alasan adanya masalah dan kenaikan limit yang awalnya Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) menjadi Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) ditambah biaya admin sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribuh rupiah) yang diikuti dengan sdr. STEVEN menghubungi saksi LESTARI meyakinkan saksi LESTARI dengan kembali menghubungi dan membenarkan serta meyakinkan adanya kenaikan limit dan penambahan biaya admin tersebut yang membuat saksi LESTARI yakin dan mengirimkan kembali menggunakan rekening atas nama Sdri. ASMIATUNISA sekira pada tanggal 13 Desember 2025. Setelah itu beberapa saat kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi LESTARI dan menyampaikan meminta uang tambahan karena ada kenaikan limit kembali dari Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) menjadi Rp.65.000.000.(enam puluh lima juta) yang diikuti dengan sdr. STEVEN juga ikut menghubungi saksi LESTARI dan membenarkan adanya kenaikan limit dan penambahan biaya admin yang membuat saksi LESTARI sekira pada tanggal 17 Desember 2025 mentransfer ke terdakwa sebesar Rp.1.200.000.(satu juta dua ratus ribuh rupiah) lalu pada sekitar bulan Desember 2025 terdakwa meminta kembali uang pada saksi LESTARI dengan alasan adanya keperluan pembayaran admin dikarenakan NIK, KTP saksi LESTARI di pinjaman di Pinang Flexi tidak terbaca dan terdakwa meminta untuk dikirim uang kembali sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dijanjikan akan dicairkan besok harinya namun sampai dengan saat ini uang pinjaman yang dijanjikan tidak ada kabar sama sekali dan terdakwa mengulur ulur waktu yang oleh karenanya saksi LESTARI melaporkan kepada Kepolisian Resor Barito Timur.
- Bahwa terdakwa meminta uang kepada saksi LESTARI dengan alasan adanya masalah penambahan limit, biaya admin serta adanya uang yang harus ditambahkan guna pencairan hutang melalui pinjaman Pinang Flexy yang kemudian membuat saksi LESTARI yakin dan melakukan transaksi ke rekening terdakwa sebagai berikut :
-
-
- Tanggal10 November 2025 sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 20 November 2025 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Tanggal 24 November 2025 sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 13 Desember 2025 sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 17 Desember 2025 sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 29 Desember 2025 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan dan meyakinkan saksi LESTARI dengan menjanjikan pencairan hutang dengan mengaku bahwa terdakwa ada kaitannya dengan pinjaman pinang flexy serta adanya atasan dari terdakwa Bernama STEVEN yang membuat saksi LESTARI dengan nomor whatsapp 085178117807, yang nomor tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa gunakan dengan cara menggunakan 1 (satu) buah handphone merk redmi A5 warna silver dual SIM milik terdakwa dengan mengatasnamakan 1 (satu) nomor atasnama terdakwa MASRAWATI dengan nomor 081256422921 dan 1 (satu) nomor atasnama STEVEN dengan nomor 85178117807.
- Bahwa mekanisme prosedur pencairan hutang yang diakui oleh terdakwa yakni dengan melengkapi syarat sebagai berikut :
-
-
- Foto KTP
- Foto selfie
- Nomor rekening
- Alamat lengkap kerja
- Nama ibu kandung
Kemudian pengajuan hutang tersebut awalnya diakui oleh terdakwa dapat dicairkan atau diberikan dengan janji selama 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari namun hingga saat ini terdakwa selalu mengulur waktu;
- Bahwa uang milik saksi LESTARI yang ditransfer kepada terdakwa untuk persyaratan pengajuan hutang sebesar Rp. 6.100.000 (enam juta serratus ribu rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.100.000 (enam juta seratus ribu rupiah)
--------Perbuatan terdakwa MASRAWATI Als WATI Binti MUHAMMAD IRWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa MASRAWATI Als WATI Binti MUHAMMAD IRWANTO pada sekira tanggal 10 November atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 sampai pada 29 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 bertempat di Mess PT. SGM Desa Murutuwu Rt. 004 Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal sekira pada bulan November 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi LESTARI di nomor 081256422921 untuk mempertanyakan pengajuan pinjaman online PINANG FLEXI sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan limit yang diberikan terdakwa sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lalu terdakwa menyampaikan bahwa bisa dilakukan pinjaman online kembali namun biaya administrasi dilakukan terlebih dahulu sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pencairan sekitar 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari yang membuat saksi LESTARI yakin sehingga sekira pada tanggal 10 November 2025 mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa ke rekening terdakwa MASRAWATI sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu sekira tanggal 20 November 2025 terdakwa menghubungi saksi LESTARI untuk meminta uang lagi dengan alasan dikarenakan adanya kenaikan limit pinjaman online PINANG FLEXI yang awalnya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) menjadi Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk penambahan biaya admin sehingga terdakwa meminta sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Maka dari itu terdakwa meyakinkan saksi LESTARI dengan terdakwa meminta kepada saksi LESTARI untuk menghubungi sdr. STEVEN yang terdakwa akui sebagai atasan pinjaman online PINANG FLEXSY dengan No. Whatsapp 085178117807. Kemudian setelah memberikan nomor tersebut saksi LESTARI mempertanyakan terkait kenaikan limit yang terdakwa sampaikan, yang kemudian sdr. STEVEN menjawab bahwa memang benar adanya kenaikan limit dan agar saksi LESTARI memenuhi syarat untuk biaya admin agar pinjaman segera dapat dicairkan. Atas jawaban tersebut membuat saksi LESTARI yakin dan mentransfer ke rekening terdakwa sekira pada tanggal 20 November 2025 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi saksi LESTARI kembali dan meminta untuk menambahkan biaya admin sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi LESTARI menyanggupi dan mentransfer kembali sekira pada tanggal 13 Desember 2025. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi LESTARI dengan alasan adanya masalah dan kenaikan limit yang awalnya Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) menjadi Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) ditambah biaya admin sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribuh rupiah) yang diikuti dengan sdr. STEVEN menghubungi saksi LESTARI meyakinkan saksi LESTARI dengan kembali menghubungi dan membenarkan serta meyakinkan adanya kenaikan limit dan penambahan biaya admin tersebut yang membuat saksi LESTARI yakin dan mengirimkan kembali menggunakan rekening atas nama Sdri. ASMIATUNISA sekira pada tanggal 13 Desember 2025. Setelah itu beberapa saat kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi LESTARI dan menyampaikan meminta uang tambahan karena ada kenaikan limit kembali dari Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) menjadi Rp.65.000.000.(enam puluh lima juta) yang diikuti dengan sdr. STEVEN juga ikut menghubungi saksi LESTARI dan membenarkan adanya kenaikan limit dan penambahan biaya admin yang membuat saksi LESTARI sekira pada tanggal 17 Desember 2025 mentransfer ke terdakwa sebesar Rp.1.200.000.(satu juta dua ratus ribuh rupiah) lalu pada sekitar bulan Desember 2025 terdakwa meminta kembali uang pada saksi LESTARI dengan alasan adanya keperluan pembayaran admin dikarenakan NIK, KTP saksi LESTARI di pinjaman di Pinang Flexi tidak terbaca dan terdakwa meminta untuk dikirim uang kembali sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dijanjikan akan dicairkan besok harinya namun sampai dengan saat ini uang pinjaman yang dijanjikan tidak ada kabar sama sekali dan terdakwa mengulur ulur waktu yang oleh karenanya saksi LESTARI melaporkan kepada Kepolisian Resor Barito Timur.
- Bahwa terdakwa meminta uang kepada saksi LESTARI dengan alasan adanya masalah penambahan limit, biaya admin serta adanya uang yang harus ditambahkan guna pencairan hutang melalui pinjaman Pinang Flexy yang kemudian membuat saksi LESTARI yakin dan melakukan transaksi ke rekening terdakwa sebagai berikut :
-
-
- Tanggal10 November 2025 sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 20 November 2025 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Tanggal 24 November 2025 sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 13 Desember 2025 sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 17 Desember 2025 sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 29 Desember 2025 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan dan meyakinkan saksi LESTARI dengan menjanjikan pencairan hutang dengan mengaku bahwa terdakwa ada kaitannya dengan pinjaman pinang flexy serta adanya atasan dari terdakwa Bernama STEVEN yang membuat saksi LESTARI dengan nomor whatsapp 085178117807, yang nomor tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa gunakan dengan cara menggunakan 1 (satu) buah handphone merk redmi A5 warna silver dual SIM milik terdakwa dengan mengatasnamakan 1 (satu) nomor atasnama terdakwa MASRAWATI dengan nomor 081256422921 dan 1 (satu) nomor atasnama STEVEN dengan nomor 85178117807.
- Bahwa mekanisme prosedur pencairan hutang yang diakui oleh terdakwa yakni dengan melengkapi syarat sebagai berikut :
-
-
- Foto KTP
- Foto selfie
- Nomor rekening
- Alamat lengkap kerja
- Nama ibu kandung
Kemudian pengajuan hutang tersebut awalnya diakui oleh terdakwa dapat dicairkan atau diberikan dengan janji selama 3 (tiga) sampai 5 (lima) hari namun hingga saat ini terdakwa selalu mengulur waktu;
- Bahwa uang milik saksi LESTARI yang ditransfer kepada terdakwa untuk persyaratan pengajuan hutang sebesar Rp. 6.100.000 (enam juta seratus ribu rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.100.000 (enam juta seratus ribu rupiah)
--------Perbuatan yang dilakukan terdakwa MASRAWATI Als WATI Binti MUHAMMAD IRWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- |