Dakwaan |
KESATU ---------Bahwa Terdakwa I YASMIN AULIA ALS YASMIN Bin SEPTIAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II SITI MAIMUNAH Als IMAI Binti MUSANIF pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ampah - Tamiang Layang desa Tampa RT.002 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------- ? Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 Skj. 10.00 Wlb PARA TERDAKWA mendatangi rumah saksi RIZA yang beralamat Jalan Ampah - Tamiang Layang desa Tampa RT.002 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan menawarkan rolling doors, dan pada saat itu PARA TERDAKWA langsung mengukur untuk pemasangan rolling doors tersebut dengan total ukuran keseluruhan 22 ( dua puluh dua) meter dan dengan harga sebesar Rp. 550.000.-/meter. Kemudian PARA TERDAKWA meminta uang muka pemesanan sebesar Rp. 4.000.000.- di mana uang tersebut ditransferkan ke nomer rekening 024901040465503 A.n YASMIN AULIA milik TERDAKWA II. Selanjutnya PARA TERDAKWA pun pergi meninggalkan rumah saksi RINZA. Lalu pada tanggal 06 Oktober 2023 PARA TERDAKWA kembali meminta uang muka kepada saudara RINZA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang selanjutnya dikirimkan ke rekening yang sama milik TERDAKWA II. ? Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024 PARA TERDAKWA kembali mendatangi rumah saksi RINZA untuk memastikan ukuran rolling doors yang akan dibuat dan setelah itu TERDAKWA I meminta uang pelunasan sebesar Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan TERDAKWA I berjanji akan memasang rolling doors yang telah dipesan oleh saksi RINZA pada akhir bulan januari 2024. Selanjutnya TERDAKWA I menginformasikan kepada saksi RINZA yang mana pemasangan rolling doors ditunda dan baru akan dipasang pada minggu ketiga setelah lebaran tepatnya tanggal 04 April 2024. Namun setelah itu PARA TERDAKWA tidak ada menginformasikan kembali terkait keberlanjutan pemasangan rolling doors tersebut kepada saksi RINZA. ? Bahwa pada faktanya PARA TERDAKWA tidak memiliki toko atau pekerjaan yang berkaitan dengan pembuatan rolling doors, melainkan PARA TERDAKWA hanya menawarkan atau memasarkan saja, sedangkan mana toko atau tempat pembuatannya berada di Amuntai, Kalimantan Selatan, dan seharusnya pembuatan rolling doors tersebut selesai dalam jangka waktu 2 minggu atau 1 bulan. Sedangkan uang yang telah diserahkan oleh saksi RINZA justru digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh PARA TERDAKWA. ? Bahwa atas perbuatan PARA TERDAKWA yang telah menggunakan uang pembayaran rollingdoors sebagaimana mestinya telah menimbulkan kerugian kepada saksi RUSNAWATI sebesar Rp. 13.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa I YASMIN AULIA ALS YASMIN Bin SEPTIAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II SITI MAIMUNAH Als IMAI Binti MUSANIF pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ampah - Tamiang Layang desa Tampa RT.002 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dengan cara sebagai berikut :- ? Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 Skj. 10.00 Wlb PARA TERDAKWA mendatangi rumah saksi RIZA yang beralamat Jalan Ampah - Tamiang Layang desa Tampa RT.002 Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan menawarkan rolling doors, dan pada saat itu PARA TERDAKWA langsung mengukur untuk pemasangan rolling doors tersebut dengan total ukuran keseluruhan 22 ( dua puluh dua) meter dan dengan harga sebesar Rp. 550.000.-/meter. Kemudian PARA TERDAKWA meminta uang muka pemesanan sebesar Rp. 4.000.000.- di mana uang tersebut ditransferkan ke nomer rekening 024901040465503 A.n YASMIN AULIA milik TERDAKWA II. Selanjutnya PARA TERDAKWA pun pergi meninggalkan rumah saksi RINZA. Lalu pada tanggal 06 Oktober 2023 PARA TERDAKWA kembali meminta uang muka kepada saudara RINZA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang selanjutnya dikirimkan ke rekening yang sama milik TERDAKWA II. ? Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024 PARA TERDAKWA kembali mendatangi rumah saksi RINZA untuk memastikan ukuran rolling doors yang akan dibuat dan setelah itu TERDAKWA I meminta uang pelunasan sebesar Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan TERDAKWA I berjanji akan memasang rolling doors yang telah dipesan oleh saksi RINZA pada akhir bulan januari 2024. Selanjutnya TERDAKWA I menginformasikan kepada saksi RINZA yang mana pemasangan rolling doors ditunda dan baru akan dipasang pada minggu ketiga setelah lebaran tepatnya tanggal 04 April 2024. Namun setelah itu PARA TERDAKWA tidak ada menginformasikan kembali terkait keberlanjutan pemasangan rolling doors tersebut kepada saksi RINZA. ? Bahwa pada faktanya PARA TERDAKWA tidak memiliki toko atau pekerjaan yang berkaitan dengan pembuatan rolling doors, melainkan PARA TERDAKWA hanya menawarkan atau memasarkan saja, sedangkan mana toko atau tempat pembuatannya berada di Amuntai, Kalimantan Selatan, dan seharusnya pembuatan rolling doors tersebut selesai dalam jangka waktu 2 minggu atau 1 bulan. Sedangkan uang yang telah diserahkan oleh saksi RINZA justru digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh PARA TERDAKWA. ? Bahwa atas perbuatan PARA TERDAKWA yang telah menggunakan uang pembayaran rollingdoors sebagaimana mestinya telah menimbulkan kerugian kepada saksi RUSNAWATI sebesar Rp. 13.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |