Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD BISMA ANUGRAH Bin H. YAKHDINAR AMINSYAH (Alm) bersama-sama dengan Sdra. OFMAYAMA (DPO), Sdra. SYAMSUDIN NOOR (DPO) dan Sdra. HABIBANA (DPO) pada bulan Maret sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Areal PT. Indopenta Sejahtera Abadi (PT. ISA) Site Tamiang Layang di JL. Pertamina Desa Telang RT 03 Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Perpanjangan Acting Nomor : 014/SKPA-HRD/BJM/VIII/2024 Terdakwa merupakan karyawan tetap/3C pada PT. ISA yang memiliki jabatan sebagai Acting Kabag. Gudang / Non Staff, dengan upah yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 5.400.000.- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tugas dan Tugas dan Tanggung Jawab (Job Description) akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut, oleh Pimpinan /atasan di tempat Saudara bertugas.
- Dalam melaksanakan ugas harus selalu Konsultasi dan Koordinasi dengan Pimpinan/atasan demi terwujudnya tujuan kerjasama yang baik.
- Berkewajiban untuk mematuhi segala ketentuan peraturan tata tertib dan disiplin kerja yang berlaku di Perusahaan, serta petunjuk-petunjuk kerja yang diberikan oleh Pimpinan/atasan.
- Supaya melaksanakan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab dan seksama.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini akan diatur dalam peraturan yang lain Secara menyusul
- Bahwa atas jabatannya selaku Kepala Bagian Gudang, Terdakwa memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola dan menginventaris stok gudang yang akan digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan termasuk dengan mengawasi proses penerimaan dan stock opname BBM solar milik PT. ISA yang dikirim dari Banjarmasin ke Kantor PT. ISA di Kabupaten Barito Timur.
- Bahwa Prosedur Penerimaan dan Stock Opname BBM sebagaimana tercantum di dalam SOP-GMK-AGRO/07/03 dilakukan sebagai berikut :
- METODE MENIMBANG BERAT JENIS BBM
Metode berat jenis adalah perhitungan volume dengan mengkonversi berat jenis BBM Solar ke volume liter.
- PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
- Harus memiliki jembatan timbangan dan sudah dikalibrasi oleh Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
- Harus memiliki alat pengukur suhu atau thermometer khusus untuk BBM.
- Harus memiliki thermo hydorometer untuk mengukur density atau berat jenis BBM.
- Semua alat pengukur harus standar dan berfungsi dengan baik.
- CARA MELAKUKAN PENIMBANGAN
- Truk tangki BBM ditempatkan pada posisi di tengah atau tidak melewati garis pembatas timbangan yang di depan maupun di belakang.
- Supir/Driver maupun pembantu tidak boleh ada di dalam atau di atas tangki BBM.
- Lakukan uji kadar air dengan menggunakan basta, oles basta di ujung alat ukur.
- Apabila basta warah MERAH maka BBM mengandung air, apabila basta tidak berubah warna maka BBM bebas dari air.
- Setelah selesai ditimbang, BBM dikeluarkan seluruhnya untuk dipindahkan ke tangki timbun BBM.
- Setelah selesai dibongkar, pastikan tidak ada lagi yang tertinggal dengan membuka kran main hole di belakang tangki dan di samping tangki.
- Perhatikan apakah tidak ada anak tangki di dalam tangki BBM dengan membukan seluruh kran tangki yang ada.
5.8. PEMERIKSAAN SEBELUM DIBONGKAR DAN SESUDAH DIBONGKAR
- Pemeriksaan Sebelum di Bongkar
- Sebelum dilakukan pembongkaran harus dilakukan pemeriksaan segel apakah dalam keadaan tidak rusak baik yang di main hole maupun outlet. Apabila ditemukan dalam keadan rusak solar harus ditolak.
- Cocokkan nomor segel dengan nomor surat yang tertera disegel apakah sama.
- Pihak keamanan, gudang, audit kebun harus ikut menyaksikan pembongkaran solar.
- Pemeriksaan Setelah Di Bongkar
- Setelah selesai pihak keamanan harus melakukan Pemeriksaan kondisi tangki kosong.
- Pihak keamanan harus membuka outlet tangki untuk memastikan apakah BBM telah dibongkar seluruhnya.
- Kran harus dibuka pada saat kondisi truk dalam keadaan menanjak agar dapat dipastikan BBM dapat dibongkar seluruhnya.
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan Maret 2024, Sdra. OFMAYAMA selaku driver mobil tangki yang membawa BBM solar milik PT. ISA berangkat dari Banjarmasin ke Areal PT. ISA di Jl. Pertamina Desa Telang RT 03 Kec. Paju Epat. Lalu setelah tiba di lokasi, Sdra. OFMAYA bertemu dengan Terdakwa selaku Kepala Bagian Gudang PT. ISA yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pembongkaran dan pemindahan BBM solar dari tangki mobil ke tangki timbun PT. ISA, dan menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sama menyisakan BBM Solar yang dibawa oleh Sdra. OFMAYAMA pada hari itu untuk di jual kepada pihak lain dan Terdakwa akan menerima keuntungan dari hasil penjualan BBM Solar yang telah disisihkan tersebut, dan akhirnya Terdakwa pun menyetujui tawaran dari Sdra. OFMAYAMA.
- Bahwa cara Terdakwa dan Sdra. OFMAYA melakukan penggelapan BBM Solar milik PT. ISA adalah dengan cara driver tangki datang membawa unit tangki yang bermuatan BBM jenis solar Kapasitas 10.000 liter ke bagian timbangan untuk dilakukan sounding, cek suhu, dan cek berat jenis. Lalu setelah dilakukan penimbangan, tangki yang berisi BBM solar tersebut dibawa menuju ke tangki timbun untuk dilakukan pembongkaran. Kemudian pada saat dilakukan pembongkaran BBM solar tersebut, Sdra. OFMAYA selaku driver tangki mengatur agar sisa BBM jenis solar di dalam tangki agar tidak dikeluarkan seluruhnya ke dalam tangki timbun dan menyisakan sekitar kurang lebih 1.000 liter di dalam tangki mobil. Selanjutnya Sdra. OFMAYA membawa BBM Solar milik PT. ISA yang tersisa di dalam tangki mobil tersebut menuju ke bagian timbangan lagi untuk melakukan penimbangan unit kosong (setelah pembongkaran BBM), dan pada tahap ini Terdakwa memanipulasi data hasil timbangan agar tidak diketahui bahwa sebenarnya masih tersisa BBM Solar di dalam tangki mobil yang dibawa oleh Sdra. OFMAYA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggelapkan BBM Solar milik PT. ISA juga dilakukan dengan driver tangki lainnya yaitu Sdra. SYAMSUDIN NOOR (DPO) dan Sdra. HABIBANA (DPO) dengan modus yang sama yaitu memanipulasi data hasil penimbangan setelah dilakukan pembongkaran BBM ke dalam tangki timbun yang dilakukan dari bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2024.
- Bahwa setelah berhasil membawa pergi sisa BBM Solar milik PT. ISA, selanjtunya Sdra. OFMAYAMA, Sdra. SYAMSUDIN NOOR dan Sdra. HABIBANA membawa unit tangki keluar dari Areal PT. ISA dan menjualnya kepada pihak lain. Lalu setelah BBM Solar tersebut dijual, Sdra. OFMAYAMA, Sdra. SYAMSUDIN NOOR dan Sdra. HABIBANA mengirimkan uang hasil penjualannya kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan Nomor rekening 031-00-1473896-0 atas nama MUHAMMAD BISMA ANUGRAH.
- Bahwa hasil penjualan BBM Solar milik PT. ISA yang Terdakwa terima adalah sebagai berikut :
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 29 Maret 2024, Jam 16:16 WIB, Transfer BRI SARIAT 014701001329566 Nominal Rp. 5.625.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra SYAMSUDIN NOOR
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 06 April 2024 tanggal Jam 13:19 WIB, Transfer BRI HABIBANA 453801016828530 Nominal Rp. 4.000.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra HABIBANA pada hari yang sama setelah saya dan Sdra HABIBANA memainkan BBM Solar.
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 23 April 2024, Jam 13:00 WIB, Transfer BRI OFMAYAMA 771501006639534 Nominal Rp. 4.850.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra OFMAYAMA
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 1 Mei 2024, Jam 12:06 WIB, Transfer BRI OFMAYAMA 771501006639534 Nominal Rp. 4.500.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra OFMAYAMA
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 30 Mei 2024, Jam 14:10 WIB, Transfer BRI MUHAMMAD YAHYA nominal Rp. 5.425.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra. OFMAYAMA.
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 11 Juni 2024, Jam 13:05 WIB, Transfer BRI ADI 451001028272531 Nominal Rp. 6.500.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra. OFMAYAMA
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 24 Desember 2024. Jam 15:26 WIB, Transfer BRI MAHDIYATI 447201014698531 Nominal Rp. 4.300.000,-: Transfer tersebut dikirim oleh Sdra OFMAYAMA
- Bahwa untuk menutupi kekurangan BBM Solar yang telah diambil untuk dijual kepada pihak lain, Terdakwa memanipulasi Bon penggunaan BBM Solar untuk mesin genset yang diajukan oleh pihak engine room dengan cara, Terdakwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan atas penggunaan BBM Solar tersebut melebihkan atau menambahkan jumlah penggunaan BBM Solar untuk penggunaan mesin genset dari jumlah yang sebenarnya digunakan oleh pihak engine room, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. ISA selaku pemilik BBM Solar yang sah.
- Bahwa sebagaimana hasil Audit Internal dari pihak PT. ISA diketahui terdapat 13.862 (tiga belas ribu delapan ratus enam puluh dua) liter BBM Solar yang telah diambil dan dijual oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. OFMAYAMA, Sdra. SYAMSUDIN NOOR dan Sdra. HABIBANA dari bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2024, sehingga menimbulkan kerugian kepada PT. ISA sebesar Rp. 181 .886. 491 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD BISMA ANUGRAH Bin H. YAKHDINAR AMINSYAH (Alm) bersama-sama dengan Sdra. OFMAYAMA (DPO), Sdra. SYAMSUDIN NOOR (DPO) dan Sdra. HABIBANA (DPO) pada bulan Maret sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Areal PT. Indopenta Sejahtera Abadi (PT. ISA) Site Tamiang Layang di JL. Pertamina Desa Telang RT 03 Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan Maret 2024, Sdra. OFMAYAMA selaku driver mobil tangki yang membawa BBM solar milik PT. ISA berangkat dari Banjarmasin ke Areal PT. ISA di Jl. Pertamina Desa Telang RT 03 Kec. Paju Epat. Lalu setelah tiba di lokasi, Sdra. OFMAYA bertemu dengan Terdakwa selaku Kepala Bagian Gudang PT. ISA dan menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sama menyisakan BBM Solar yang dibawa oleh Sdra. OFMAYAMA pada hari itu untuk di jual kepada pihak lain dan Terdakwa akan menerima keuntungan dari hasil penjualan BBM Solar yang telah disisihkan tersebut, dan akhirnya Terdakwa pun menyetujui tawaran dari Sdra. OFMAYAMA.
- Bahwa cara Terdakwa dan Sdra. OFMAYA melakukan penggelapan BBM Solar milik PT. ISA adalah dengan cara driver tangki datang membawa unit tangki yang bermuatan BBM jenis solar Kapasitas 10.000 liter ke bagian timbangan untuk dilakukan sounding, cek suhu, dan cek berat jenis. Lalu setelah dilakukan penimbangan, tangki yang berisi BBM solar tersebut dibawa menuju ke tangki timbun untuk dilakukan pembongkaran. Kemudian pada saat dilakukan pembongkaran BBM solar tersebut, Sdra. OFMAYA selaku driver tangki mengatur agar sisa BBM jenis solar di dalam tangki agar tidak dikeluarkan seluruhnya ke dalam tangki timbun dan menyisakan sekitar kurang lebih 1.000 liter di dalam tangki mobil. Selanjutnya Sdra. OFMAYA membawa BBM Solar milik PT. ISA yang tersisa di dalam tangki mobil tersebut menuju ke bagian timbangan lagi untuk melakukan penimbangan unit kosong (setelah pembongkaran BBM), dan pada tahap ini Terdakwa memanipulasi data hasil timbangan agar tidak diketahui bahwa sebenarnya masih tersisa BBM Solar di dalam tangki mobil yang dibawa oleh Sdra. OFMAYA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggelapkan BBM Solar milik PT. ISA juga dilakukan dengan driver tangki lainnya yaitu Sdra. SYAMSUDIN NOOR (DPO) dan Sdra. HABIBANA (DPO) dengan modus yang sama yaitu memanipulasi data hasil penimbangan setelah dilakukan pembongkaran BBM ke dalam tangki timbun yang dilakukan dari bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2024.
- Bahwa setelah berhasil membawa pergi sisa BBM Solar milik PT. ISA, selanjtunya Sdra. OFMAYAMA, Sdra. SYAMSUDIN NOOR dan Sdra. HABIBANA membawa unit tangki keluar dari Areal PT. ISA dan menjualnya kepada pihak lain. Lalu setelah BBM Solar tersebut dijual, Sdra. OFMAYAMA, Sdra. SYAMSUDIN NOOR dan Sdra. HABIBANA mengirimkan uang hasil penjualannya kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan Nomor rekening 031-00-1473896-0 atas nama MUHAMMAD BISMA ANUGRAH.
- Bahwa hasil penjualan BBM Solar milik PT. ISA yang Terdakwa terima adalah sebagai berikut :
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 29 Maret 2024, Jam 16:16 WIB, Transfer BRI SARIAT 014701001329566 Nominal Rp. 5.625.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra SYAMSUDIN NOOR.
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 06 April 2024 tanggal Jam 13:19 WIB, Transfer BRI HABIBANA 453801016828530 Nominal Rp. 4.000.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra HABIBANA pada hari yang sama setelah saya dan Sdra HABIBANA memainkan BBM Solar.
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 23 April 2024, Jam 13:00 WIB, Transfer BRI OFMAYAMA 771501006639534 Nominal Rp. 4.850.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra OFMAYAMA
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 1 Mei 2024, Jam 12:06 WIB, Transfer BRI OFMAYAMA 771501006639534 Nominal Rp. 4.500.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra OFMAYAMA
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 30 Mei 2024, Jam 14:10 WIB, Transfer BRI MUHAMMAD YAHYA nominal Rp. 5.425.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra. OFMAYAMA.
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 11 Juni 2024, Jam 13:05 WIB, Transfer BRI ADI 451001028272531 Nominal Rp. 6.500.000,-. Transfer tersebut dikirim oleh Sdra. OFMAYAMA
- Dari hasil pembongkaran BBM Solar pada tanggal 24 Desember 2024. Jam 15:26 WIB, Transfer BRI MAHDIYATI 447201014698531 Nominal Rp. 4.300.000,-: Transfer tersebut dikirim oleh Sdra OFMAYAMA
- Bahwa untuk menutupi kekurangan BBM Solar yang telah diambil untuk dijual kepada pihak lain, Terdakwa memanipulasi Bon penggunaan BBM Solar untuk mesin genset yang diajukan oleh pihak engine room dengan cara, Terdakwa melebihkan atau menambahkan jumlah penggunaan BBM Solar untuk penggunaan mesin genset dari jumlah yang sebenarnya digunakan oleh pihak engine room, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. ISA selaku pemilik BBM Solar yang sah.
- Bahwa sebagaimana hasil Audit Internal dari pihak PT. ISA diketahui terdapat 13.862 (tiga belas ribu delapan ratus enam puluh dua) liter BBM Solar yang telah diambil dan dijual oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. OFMAYAMA, Sdra. SYAMSUDIN NOOR dan Sdra. HABIBANA dari bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2024, sehingga menimbulkan kerugian kepada PT. ISA sebesar Rp. 181 .886. 491 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------- |