| Dakwaan |
Pada hari Jum'at tanggal 23 Oktober 2026 Skj.14.00 Wib di Area kebun Plasma PT.INDOPENTA SEJAHTERA ABADI, Blok D42 ,Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.pada saat itu Pelapor mendapatkan kabar dari keamanan Securty PT ISA 2 bahwa ada mengamankan 3 orang laki-laki dugaan pencurian buah sawit brondolan menggunakan 1 unit DAIHATSU GRANDMAX Warna Hitam dengan Nopol DA 8937 ZR di Pos 3 Securty PT.ISA 2 Kemudian setelah mendapatkan kabar peristiwa tersebut pelapor menuju ke Pos 3 Securty PT.ISA 2.setelah itu pelapor menanyakan kepada 3 orang laki-laki "darimana mendapatkan buah sawit brondolan tersebut"lalu menjawab 3 orang laki-laki " kami mendapatkan 4 karung buah sawit brondolan tersebut di kebun sdra RIKO di samping kebun PT ISA 2 Blok D42,setelah mendengarkan hal tersebut Atas kejadian tersebut pelapor di arahkan untuk membuat laporan ke kantor polsek dusun timur dan dapat pelapor sampaikan akibat adanya pencurian buah sawit brondolan mengalami kerugian sekitar Rp.470.520,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek dusun timur guna proses lebih.
-Atas perbuatan Tersangka atas nama RIKO Bin TUBUNG telah melanggar Tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Jo pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |