Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
KRISPINUS ROYJORDI Als IYO Bin MARKUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-771/O.2.17/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISPINUS ROYJORDI Als IYO Bin MARKUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------Bahwa terdakwa KRISPINUS ROYJORDI Als IYO Bin MARKUS pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di RT 37 RW 11 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut: --------- - Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi AFRIZAL Als RIZAL mendatangi rumah Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AFRIZAL Als RIZAL apabila narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram yang diantarkan Saksi AFRIZAL Als RIZAL tersebut habis terjual, Terdakwa meminta untuk dititipkan lagi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi AFRIZAL Als RIZAL melalui telepon Whatsapp dan menyampaikan bahwa sabu yang Terdakwa miliki sudah habis dan kalau bisa malam ini diantarkan sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram ke rumah Terdakwa. Kemudian Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL menyetujui permintaan Terdakwa namun akan diberikan tengah malam, selain itu Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL juga menyampaikan kepada Terdakwa untuk memegang uang hasil penjualan sabu sebelumnya. Pada saat itu Terdakwa mendesak Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL untuk segera mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa karena ada pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Sekitar pukul 19.00 WIB Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL tiba di rumah Terdakwa, kemudian datang beberapa orang laki-laki mengaku dari petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL yang disaksikan oleh Saksi ARBAIN HARAHAP selaku Ketua RT 37. - Setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD AFRIZAL ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram serta uang senilai Rp1.675.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana Saksi AHMAD AFRIZAL yang merupakan uang setoran sabu dari Terdakwa, lalu setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas merek “DWANMIS” warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam. Kemudian petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Saksi AHMAD AFRIZAL menuju ke rumah Saksi AHMAD AFRIZAL yang berada di Terminal Ampah Kota, RT 35, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur. Kemudian sesampainya di rumah Saksi AHMAD AFRIZAL, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah dan di dalam dompet tersebut ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. - - - Bahwa awalnya Terdakwa hanya sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu dari bulan Agustus 2024, namun semenjak bulan Desember 2024 Terdakwa meminta Saksi AHMAD AFRIZAL untuk memberikan persediaan sabu untuk Terdakwa jual kembali. Terdakwa sudah 5 (lima) kali diberikan persediaan narkotika jenis sabu dengan ukuran 1 (satu) gram atau seharga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian sudah 5 (lima) kali dengan ukuran 2,5 (dua koma lima) gram atau seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian UPC Tamiang Layang tanggal 17 Januari 2025 diketahui, 7 (tujuh) paket kristal bening yang ditemukan pada Saksi AHMAD AFRIZAL memiliki berat kotor total 12.10 gram dan berat bersih 10.77 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0029 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S. Farm, Apt., pada tanggal 20 Januari 2025, kristal bening yang ditemukan pada Saksi AHMAD AFRIZAL positif teridentifikasi Metamfetamin. --------Perbuatan KRISPINUS ROYJORDI Als IYO Bin MARKUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa KRISPINUS ROYJORDI Als IYO Bin MARKUS pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di RT 37 RW 11 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------- - - Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Saksi AFRIZAL Als RIZAL mendatangi rumah Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi AFRIZAL Als RIZAL apabila narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram yang diantarkan Saksi AFRIZAL Als RIZAL tersebut habis terjual, Terdakwa meminta untuk dititipkan lagi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi AFRIZAL Als RIZAL melalui telepon Whatsapp dan menyampaikan bahwa sabu yang Terdakwa miliki sudah habis dan kalau bisa malam ini diantarkan sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram ke rumah Terdakwa. Kemudian Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL menyetujui permintaan Terdakwa namun akan diberikan tengah malam, selain itu Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL juga menyampaikan kepada Terdakwa untuk memegang uang hasil penjualan sabu sebelumnya. Pada saat itu Terdakwa mendesak Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL untuk segera mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa karena ada pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Sekitar pukul 19.00 WIB Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL tiba di rumah Terdakwa, kemudian datang beberapa orang laki-laki mengaku dari petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi AHMAD AFRIZAL Als RIZAL yang disaksikan oleh Saksi ARBAIN HARAHAP selaku Ketua RT 37. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi AHMAD AFRIZAL ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram serta uang senilai Rp1.675.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana Saksi AHMAD AFRIZAL yang merupakan uang setoran sabu dari Terdakwa, lalu setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas merek “DWANMIS” warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam. Kemudian petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Saksi AHMAD AFRIZAL menuju ke rumah Saksi AHMAD AFRIZAL yang berada di Terminal Ampah Kota, RT 35, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur. Kemudian sesampainya di rumah Saksi AHMAD AFRIZAL, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah dan di dalam dompet tersebut ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. - - - Bahwa awalnya Terdakwa hanya sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu dari bulan Agustus 2024, namun semenjak bulan Desember 2024 Terdakwa meminta Saksi AHMAD AFRIZAL untuk memberikan persediaan sabu untuk Terdakwa jual kembali. Terdakwa sudah 5 (lima) kali diberikan persediaan narkotika jenis sabu dengan ukuran 1 (satu) gram atau seharga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian sudah 5 (lima) kali dengan ukuran 2,5 (dua koma lima) gram atau seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian UPC Tamiang Layang tanggal 17 Januari 2025 diketahui, 7 (tujuh) paket kristal bening yang ditemukan pada Saksi AHMAD AFRIZAL memiliki berat kotor total 12.10 gram dan berat bersih 10.77 gram. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0029 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S. Farm, Apt., pada tanggal 20 Januari 2025, kristal bening yang ditemukan pada Saksi AHMAD AFRIZAL positif teridentifikasi Metamfetamin. -----------Perbuatan KRISPINUS ROYJORDI Als IYO Bin MARKUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya