Dakwaan |
ESATU -------- Bahwa Terdakwa AYUB MANALO ALS AYUB ALS BABANG PUTRA Bin AMBENG pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Rangen Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025 TERDAKWA menghubungi saksi DJULAIKAH untuk mengajaknya menyewa mobil dengan alasan akan digunakan ke Palangkaraya untuk menemui keluarga TERDAKWA, dan apabila saksi DJULAIKAH bersedia menyerahkan KTP nya sebagai jaminan sewa mobil, saksi DJULAIKAH dijanjikan oleh TERDAKWA akan dibawa ke Palangkaraya. Setelah itu pada hari rabu tanggal 15 Januari 2025 TERDAKWA bersama-sama saksi DJULAIKAH datang ke rumah saksi SALIANNUR di Jl. Rangen Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur dan menyampaikan ingin menyewa mobil milik saksi SALIANNUR untuk keperluan acara keluarga. Selanjutnya saksi SALIANNUR menyetujui hal tersebut dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA berwarna silver Noka : MHKM1BA3JCK061558 Nosin DL06220 Nopol DA 1087 TCI beserta STNK nya dengan jaminan KTP atas nama DJULAIKAH, dengan ketentuan mobil tersebut disewa selama 2 hari dengan harga sewa sebesar Rp. 400.000.-/hari. Mendengar ketentuan tersebut TERDAKWA menyetujuinya dan menyerahkan biaya awal atau DP sebesar Rp. 200.000.- yang mana sisanya akan dibayarkan pada saat mobil dikembalikan. Namun pada faktanya setelah 2 hari TERDAKWA tidak mengembalikan mobil milik saksi SALIANNUR dan justru mengajak saksi FRISNO untuk menggunakan mobil tersebut sebagai mobil travel. Setelah itu TERDAKWA dan Saksi FRISNO membawa mobil milik saksi SALIANNUR ke Banjarmasin dan Sampit yang digunakan oleh TERDAKWA sebagai mobil travel dan untuk menghindari pihak Kepolisian. - Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025 saksi ADITTYARRIN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah mendapatkan informasi bahwa TERDAKWA dan saksi FRISNO sedang berada di wilayah Ampah Kota. Selanjutnya dilakukanlah pencarian terhadap saksi FRISNO serta TERDAKWA, dan tidak lama saksi ADITTYARRIN beserta anggota Polsek Dusun Tengah lainnya melihat 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA berwarna silver Noka : MHKM1BA3JCK061558 Nosin DL06220 Nopol DA 1087 TCI milik saksi SALIANNUR melintas sehingga saksi FRISNO dan TERDAKWA langsung disergap dan diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa AYUB MANALO ALS AYUB ALS BABANG PUTRA Bin AMBENG pada Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Rangen Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau marbat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi piutang” dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025 TERDAKWA menghubungi saksi DJULAIKAH untuk mengajaknya menyewa mobil dengan alasan akan digunakan ke Palangkaraya untuk menemui keluarga TERDAKWA, dan apabila saksi DJULAIKAH bersedia menyerahkan KTP nya sebagai jaminan sewa mobil, saksi DJULAIKAH dijanjikan oleh TERDAKWA akan dibawa ke Palangkaraya. Setelah itu pada hari rabu tanggal 15 Januari 2025 TERDAKWA bersama-sama saksi DJULAIKAH datang ke rumah saksi SALIANNUR di Jl. Rangen Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur dan menyampaikan ingin menyewa mobil milik saksi SALIANNUR untuk keperluan acara keluarga. Selanjutnya saksi SALIANNUR menyetujui hal tersebut dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA berwarna silver Noka : MHKM1BA3JCK061558 Nosin DL06220 Nopol DA 1087 TCI beserta STNK nya dengan jaminan KTP atas nama DJULAIKAH, dengan ketentuan mobil tersebut disewa selama 2 hari dengan harga sewa sebesar Rp. 400.000.-/hari. Mendengar ketentuan tersebut TERDAKWA menyetujuinya dan menyerahkan biaya awal atau DP sebesar Rp. 200.000.- yang mana sisanya akan dibayarkan pada saat mobil dikembalikan. Namun pada faktanya setelah 2 hari TERDAKWA tidak mengembalikan mobil milik saksi SALIANNUR dan justru mengajak saksi FRISNO untuk menggunakan mobil tersebut sebagai mobil travel. Setelah itu TERDAKWA dan Saksi FRISNO membawa mobil milik saksi SALIANNUR ke Banjarmasin dan Sampit yang digunakan sebagai mobil travel dan untuk menghindari pihak Kepolisian. ? Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025 saksi ADITTYARRIN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah mendapatkan informasi bahwa TERDAKWA dan saksi FRISNO sedang berada di wilayah Ampah Kota. Selanjutnya dilakukanlah pencarian terhadap saksi FRISNO serta TERDAKWA, dan tidak lama saksi ADITTYARRIN beserta anggota Polsek Dusun Tengah lainnya melihat 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA berwarna silver Noka : MHKM1BA3JCK061558 Nosin DL06220 Nopol DA 1087 TCI milik saksi SALIANNUR melintas sehingga saksi FRISNO dan TERDAKWA langsung disergap dan diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------- |