Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAFFAR Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2204/O.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAFFAR Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekiranya pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dari AMANG BANJAR (DPO) dengan cara berhutang dan dilunasi setelah laku terjual. Kemudian terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) dihubungi oleh AMANG BANJAR (DPO) yang menyampaikan kepada terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) untuk mengambil narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan di depan SMAN 1 Ampah Kabupaten Barito Timur, kemudian AMANG BANJAR (DPO) mengirim gambar lokasi tempat kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm). Setelah itu, terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) langsung berangkat menuju lokasi kotak rokok berisi narkotika jenis sabu tersebut ditaruh atau diletakkan. Setelah sampai di lokasi, terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) menemukan kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian langsung membawa kotak rokok berisi narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan setelah sampai di rumah terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm), terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) membuka isi kotak rokok berisi narkotika jenis sabu dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan perkiraan berat 5 (lima) gram (tidak dilakukan penimbangan).
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) membagibagi sebagian (karena terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) kehabisan plastik klip), dari 1 (satu) paket narkotika dengan perkiraan berat 5 (lima) gram yang diperoleh pada hari Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar jam 22.00 WIB dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan di depan SMAN 1 Ampah tersebut menjadi beberapa paket dengan mengira-ngira saja beratnya (tanpa menggunakan timbangan) dengan harga berkisar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk kemudian dijual kembali dan 1 (satu) paket untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm). Bahwa Sampai hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sudah ada 5 (lima) paket narkotika yang telah terjual dengan rincian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) menggunakan Sebagian keuntungan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tersisa Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO selaku anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO langsung menuju ke Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, setelah saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO sampai di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO langsung mencari dan menemukan sebuah rumah di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu, kemudian menangkap, mengintrogasi, dan mengamankan terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) yang sedang berada di rumah yang beralamat di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian, saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO melakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya berdasarkan penetapan PN Nomor 34/Pid.B.Geledah/2025/Pn Tml terhadap terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) disaksikan oleh saksi RUDINI Bin HORMANSYAH (Alm) yang merupakan masyarakat sekitar dan ditemukan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek "MARLBORO FILTER BLACK" dan uang tunai senilai Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah), serta 3 (tiga) Buah plastik klip bening yang ditemukan di dalam kantong celana yang dikenakan oleh terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm), sedangkan 1 (satu) Unit handphone merek “OPPO A5 2020” berwarna hitam dengan nomor imei 8628 300407 10334, 1 (satu) Unit SIMcard provider telkomsel dengan nomor 0851 3867 8678, 1 (satu) Lembar struk transfer BRI LINK dan 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari kertas ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm). Setelah itu terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD069/11133/22VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD069/11133/22-VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025 dengan hasil berikut dari 13 (tiga belas) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 6,05 Gram, dengan keterangan 13 (tiga belas)  Plastik seberat 2,60 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 3,45 Gram dengan terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0465 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UndangUndang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekiranya pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dari AMANG BANJAR (DPO) dengan cara berhutang dan dilunasi setelah laku terjual. Kemudian terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) dihubungi oleh AMANG BANJAR (DPO) yang menyampaikan kepada terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) untuk mengambil narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan di depan SMAN 1 Ampah Kabupaten Barito Timur, kemudian AMANG BANJAR (DPO) mengirim gambar lokasi tempat kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm). Setelah itu, terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) langsung berangkat menuju lokasi diletakkannya kotak rokok berisi narkotika jenis sabu tersebut ditaruh atau diletakkan. Setelah sampai di lokasi tersebut, terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) menemukan kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dan langsung membawa kotak rokok berisi narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) yang beralamat di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan setelath sampai di rumah tersebut, terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) membuka isi kotak rokok berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan perkiraan berat 5 (lima) gram (tidak dilakukan penimbangan).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO selaku anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO langsung menuju ke Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, setelah saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO sampai di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO langsung mencari dan menemukan sebuah rumah di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu, kemudian menangkap, mengintrogasi, dan mengamankan terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) yang sedang berada di rumah yang beralamat di Urup RT. 18, RW. 6, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Kemudian, saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi MUHAMMAD YAMANI ALFIANOR Bin SUNARYO melakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya berdasarkan penetapan PN Nomor 34/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml terhadap terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) disaksikan oleh saksi RUDINI Bin HORMANSYAH (Alm) yang merupakan masyarakat sekitar dan ditemukan 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek "MARLBORO FILTER BLACK" dan uang tunai senilai Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah), serta 3 (tiga) Buah plastik klip bening yang ditemukan di dalam kantong celana yang dikenakan oleh terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm), sedangkan 1 (satu) Unit handphone merek “OPPO A5 2020” berwarna hitam dengan nomor imei 8628 300407 10334, 1 (satu) Unit SIM-card provider telkomsel dengan nomor 0851 3867 8678, 1 (satu) Lembar struk transfer BRI LINK dan 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari kertas ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm). Setelah itu terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD069/11133/22-VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD069/11133/22-VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025 dengan hasil berikut dari 13 (tiga belas) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 6,05 Gram, dengan keterangan 13 (tiga belas)  Plastik seberat 2,60 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 3,45 Gram dengan terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0465 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa MUHAMAD NAYAN Als ABAH ALWIN Bin JAF’FAR (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya