Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
RUJINAH ALS JIMAH BIN MASRANI Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1778/O.2.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUJINAH ALS JIMAH BIN MASRANI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) pada hari Sabtu 19 Juli 2025 sekiranya pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Bantai Karau RT 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) pernah dihukum terkait kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan vonis 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan dan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Buntok Kelas IIB Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025, terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) diberikan nomor seseorang oleh teman terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) yang bernama SANDI (DPO) yang menerangkan bahwa ada seseorang yang bisa menghutangi narkotika jenis sabu, dan setelah itu terdakwa simpan nomor tersebut dikontak Whatsapp dengan nama "Aaaaaaaffffff" dengan nomor 085820143235.
  • Bahwa setelah mendapatkan nomor seseorang yang bisa menghutangi narkotika jenis sabu dari SANDI (DPO), terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) menghubungi nomor tersebut namun tidak direspon. Kemudian setelah beberapa hari terdakwa dihubungi oleh orang di nomor tersebut yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa tetapi terdakwa bilang tidak ada uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa RUJINAH Als JIMAH Binti MASRANI (Alm) ditawarkan untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berhutang yang kemudian dapat dicicil apabila sudah ada yang terjual. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang dengan kontak Whatsapp yang diberi nama "Aaaaaaaffffff" sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh terdakwa kepada "Aaaaaaaffffff" secara lunas melalui transfer via BRILINK, terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut yang sudah diranjau di Lapangan Sepak Bola Jalan Lebo Ampah Kota Kabupaten Barito Timur dan sudah dijual habis oleh terdakwa ke Masyarakat seputar Ampah Kota Kabupaten Barito Timur.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) memesan narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya dari seseorang yang berada dikontak Whatsapp terdakwa yang terdakwa beri nama "Aaaaaaaffffff" oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing paket yaitu 5 (lima) gram seharga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dengan cara berhutang dan akan dicicil apabila sudah ada yang terjual dengan cara transfer lewat BRILINK kepada seseorang yang berada dikontak Whatsapp terdakwa yang terdakwa beri nama "Aaaaaaaffffff". Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika dengan berat masing-masing yaitu 5 (lima) gram seharga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) tersebut dilempar seseorang di depan rumah orang tua terdakwa di Bantai Karau RT 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang terbungkus kotak rokok click berwarna hijau dan akan terdakwa jual kembali kepada orang yang ingin membeli.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) selaku anggota Polri bersama dengan personel satresnakoba Polres Barito Timur lainnya melakukan penggerebekan rumah orang tua terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) di Bantai Karau RT 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat dan menemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) yang disimpan di laci lemari make up sebanyak 1 (satu) paket beserta Uang tunai senilai Rp. 2.663.000 (dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), kemudian di dalam kotak pensil sebanyak 1 (satu) paket beserta 1 (satu) Unit timbangan digital merek POCKET SCALE warna hitam dan diserahkan sendiri oleh terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) dari kantong celana sebelah kanan terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah muda yang di dalamnya ada 1 (satu) paket sabu, dengan total narkotika jenis sabu yang saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos Bin BASIR (Alm) dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) temukan pada saat itu sebanyak 3 (tiga) paket sabu, serta 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY A24 berwarna hitam dengan nomor imei 350226690780462, 4 (empat) Pack plastik klip bening merek MPI dan 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD061/11133/023-VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD061/11133/23-VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dengan hasil berikut dari 3 (tiga) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 7,67 Gram, dengan keterangan 1 (satu) Plastik seberat 0,20 Gram dan 2 (dua) Plastik masing-masing seberat 0,30 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 6,87 Gram dengan terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0426 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya pada tanggal hasil kesimpulan menyatakan bahwa Metamfetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) pada hari Sabtu 19 Juli 2025 sekiranya pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Bantai Karau RT 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) pernah dihukum terkait kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan vonis 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan dan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Buntok Kelas IIB Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025, terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) diberikan nomor seseorang oleh teman terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) yang bernama SANDI (DPO) yang menerangkan bahwa ada seseorang yang bisa menghutangi narkotika jenis sabu, dan setelah itu terdakwa simpan nomor tersebut dikontak Whatsapp dengan nama "Aaaaaaaffffff" dengan nomor 085820143235.
  • Bahwa setelah mendapatkan nomor seseorang yang bisa menghutangi narkotika jenis sabu dari SANDI (DPO), terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) menghubungi nomor tersebut namun tidak direspon. Kemudian setelah beberapa hari terdakwa dihubungi oleh orang di nomor tersebut yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa tetapi terdakwa bilang tidak ada uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa RUJINAH Als JIMAH Binti MASRANI (Alm) ditawarkan untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berhutang yang kemudian dapat dicicil apabila sudah ada yang terjual. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang dengan kontak Whatsapp yang diberi nama "Aaaaaaaffffff" sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh terdakwa kepada "Aaaaaaaffffff" secara lunas melalui transfer via BRILINK, terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut yang sudah diranjau di Lapangan Sepak Bola Jalan Lebo Ampah Kota Kabupaten barito Timur dan sudah dijual habis oleh terdakwa ke Masyarakat seputar Ampah Kota Kabupaten Timur.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) memesan narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya dari seseorang yang berada dikontak Whatsapp terdakwa yang terdakwa beri nama "Aaaaaaaffffff" oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing paket yaitu 5 (lima) gram seharga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dengan cara berhutang dan akan dicicil apabila sudah ada yang terjual dengan cara transfer lewat BRILINK kepada seseorang yang berada dikontak Whatsapp terdakwa yang terdakwa beri nama "Aaaaaaaffffff". Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika dengan berat masing-masing yaitu 5 (lima) gram seharga Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) tersebut dilempar seseorang di depan rumah orang tua terdakwa di Bantai Karau RT 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang terbungkus kotak rokok click berwarna hijau dan akan terdakwa jual kembali kepada orang yang ingin membeli.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) selaku anggota Polri bersama dengan personel satresnakoba Polres Barito Timur lainnya melakukan penggerebekan rumah orang tua terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) di Bantai Karau RT 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat dan menemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) yang disimpan di laci lemari make up sebanyak 1 (satu) paket beserta Uang tunai senilai Rp. 2.663.000 (dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), kemudian di dalam kotak pensil sebanyak 1 (satu) paket beserta 1 (satu) Unit timbangan digital merek POCKET SCALE warna hitam dan diserahkan sendiri oleh terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) dari kantong celana sebelah kanan terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah muda yang di dalamnya ada 1 (satu) paket sabu, dengan total narkotika jenis sabu yang saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos Bin BASIR (Alm) dan saksi I WAYAN CHANDRA IRAWAN Bin I WAYAN SRAME (Alm) temukan pada saat itu sebanyak 3 (tiga) paket sabu, serta 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY A24 berwarna hitam dengan nomor imei 350226690780462, 4 (empat) Pack plastik klip bening merek MPI dan 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD061/11133/023-VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD061/11133/23-VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dengan hasil berikut dari 3 (tiga) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 7,67 Gram, dengan keterangan 1 (satu) Plastik seberat 0,20 Gram dan 2 (dua) Plastik masing-masing seberat 0,30 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 6,87 Gram dengan terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0426 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya pada tanggal hasil kesimpulan menyatakan bahwa Metamfetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa RUJINAH Als JIMAH Bin MASRANI (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya