Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
YADI Als BAPAK YAYAN Bin GAMPING Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2102/O.2.17/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI Als BAPAK YAYAN Bin GAMPING Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nazaruddin, SH., MH.YADI Als BAPAK YAYAN Bin GAMPING Alm.
2Darul Huda Mustaqim,S.H.,M.H.YADI Als BAPAK YAYAN Bin GAMPING Alm.
3Renaldy Farhan,S.H.YADI Als BAPAK YAYAN Bin GAMPING Alm.
4Hj. Putri Nabilla Galuh Randa, S.H.YADI Als BAPAK YAYAN Bin GAMPING Alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. Sawit Graha Manunggal Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. Sawit Graha Manunggal Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) datang ke rumah Saksi ARIYANTO Bin CAHYANI (Alm), yang beralamat di Desa Nagaleah RT 003 Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur dengan maksud meminta Saksi ARIYANTO untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur, karena menurut Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) lahan tersebut adalah miliknya yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Hibah dari Sdra. GAMPING (Alm) selaku orang tua Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) pada tanggal 17 Mei 1993. Setelah itu Saksi ARIYANTO menyetujui tawaran Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) dengan kesepakatan bahwa Saksi ARIYANTO akan diberikan upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tonnya. Kemudian Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) pulang kerumahnya di Desa Muru Duyung dan Saksi ARIYANTO menyusul dengan membawa 1 (satu) buah dodos. Selanjutnya Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) mengantar Saksi ARIYANTO ke lahan sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur yang diklaim oleh Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm). Saksi ARIYANTO kemudian melakukan pemanenan menggunakan 1 (satu) buah dodos hingga pukul 13.00 WIB dan setelah itu Saksi ARIYANTO menuju ke rumah Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) untuk beristirahat, kemudian Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) memberikan pinjaman uang sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ARIYANTO dan setelah itu Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) menyuruh Saksi ARIYANTO untuk pulang dan melanjutkan pemanenan keesokan harinya.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi ARIYANTO berangkat dari rumah bersama Saksi RADITIA menuju lahan buah sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur untuk melanjutkan pemanenan. Sesampainya di lokasi, Saksi ARIYANTO langsung memanen buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos sedangkan Saksi RADITIA pulang ke rumah. Setelah beberapa saat, Saksi RADITIA datang membantu Saksi ARIYANTO mengangkat buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan. Kegiatan pemanenan yang dilakukan Saksi ARIYANTO tersebut diketahui oleh Saksi RESTONO saat melintas dan mengecek di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM). Kemudian Saksi RESTONO kembali ke Kantor Divisi Plasma dan melaporkan kejadian tersebut ke Saksi PATRIANTO dan Saksi NUR FAIZIN LATIF. Setelah itu Saksi RESTONO bersama Saksi PATRIANTO menuju lokasi untuk memantau sambil menunggu tim dari Polres Barito Timur datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi tersebut diketahui Saksi ARIYANTO telah melakukan pemanenan secara tidak sah buah sawit yang ada di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM). Bahwa pada saat Saksi ARIYANTO tertangkap tangan tengah melakukan pemanenan buah sawit secara tidak sah, Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) Bersama istri sedang pergi menghadiri acara pernikahan keluarga Terdakwa di Desa Wuran, lalu Skj 12.00 WIB Terdakwa Bersama istri pulang kerumah dan langsung istirahat siang. Kemudian Skj. 15.00 WIB Terdakwa di panggil oleh Sdra. AMBORIUS yang merupakan tetangga Terdakwa memberitahukan kabar bahwa di Lokasi plasma atau dikebun yang diklaim adalah milik Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) banyak orang sedang berkumpul, selang beberapa menit Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) bersama istri berangkat menuju kebun dan setiba nya disana telah mendapati banyak orang sudah berkumpul. Pada saat itu Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) melihat ada pihak dari kepolisian, pihak Perusahaan dan Sdra. ARIYANTO Bersama anaknya Sdra. ADITIYA. Selanjutnya Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) dan pihak Kepolisian berdiskusi terkait permasalahan Sdra. ARIYANTO yang memanen buah kelapa sawit di Lokasi tersebut. Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) tidak ada ikut serta pada saat Saksi ARIYANTO melakukan pemanenan atau mengambi/memungut buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm), hanya berencana mengambil hasil panen Saksi. ARIYANTO pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 dan rencananya akan di jual bersamaan dengan hasil panen pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 setelah Saksi ARIYANTO selesai memanen. Bahwa terhadap hasil panen yang dilakukan oleh Saksi ARIYANTO rencananya akan Terdakwa jual ke perusahaan PT. BKI secara langsung.
  • Bahwa Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) tidak ada membangun atau mengelola serta menanam tanamaan kelapa sawit tersebut, dan yang mengelola serta menanam tanamaan kelapa sawit tersebut adalah PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) sejak tahun 2016.
  • Bahwa tanah yang bertempat di Areal Perkebunan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. Sawit Graha Manunggal Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah sebagaimana yang di akui adalah milik Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) tersebut merupakah benar milik PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) berdasarkan Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi  Penyerahan dan Penglepasan Hak Atas Tanah Garapan dan Tanam Tumbuh Diatasnya Desa : Muru Duyung Kec : Pematang Karau.
  • Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) dalam menyuruh Saksi ARIYANTO memanen buah sawit di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) dilakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) selaku pemilik kebun.
  • Bahwa PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) telah memiliki Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT Sawit Graha Manunggal berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 093 Tahun 2013 tanggal 19 Mei 2013 dengan komoditas kelapa sawit seluas 1.740 Ha berlokasi di Desa Ampah II, Ampah Kota, Putai, Muru Duyung, Pinang Tunggal dan Rodok.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) yang menyuruh melakukan pengambilan buah sawit sebanyak 102 (seratus dua) janjang buah sawit mengakibatkan Pihak Perusahaan PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM)  menderita kerugian sekitar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. Sawit Graha Manunggal Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) datang ke rumah Saksi ARIYANTO Bin CAHYANI (Alm), yang beralamat di Desa Nagaleah RT 003 Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur dengan maksud meminta Saksi ARIYANTO untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur, karena menurut Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) lahan tersebut adalah miliknya yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Hibah dari Sdra. GAMPING (Alm) selaku orang tua Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) pada tanggal 17 Mei 1993. Setelah itu Saksi ARIYANTO menyetujui tawaran Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) dengan kesepakatan bahwa Saksi ARIYANTO akan diberikan upah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per tonnya. Kemudian Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) pulang kerumahnya di Desa Muru Duyung dan Saksi ARIYANTO menyusul dengan membawa 1 (satu) buah dodos. Selanjutnya Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) mengantar Saksi ARIYANTO ke lahan sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur yang diklaim oleh Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm). Saksi ARIYANTO kemudian melakukan pemanenan menggunakan 1 (satu) buah dodos hingga pukul 13.00 WIB dan setelah itu Saksi ARIYANTO menuju ke rumah Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) untuk beristirahat, kemudian Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) memberikan pinjaman uang sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ARIYANTO dan setelah itu Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) menyuruh Saksi ARIYANTO untuk pulang dan melanjutkan pemanenan keesokan harinya.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi ARIYANTO berangkat dari rumah bersama Saksi RADITIA menuju lahan buah sawit Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) di Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur untuk melanjutkan pemanenan. Sesampainya di lokasi, Saksi ARIYANTO langsung memanen buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos sedangkan Saksi RADITIA pulang ke rumah. Setelah beberapa saat, Saksi RADITIA datang membantu Saksi ARIYANTO mengangkat buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan. Kegiatan pemanenan yang dilakukan Saksi ARIYANTO tersebut diketahui oleh Saksi RESTONO saat melintas dan mengecek di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM). Kemudian Saksi RESTONO kembali ke Kantor Divisi Plasma dan melaporkan kejadian tersebut ke Saksi PATRIANTO dan Saksi NUR FAIZIN LATIF. Setelah itu Saksi RESTONO bersama Saksi PATRIANTO menuju lokasi untuk memantau sambil menunggu tim dari Polres Barito Timur datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi tersebut diketahui Saksi ARIYANTO telah melakukan pemanenan secara tidak sah buah sawit yang ada di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM). Bahwa pada saat Saksi ARIYANTO tertangkap tangan tengah melakukan pemanenan buah sawit secara tidak sah, Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) Bersama istri sedang pergi menghadiri acara pernikahan keluarga Terdakwa di Desa Wuran, lalu Skj 12.00 WIB Terdakwa Bersama istri pulang kerumah dan langsung istirahat siang. Kemudian Skj. 15.00 WIB Terdakwa di panggil oleh Sdra. AMBORIUS yang merupakan tetangga Terdakwa memberitahukan kabar bahwa di Lokasi plasma atau dikebun yang diklaim adalah milik Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) banyak orang sedang berkumpul, selang beberapa menit Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) bersama istri berangkat menuju kebun dan setiba nya disana telah mendapati banyak orang sudah berkumpul. Pada saat itu Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) melihat ada pihak dari kepolisian, pihak Perusahaan dan Sdra. ARIYANTO Bersama anaknya Sdra. ADITIYA. Selanjutnya Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) dan pihak Kepolisian berdiskusi terkait permasalahan Sdra. ARIYANTO yang memanen buah kelapa sawit di Lokasi tersebut. Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) tidak ada ikut serta pada saat Saksi ARIYANTO melakukan pemanenan atau mengambi/memungut buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm), hanya berencana mengambil hasil panen Saksi. ARIYANTO pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 dan rencananya akan di jual bersamaan dengan hasil panen pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 setelah Saksi ARIYANTO selesai memanen. Bahwa terhadap hasil panen yang dilakukan oleh Saksi ARIYANTO rencananya akan Terdakwa jual ke perusahaan PT. BKI secara langsung.
  • Bahwa Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) tidak ada membangun atau mengelola serta menanam tanamaan kelapa sawit tersebut, dan yang mengelola serta menanam tanamaan kelapa sawit tersebut adalah PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) sejak tahun 2016.
  • Bahwa tanah yang bertempat di Areal Perkebunan Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. Sawit Graha Manunggal Desa Muru Duyung Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah sebagaimana yang di akui adalah milik Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) tersebut merupakah benar milik PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) berdasarkan Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi  Penyerahan dan Penglepasan Hak Atas Tanah Garapan dan Tanam Tumbuh Diatasnya Desa : Muru Duyung Kec : Pematang Karau.
  • Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) dalam menyuruh Saksi ARIYANTO memanen buah sawit di Divisi Plasma BBE 2B Blok N PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) dilakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) selaku pemilik kebun.
  • Bahwa PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM) telah memiliki Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT Sawit Graha Manunggal berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 093 Tahun 2013 tanggal 19 Mei 2013 dengan komoditas kelapa sawit seluas 1.740 Ha berlokasi di Desa Ampah II, Ampah Kota, Putai, Muru Duyung, Pinang Tunggal dan Rodok.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa YADI als BAPAK YAYAN bin GAMPING (Alm) yang menyuruh melakukan pengambilan buah sawit sebanyak 102 (seratus dua) janjang buah sawit mengakibatkan Pihak Perusahaan PT. SAWIT GRAHA MANUNGGAL (PT. SGM)  menderita kerugian sekitar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 56 ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya