Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekiranya pukul 15.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Lebo Kelurahan Ampah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU datang ke pondok kebun terdakwa di desa Lenggang dan meminjam HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk menghubungi AMAT (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu melalui pesan Whatsapp.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, AMAT (DPO) menelepon HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan dijawab oleh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU yang langsung meminta narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dan dijawab oleh AMAT (DPO) untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai narkotika jenis sabu besok.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH mendatangi rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU yang beralamat di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan menemui saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU untuk menyampaikan bahwa AMAT (DPO) menanyakan keberadaan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan melalui HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH. Setelah itu saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menghubungi AMAT (DPO) menggunakan HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH yang pada intinya menyuruh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menunggu gambar tempat mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan kemudian ada nomor tidak dikenal mengirimkan gambar tempat mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di depan SDN Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dalam sebuah kotak rokok Jati Bold, dan setelah itu terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU langsung berangkat ke tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor jenis YAMAHA MIO milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH.
- Kemudian setelah sampai di depan SDN Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU melihat kotak rokok Jati Bold seperti yang ada pada gambar tempat pengambilan narkotika jenis sabu yang dikirim oleh nomor tidak dikenal melalui pesan Whatsapp pada HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH. Kemudian saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU turun dari sepeda motor jenis YAMAHA MIO milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan langsung mengambil kotak rokok Jati Bold tersebut dan naik kembali ke sepeda motor jenis YAMAHA MIO milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan kemudian terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU langsung menuju ke Pondok kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang dan di perjalanan menuju pondok kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU membuka kotak rokok Jati Bold yang dibawa tersebut dan benar di dalam kotak rokok Jati Bold tersebut terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 18.30, setelah terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU sampai di Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menghubungi AWAR (DPO) menggunakan HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan berkata kepada AWAR (DPO) "WAR INI SAYA ADA SABU, BISAKAH BANTU SAYA JUALKAN SABU INI?" dan dijawab oleh AWAR (DPO) "YA, BISA JA" kemudian dijawab oleh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU "KALAU GITU, KAMU DI MANA, BIAR RIJAL MENJEMPUT" dan dijawab oleh AWAR (DPO) "SAYA BELUM BISA SEKARANG KARENA SEDAN ADA KESIBUKAN". Karena AWAR (DPO) tidak bisa menemui saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU, selanjutnya saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU pulang ke rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU yang beralamat di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH juga pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Komplek Pahlawan RT. 08 RW. 03 Kelurahan. Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH bersama dengan AWAR (DPO) datang ke rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah sampai di rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH bilang kepada saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU "SAYA DENGAN AWAR". Setelah itu terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU, dan AWAR (DPO) langsung menuju Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang dan setelah sampai, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menyampaikan kepada AWAR (DPO) "INI SAYA ADA SABU, BISAKAH BANTU JUALKAN SABU INI KARENA SAYA TIDAK BERANI MENJUAL SABU INI" kemudian AWAR (DPO) menjawab "YA, BISA, MANA SABUNYA?" kemudian saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menyampaikan kepada AWAR (DPO) sambil mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang didapat dari AMAT (DPO) untuk diberikan kepada AWAR (DPO) "HARGANYA RP 7.000.000 (TUJUH JUTA RUPIAH)" kemudian AWAR (DPO) mengeluarkan timbangan digital untuk menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan beratnya 5 (lima) gram (beserta plastik klip), setelah itu AWAR (DPO) mengambil pipet kaca dan menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersamasama dengan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU pulang ke rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan AWAR (DPO) diantar ke rumah AWAR (DPO) oleh terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan kemudian terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH pulang ke rumah terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Komplek Pahlawan RT. 08 RW. 03 Kelurahan. Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU ditagih pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh AMAT (DPO), selanjutnya saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU mendatangi terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang untuk meminjam HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk menghubungi AWAR (DPO) namun HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH tidak ada kuota internet. Kemudian terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU pergi ke warung yang terdapat WIFI dan di warung tersebu saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menghubungi AWAR (DPO) untuk menagih uang penjualan narkotika jenis sabu kemudian AWAR (DPO) menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu baru terjual sebagian dan baru ada uang penjualan senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya AWAR (DPO) menyuruh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menemui AWAR (DPO) di Jalan Lebo, Kelurahan Ampah Kota untuk mengambil sisa penjualan narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU bersamasama pergi menuju Jalan Lebo Kelurahan Ampah Kota menggunakan sepeda motor jenis YAMAHA MIO milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk menemui AWAR (DPO), dan setelah sampai di Jalan Lebo Kelurahan Ampah Kota, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU bertemu dengan AWAR (DPO) yang langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa penjualan dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU langsung pergi menuju Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang. Kemudian sekitar pukul 15.45 WIB pada saat dalam perjalanan menuju Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU diberhentikan oleh saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA dan saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO yang merupakan Anggota Polri, kemudian saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA dan saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi KHAIRIYANUR Bin MASJUR selaku ketua RT setempat dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang digenggam saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU di tangan kanan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU dan uang senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dari kantong celana saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU serta dari terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH ditemukan HP Redmi 9A wama Biru milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan sepeda motor jenis YAMAHA MIO yang digunakan sebagai transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut. Kemudian terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, uang senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), HP Redmi 9A wama Biru, dan sepeda motor jenis YAMAHA MIO diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD052/11133/03-VII/2025, tanggal 26 Juni 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD052/11133/03-VII/2025, tanggal 03 Juli 2025 dengan hasil berikut dari 1 (satu) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 3,97 Gram, dengan keterangan 1 (satu) Plastik seberat 0,20 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 3,77 Gram dengan terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0377 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I UndangUndang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekiranya pukul 15.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Lebo Keluraan Ampah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU datang ke pondok kebun terdakwa di desa Lenggang dan meminjam HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk menghubungi AMAT (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu melalui pesan Whatsapp.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, AMAT (DPO) menelepon HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan dijawab oleh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU yang langsung meminta narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dan dijawab oleh AMAT (DPO) untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai narkotika jenis sabu besok.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH mendatangi rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU yang beralamat di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan menemui saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU untuk menyampaikan bahwa AMAT (DPO) menanyakan keberadaan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan melalui HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH. Setelah itu saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menghubungi AMAT (DPO) menggunakan HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH yang pada intinya menyuruh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH menunggu gambar tempat mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan kemudian ada nomor tidak dikenal mengirimkan gambar tempat mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di depan SDN Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dalam sebuah kotak rokok Jati Bold, dan setelah itu terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU langsung berangkat ke tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor jenis YAMAHA MIO milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH.
- Kemudian setelah sampai di depan SDN Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU melihat kotak rokok Jati Bold seperti yang ada pada gambar tempat pengambilan narkotika jenis sabu yang dikirim oleh nomor tidak dikenal melalui pesan Whatsapp pada HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH. Kemudian saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU turun dari sepeda motor jenis YAMAHA MIO milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan langsung mengambil kotak rokok Jati Bold tersebut dan naik kembali ke sepeda motor jenis YAMAHA MIO milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan kemudian terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU langsung menuju ke Pondok kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang dan di perjalanan menuju pondok kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU membuka kotak rokok Jati Bold yang dibawa tersebut dan benar di dalam kotak rokok Jati Bold tersebut terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 18.30, setelah terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU sampai di Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menghubungi AWAR (DPO) menggunakan HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan berkata kepada AWAR (DPO) "WAR INI SAYA ADA SABU, BISAKAH BANTU SAYA JUALKAN SABU INI?" dan dijawab oleh AWAR (DPO) "YA, BISA JA" kemudian dijawab oleh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU "KALAU GITU, KAMU DI MANA, BIAR RIJAL MENJEMPUT" dan dijawab oleh AWAR (DPO) "SAYA BELUM BISA SEKARANG KARENA SEDAN ADA KESIBUKAN". Karena AWAR (DPO) tidak bisa menemui saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU, selanjutnya saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU pulang ke rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU yang beralamat di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH juga pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Komplek Pahlawan RT. 08 RW. 03 Kelurahan. Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH bersama dengan AWAR (DPO) datang ke rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan setelah sampai di rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH bilang kepada saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU "SAYA DENGAN AWAR". Setelah itu terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU, dan AWAR (DPO) langsung menuju Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang dan setelah sampai, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menyampaikan kepada AWAR (DPO) "INI SAYA ADA SABU, BISAKAH BANTU JUALKAN SABU INI KARENA SAYA TIDAK BERANI MENJUAL SABU INI" kemudian AWAR (DPO) menjawab "YA, BISA, MANA SABUNYA?" kemudian saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menyampaikan kepada AWAR (DPO) sambil mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang didapat dari AMAT (DPO) untuk diberikan kepada AWAR (DPO) "HARGANYA RP 7.000.000 (TUJUH JUTA RUPIAH)" kemudian AWAR (DPO) mengeluarkan timbangan digital untuk menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan beratnya 5 (lima) gram (beserta plastik klip), setelah itu AWAR (DPO) mengambil pipet kaca dan menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU pulang ke rumah saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU di Desa Lenggang RT. 01, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan AWAR (DPO) diantar ke rumah AWAR (DPO) oleh terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan kemudian terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH pulang ke rumah terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Komplek Pahlawan RT. 08 RW. 03 Kelurahan. Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU ditagih pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh AMAT (DPO), selanjutnya saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU mendatangi terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang untuk meminjam HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk menghubungi AWAR (DPO) namun HP terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH tidak ada kuota internet. Kemudian terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU pergi ke warung yang terdapat WIFI dan di warung tersebu saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menghubungi AWAR (DPO) untuk menagih uang penjualan narkotika jenis sabu kemudian AWAR (DPO) menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu baru terjual sebagian dan baru ada uang penjualan senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya AWAR (DPO) menyuruh saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU menemui AWAR (DPO) di Jalan Lebo, Kelurahan Ampah Kota untuk mengambil sisa penjualan narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU bersama-sama pergi menuju Jalan Lebo Kelurahan Ampah Kota menggunakan sepeda motor jenis YAMAHA MIO milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH untuk menemui AWAR (DPO), dan setelah sampai di Jalan Lebo Kelurahan Ampah Kota, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU bertemu dengan AWAR (DPO) yang langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa penjualan dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU langsung pergi menuju Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang. Kemudian sekitar pukul 15.45 WIB pada saat dalam perjalanan menuju Pondok Kebun terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH di Desa Lenggang, terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU diberhentikan oleh saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA dan saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO yang merupakan Anggota Polri, kemudian saksi ANDRIE MARSHELL CRISTIAN Bin KOPRIUSA dan saksi ALFIN ARYA SETIA PRATAMA Bin APRIL YANTO melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi KHAIRIYANUR Bin MASJUR selaku ketua RT setempat dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang digenggam saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU di tangan kanan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU dan uang senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dari kantong celana saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU serta dari terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH ditemukan HP Redmi 9A wama Biru milik terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan sepeda motor jenis YAMAHA MIO yang digunakan sebagai transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut. Kemudian terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH dan saksi BAYU SAPUTRA Als BAYU beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, uang senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), HP Redmi 9A wama Biru, dan sepeda motor jenis YAMAHA MIO diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD052/11133/03-VII/2025, tanggal 26 Juni 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD052/11133/03-VII/2025, tanggal 03 Juli 2025 dengan hasil berikut dari 1 (satu) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 3,97 Gram, dengan keterangan 1 (satu) Plastik seberat 0,20 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 3,77 Gram dengan terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH dan terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0377 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa RIJAL PAHMI Als RIJAL Bin MUHAMAT SUPIAH bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |