Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Tml PT. AKR Corporindo, Tbk PT Samudra Etam Energi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AKR Corporindo, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Toni Butarbutar, SH.PT. AKR Corporindo, Tbk
Tergugat
NoNama
1PT Samudra Etam Energi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 765,000,000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan hingga per April 2025 adalah sebesar Rp. 1,129,202,317 (satu miliar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua ribu tiga ratus tujuh belas rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

Atau mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak