Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2.FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
1.KAMIN Bin KADIMIN
2.DANGKER Bin RUDI HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-596/O.2.17/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYA SENO SASKARA, S.H.
2FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMIN Bin KADIMIN[Penahanan]
2DANGKER Bin RUDI HARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa I KAMIN Bin KADIMIN bersama sama dengan terdakwa II DANGKER Bin RUDI HARTONO pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Area Kebun Divisi Plasma I Blok C55, Desa Telang Siung, Kec.Paju Epat, Kab.Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa I KAMIN Bin KADIMIN bersama dengan Terdakwa II DANGKER Bin RUDI HARTONO pada hari Jumat tanggal 12 desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB telah memanen tanpa izin sebanyak 35 janjang buah sawit dari 3 pohon di area kebun divisi plasma 1 blok C55  MILIK KPPPE Desa siong Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan alat tojok dan dodos, selanjutnya hasil panen tersebut disembunyikan didalam parit dan ditutupi dengan pelepah sawit, kemudian para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB para Terdakwa kembali ke tempat dimana mereka menyembunyikan hasil curian tersebut kemudian memindahkan tumpukan buah sawit tersebut dari parit ke dekat kandang ayam di area tersebut, kemudian tak lama datanglah security yang sedang patroli menghampiri para Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa II alasan para Terdakwa sedang bearada di kebun lalu dijawab oleh Terdakwa II bahwa mereka sedang disuruh oleh ayah dari Terdakwa II untuk mengambil janjang buah sawit disini karena kebun ini tidak terurus, selanjutnya security mengingatkan kepada para Terdakwa bahwa untuk memanen di area kebun ini harus mendapatkan izin dari koperasi, kemudian security meninggalkan tempat dan para Terdakwa melanjutkan memindahkan janjang buah sawit tersebut pinggir jalan menggunakan alat Tojok untuk selanjutnya diangkut ke mobil Pick-Up yang mereka pinjam sebelumnya dari Sdr. ANTO, kemudian para Terdakwa membawa janjang buah sawit tersebut ke rumah Terdakwa II di Desa Trans Siong Kec.Paju Epat,Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah lalu di tumpah buah tersebut di samping rumah Terdakwa II;
  • Bahwa para Terdakwa berencana ingin menjual janjang buah sawit tersebut tetapi tidak sempat dijual karena mereka takut oleh sebelumnya kedapatan oleh pihak securty Plasma 1 tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa terdakwa I KAMIN Bin KADIMIN bersama sama dengan terdakwa II DANGKER Bin RUDI HARTONO yang mengambil sebanyak sekitar 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan dari PT. ISA sehingga pemiliknya yakni PT.ISA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.037.400 (satu juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa I KAMIN Bin KADIMIN bersama sama dengan terdakwa II DANGKER Bin RUDI HARTONO pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Area Kebun Divisi Plasma I Blok C55, Desa Telang Siung, Kec.Paju Epat, Kab.Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inimengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,” dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut  : ------------

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa I KAMIN Bin KADIMIN bersama dengan Terdakwa II DANGKER Bin RUDI HARTONO pada hari Jumat tanggal 12 desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB telah memanen tanpa izin sebanyak 35 janjang buah sawit dari 3 pohon di area kebun divisi plasma 1 blok C55  MILIK KPPPE Desa siong Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan tojok dan dodos, selanjutnya hasil panen tersebut disembunyikan didalam parit dan ditutupi dengan pelepah sawit, kemudian para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa pada keesokan harinya para Terdakwa kembali ke tempat dimana mereka menyembunyikan hasil curian tersebut kemudian memindahkan tumpukan buah sawit tersebut dari parit ke dekat kandang ayam di area tersebut, kemudian tak lama datanglah security yang sedang patroli menghampiri para Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa II alasan para Terdakwa sedang bearada di kebun lalu dijawab oleh Terdakwa II bahwa mereka sedang disuruh oleh ayah dari Terdakwa II untuk mengambil janjang buah sawit disini karena kebun ini tidak terurus, selanjutnya security mengingatkan kepada para Terdakwa bahwa untuk memanen di area kebun ini harus mendapatkan izin dari koperasi, kemudian security meninggalkan tempat dan para Terdakwa melanjutkan memindahkan janjang buah sawit tersebut pinggir jalan menggunakan alat Tojok untuk selanjutnya diangkut ke mobil Pick-Up yang mereka pinjam sebelumnya dari Sdr. ANTO, kemudian para Terdakwa membawa janjang buah sawit tersebut ke rumah Terdakwa II di Desa Trans Siong Kec.Paju Epat,Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah lalu di tumpah buah tersebut di samping rumah Terdakwa II;
  • Bahwa para Terdakwa berencana ingin menjual janjang buah sawit tersebut tetapi tidak sempat dijual karena mereka takut oleh sebelumnya kedapatan oleh pihak securty Plasma 1 tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa terdakwa I KAMIN Bin KADIMIN bersama sama dengan terdakwa II DANGKER Bin RUDI HARTONO yang mengambil sebanyak sekitar 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan dari PT. ISA sehingga pemiliknya yakni PT.ISA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.037.400 (satu juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya