Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Tml SURIANO 1.PT. Pijar
2.PT. Andalas Maju Cemerlang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Tml
Tanggal Surat Minggu, 18 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIANO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arjumulia, S.H.SURIANO
Tergugat
NoNama
1PT. Pijar
2PT. Andalas Maju Cemerlang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Baruyan
2DAMANG KEPALA ADAT PAKU KARAU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan penanaman pohon karet di area tanah garapan seluas kurang lebih 12 Ha (dua belas hektar) terletak di Supan Kawawe, Desa Baruyan, RT.003, Kec. Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Dengan dengan batas-batas :
  1. UTARA            :           NOMI  ;
  2. TIMUR             :           LADEM ;
  3. SELATAN       :           Perkebunan Inti Inti Rakyat (PIR)
  4. BARAT            :           Perkebunan Inti Rakyat (PIR)/Jl. Hauling
  1. Menyatakan PENGGUGAT satu-satunya pihak yang telah menguasai dan menggarap tanah seluas kurang lebih 12 Ha (dua belas hektar) terletak di Supan Kawawe, Desa Baruyan, RT.003, Kec. Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah ;
  2. Menyatakan sejak tahun 1995, PENGGUGAT telah menguasai dan memanfaatkan tanah garapan seluas kurang lebih 12 Ha (dua belas hektar) terletak di Supan Kawawe, Desa Baruyan, RT.003, Kec. Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah  ;
  3. Menyatakan antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT tidak pernah melakukan jual beli tanah garapan seluas kurang lebih 12 Ha (dua belas hektar), terletak di Supan Kawawe, Desa Baruyan, RT.003, Kec. Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah ;
  4. Menyatakan antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT tidak parnah melakukan jual beli kebun karet seluas kurang lebih 12 Ha (dua belas hektar) terletak di terletak di Supan Kawawe, Desa Baruyan, RT.003, Kec. Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah ;
  5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan menggusur kebun karet milik PENGGUGAT terletak di Supan Kawawe, Desa Baruyan, RT.003, Kec. Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah ;
  6. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT menggusur dan menghancurkan pohon karet milik PENGGUGAT di area kurang lebih 12 Ha (dua bel) hektar dengan total pohon karet kurang lebih 6.000 (enam ribu) pohon tanpa seijin dari PENGGUGAT adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan ;
  7. Menyatakan walaupun PARA TERGUGAT mengetahui perbuatan menggusur dan menghancurkan kebun karet milik PENGGUGAT di atas tanah garapan seluas kurang lebih 12 (dua belas) hektar adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, namun PARA TERGUGAT tetap melakukannya, maka hal ini adalah KESALAHAN sebagaimana yang disebutkan di dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata ;
  8. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT ;
  9. Menyatakan PERBUATAN PARA TERGUGAT melakukan PENGGUSURAN DAN MENGHANCURKAN KEBUN KARET MILIK PENGGUGAT telah menimbukan kerugian kepada PENGGUGAT , dengan rincian :
  1. Bahwa PENGGUGAT mengalami kerugian, baik kerugian MATERIIL maupun kerugian IMMATERIIL yaitu :
  1. Kerugian Materiil :
  • PENGGUGAT telah menanam pohon karet sebanyak kurang lebih 6.000 Pohon (enam ribu pohon) ;
  • PENGGUGAT telah kehilangan pohon karet yang telah mencapai usia produktif  sebanyak kurang lebih 6.000 pohon (enam ribu pohon), dengan nilai harga 1 (satu) pohon karet kurang lebih  sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) X 6.000 Pohon menjadi Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) ;
  • PENGGUGAT mendapatkan penghasilan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah)/setiap minggu, Rp. 2.500.000,- dikali 4 (empat) menjadi Rp. 10.000.000,-, Rp.10.000.000,- X 12 Bulan menjadi Rp. 120.000.000,-
  • PENGGUGAT kehilangan penghasilan karena  PARA TERGUGAT sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, kurang lebih 4 (empat) tahun, jadi Rp. 120.000.000,- X 4 sama dengan Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) ;
  • Total Kerugian Materiil : Hilangnya kebun karet Rp. 1.800.000.000,- dan Hilangnya pendapatan dari penyadapan karet selama 4 tahun Rp. 480.000.000,- Total kerugian Materiil Rp. 2.280.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

 

2.Kerugian Immateriil :

  • PENGGUGAT melakukan penanaman pohon karet dengan masuk dan tujuan mendapatkan income untuk kebutuhan hidup sehari-hari, namun demikian karena  PARA TERGUGAT telah melakukan penggusuran, maka PENGGUGAT kehilangan mata pencarian, tidak saja sekarang melainkan juga untuk masa yang akan datang ;
  • Untuk itu PENGGUGAT mengalami kerugian Immateriil  untuk 10 Tahun kedepan Rp. 120.000.000,- X 10 menjadi Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

 

3. Total Keseluruhan Kerugian Materiiil dan Immateriil :

  • Kerugian Materiil               :           Rp. 2.280.000.000,- ; 
  • Kerugian Immateriil          :           Rp.1.200.000.000,-(+) ;

Total                                     :           Rp.3.480.000.000,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, secara TUNAI dan SEKETIKA, TANGGUNG RENTENG, dengan rincian :
  1. Kerugian Materiil                 :           Rp. 2.280.000.000,- ; 
  2. Kerugian Immateriil             :           Rp.1.200.000.000,- (+) ;     

Total                                             :           Rp.3.480.000.000,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah)

 

  1. Memerintahkan PENGGUGAT untuk TETAP MENGUASAI tanah garapan kebun karet milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 12 Ha (dua belas) hektar, Supan Kawawe, Desa Baruyan, RT.003, Kec. Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah  ;
  2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan penambangan batu bara di area lahan Perkebunan karet seluas kurang lebih 12 Ha (dua belas hektar) yang terletak di Supan Kawawe, Desa Baruyan, RT.003, Kec. Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah ;
  3. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II  TUNDUK dan PATUH dengan putusan ini ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan Berkekuatan Hukum Tetap ;
  5. Menyatakan PUTUSAN ini dapat terlebih dahulu dilaksanakan walaupun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum Perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjawan Kembali ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya gugatan ini.

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mempunyai pendapat yang berbeda, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak