Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Tml WARNIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARNIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
  2. Menetapkan perubahan pada Passport Pemohon yang tercantum pada Passport dengan Nomor : R 828677, tertanggal 24 April 2008, yang semula bernama “SITI WARNIAT RUTMAN” menjadi “WARNIAH”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Transmigrasi yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; 

Subsider :        

Dan atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak