Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL pada hari Senin 23 Juni 2025 sekiranya pukul 16.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Negara Buntok – Ampah Desa Bambulung, RT 8, RW 2, Kecamatan Pematang karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni tahun 2025 terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL dihubungi oleh MADI (DPO) sekitar pukul 14.00 WIB melalui pesan Whatsapp yang menanyakan keberadaan saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan apakah jadi mengambil narkotika jenis sabu karena SIDUL (DPO) mengatakan bahwa saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) ada bersama terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL, kemudian terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL menjawab dengan pesan singkat yang mengatakan “maaf bos baru membalas karena baru saja bangun tidur, nanti dikabarin bos”. Setelah itu pada hari Senin tanggal 23 Juni tahun 2025 sekitar pukul 09.38 WIB terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL menghubungi MADI (DPO) dan mengatakan “tadi malam sudah disampaikan apa yang bos katakan kepada saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) mengatakan jadi memesan narkotika jenis sabu tersebut dan saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) akan menghubungi MADI (DPO)”.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni tahun 2025 sekitar pukul 10.36 WIB MADI (DPO) mengatakan melalui pesan singkat Whatsapp kepada terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL “saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) sudah menghubungi MADI (DPO), langsung saja berangkat berangkat bersama-sama terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL juga tidak apa-apa”. Kemudian sekitar pukul 15.23 WIB MADI (DPO) menyuruh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) untuk berangkat ke dekat tugu perbatasan Buntok dan Barito Timur di desa JIHI. Saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA kemudian bersepakat dengan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjau oleh MADI (DPO) yang kemudian akan diedarkan oleh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA dan terdakwa SUMIATI Als SUM Bin ZAINUL dan kemudian saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) bersama-sama terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL langsung menuju ke dekat tugu perbatasan Buntok dan Barito Timur di desa JIHI dan sesampainya di dekat tugu perbatasan Buntok dan Barito Timur di desa JIHI, saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) menerima pesan dari MADI (DPO) berupa pesan gambar tugu kilometer bertuliskan PLK 217 dan narkotika jenis sabu tersebut telah diranjau dipinggir jalan diseberang tugu kilometer bertuliskan PLK 217 yang mana narkotika jenis sabu tersebut terbungkus dengan Bungkusan Keripik Kusuka dan langsung saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) ambil kemudian taruh di kantong sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.10 WIB, setelah mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Bungkusan Keripik Kusuka di pinggir jalan di seberang tugu kilometer bertuliskan PLK 217, saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL langsung kembali ke arah Ampah Kota untuk pulang ke rumah terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL dan sesampainya di Jalan Negara Buntok – Ampah Desa Bambulung, RT. 8, RW. 2, Kec. Pemantang Karau, tiba-tiba saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA bersama saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (ALM) berkendara di sebelah saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL langsung mengambil kunci motor yang dikendarai saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL sehingga motor tersebut langsung mati. Kemudian dengan disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (ALM) menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menemukan Bungkusan Keripik Kusuka yang berada di kantong sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL dan menyuruh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) membuka Bungkusan Keripik Kusuka tersebut dan setelah dibuka, di dalam Bungkusan Keripik Kusuka tersebut terdapat sebuah plastik hitam yang didalamnya 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan selanjutnya saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (ALM) membawa saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL ke rumah terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL di Asak Desa Putai, RT. 8, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan penggeledahan berdasarkan Penetapan Nomor 28/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan Timbangan Digital berwarna hitam milik sdri SUMIATI dan sendok yang terbuat dari sedotan dan setelah itu saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL dibawa ke Kepolisian Resor Barito Timur oleh saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (ALM) untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD050/11133/24-VI/2025, tanggal 24 Juni 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangnan Nomor PGD050/11133/24-VI/2025, tanggal 24 Juni 2025 dengan hasil berikut dari 5 (lima) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 22,41 Gram, dengan keterangan 5 (lima) Plastik seberat 1,00 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 21,41 Gram dengan terdakwa HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0374 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya pada tanggal 26 Juli 2025 hasil kesimpulan menyatakan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL pada hari Senin 23 Juni 2025 sekiranya pukul 16.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Negara Buntok – Ampah Desa Bambulung, RT 8, RW 2, Kecamatan Pematang karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni tahun 2025 terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL dihubungi oleh MADI (DPO) sekitar pukul 14.00 WIB melalui pesan Whatsapp yang menanyakan keberadaan saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan apakah jadi mengambil narkotika jenis sabu karena SIDUL (DPO) mengatakan bahwa saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) ada bersama terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL, kemudian terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL menjawab dengan pesan singkat yang mengatakan “maaf bos baru membalas karena baru saja bangun tidur, nanti dikabarin bos”. Setelah itu pada hari Senin tanggal 23 Juni tahun 2025 sekitar pukul 09.38 WIB terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL menghubungi MADI (DPO) dan mengatakan “tadi malam sudah disampaikan apa yang bos katakan kepada saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) mengatakan jadi memesan narkotika jenis sabu tersebut dan saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) akan menghubungi MADI (DPO)”.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni tahun 2025 sekitar pukul 10.36 WIB MADI (DPO) mengatakan melalui pesan singkat Whatsapp kepada terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL “saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) sudah menghubungi MADI (DPO), langsung saja berangkat berangkat bersama-sama terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL juga tidak apa-apa”. Kemudian sekitar pukul 15.23 WIB MADI (DPO) menyuruh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) untuk berangkat ke dekat tugu perbatasan Buntok dan Barito Timur di desa JIHI. Saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA kemudian bersepakat dengan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjau oleh MADI (DPO) yang kemudian akan diedarkan oleh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA dan terdakwa SUMIATI Als SUM Bin ZAINUL dan kemudian saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) bersama-sama terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL langsung menuju ke dekat tugu perbatasan Buntok dan Barito Timur di desa JIHI dan sesampainya di dekat tugu perbatasan Buntok dan Barito Timur di desa JIHI, saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) menerima pesan dari MADI (DPO) berupa pesan gambar tugu kilometer bertuliskan PLK 217 dan narkotika jenis sabu tersebut telah diranjau dipinggir jalan diseberang tugu kilometer bertuliskan PLK 217 yang mana narkotika jenis sabu tersebut terbungkus dengan Bungkusan Keripik Kusuka dan langsung saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) ambil kemudian taruh di kantong sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.10 WIB, setelah mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Bungkusan Keripik Kusuka di pinggir jalan di seberang tugu kilometer bertuliskan PLK 217, saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL langsung kembali ke arah Ampah Kota untuk pulang ke rumah terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL dan sesampainya di Jalan Negara Buntok – Ampah Desa Bambulung, RT. 8, RW. 2, Kec. Pemantang Karau, tiba-tiba saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA bersama saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (ALM) berkendara di sebelah saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL langsung mengambil kunci motor yang dikendarai saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL sehingga motor tersebut langsung mati. Kemudian dengan disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (ALM) menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menemukan Bungkusan Keripik Kusuka yang berada di kantong sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL dan menyuruh saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) membuka Bungkusan Keripik Kusuka tersebut dan setelah dibuka, di dalam Bungkusan Keripik Kusuka tersebut terdapat sebuah plastik hitam yang didalamnya 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan selanjutnya saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (ALM) membawa saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL ke rumah terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL di Asak Desa Putai, RT. 8, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan penggeledahan berdasarkan Penetapan Nomor 28/Pid.B.Geledah/2025/PN Tml yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan Timbangan Digital berwarna hitam milik sdri SUMIATI dan sendok yang terbuat dari sedotan dan setelah itu saksi HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL dibawa ke Kepolisian Resor Barito Timur oleh saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan saksi BAYU EKO PURNOMO Bin BASIR (ALM) untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD050/11133/24-VI/2025, tanggal 24 Juni 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangnan Nomor PGD050/11133/24-VI/2025, tanggal 24 Juni 2025 dengan hasil berikut dari 5 (lima) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 22,41 Gram, dengan keterangan 5 (lima) Plastik seberat 1,00 Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 21,41 Gram dengan terdakwa HENDRA PERDANA Als EHEN Bin HADIM PERSADA (Alm) dan terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0374 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM NIP. 197806292005011001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya pada tanggal 26 Juli 2025 hasil kesimpulan menyatakan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa SUMIATI Als SUMI Bin ZAINUL bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |