Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Tml 1.PRIYONO, SP
2.MITASINTANI,S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRIYONO, SP
2MITASINTANI,S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengganti penulisan nama anak Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 6213-LT-23062021-0001 tanggal 23 juni 2021, yang bernama AHMAD PRIHARSONO menjadi BAGAS PRIHARSONO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten BaritoTimur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II;

 Atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak