Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat I(Satu) dan Penggugat II(Dua)
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, alat bukti tertulis dan para saksi dan ahli diajukan dipersidangan oleh Penggugat I(Satu) dan Penggugat II(Dua) seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat I(Satu) dan II(Dua) adalah perbuatan ingkarjanjimasukpasal 1247 JO 1243 Kutipan Data melawan hukum
- Menyatakan hak sepsi dan alat bukti tertulis para ahli saksi dan ahli, kalau ada dari Tergugat I(Satu) dan Tergugat(Dua) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum seluruhnya
- Menyatakan sita jaminan barang bergerak dan barang tidak bergerak Tergugat I(Satu) dan Tergugat II(Dua) sesuai dengan nilai gugatan materiil dan nonmateriil, seluruhnya dan putusan sela dapat didahulukan terlebih dahulu sebelum amar pututsan dibacakan
- Menyatakan bayi (janin) dalam kandungan Penggugat II(Dua) sah anak Tergugat II(Dua) dan orang tua si bayi tersebut adalah Andri Arifin
- Mengabulkan biaya anak setelah lahir s/d 25 umurtahun dibiayai oleh Tergugat II(Dua) perbulannya Rp.1.500.000 dan dibayar setiap bulannya. Dan pada Tanggal 3 minggu pertama dipotong lewat bendaharawan gajih, sekarang di bendaharawan gajih Kantor Camat Petangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Mengabulkan biaya anak tersebut (lahir dari Penggugat II(Dua)) biaya pendidikan TK,SD,SMP,SMA dan kuliah strata 1, tersendiri dan pengeluaran dari Tergugat II(Dua) disesuaikan dengan waktu dan tempat situasi kondisi waktu berikutnya
- Mengabulkan tuntutan rincian Rp.90.000.000 dibayar Tergugat I(Satu) kepada Penggugat I(Satu) secara kontan
- - Menanggung biaya kerugian selama hamil dan sesudah melahirkan selama 1 tahun
- Menanggung kerugian uang semester karena tidak kuliah selama 2 semester Rp.3.500.000
- Menanggung kerugian Penggugat II(Dua) karena tidak bisa bekerja dan berusaha menyadap karet selama 1 tahun Rp.25.200.000
- Mengabulkan tuntutan kerugian moral/karena hamil dan dilecehkan dan tidak dikawini oleh Tergugat II(Dua) dihitung secara duit Rp.100.000.000 dibayar kontan kepada Penggugat II(Dua) oleh Tergugat I(Satu) dan II(Dua)
- Mengabulkan pembayaran tanggung renteng oleh Tergugat I(Satu) dan II(Dua)
- Mengabulkan pemotongan gajih perbulan Rp.1.500.000 dibayar setiap Tanggal 3 setelah bayi lahir s/d umur 25 tahun dari Tergugat II(Dua) ke Penggugat II(Dua) dipotong melalui gajih Tegugat II(Dua) di bendaharawan kantor Kecamatan Petangkep Tutui Kab.Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah dan berikutnya disesuaikan
- Mengabulkan biaya anak Tergugat dibayarkan kepada Penggugat II(Dua) biaya sekolah TK, SD, SMP, SMA, Strata 1 dan lain-lainnya
- Mengabulkan pemotongan gaji Tergugat I(Satu) di bendaharawan PT.Badra Cemerlang dan dibayarkan kepada Penggugat I(Satu) dan Penggugat II(Dua) pelunasan sisa hutang dari Tergugat I(Satu)
- Mengabulkan pembayaran Rp.90.000.000 dari Tergugat I(Satu) kepada Penggugat I(Satu) dibayarkan kontan
- Mengabulkan ganti rugi yang dikeluarkan dana sembako oleh Penggugat I(Satu) sebesar Rp.10.000.000 untuk rencana konsumsi perkawinan Penggugat II(Dua) dengan Tergugat II(Dua) dan diganti rugi oleh Tergugat I(Satu)
Kalau Majelis Hakim berpendapat lain kiranya dapat memutuskan yang adil, tidak merugikan Penggugat I(Satu) dan Penggugat II(Dua) |