Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/PDT.G/2015/PN Tml 1.ESRIANCE
2.FRANS SINGAL
3.PRISDENI
1.PT. PUTERI MEA
2.PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL
3.BUPATI BARITO TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/PDT.G/2015/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 30 Des. 2015
Nomor Surat 25/Pdt.G.PLW/2015/PN.Tml
Penggugat
NoNama
1ESRIANCE
2FRANS SINGAL
3PRISDENI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PUTERI MEA
2PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL
3BUPATI BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan dari Para Pelawan;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Eksekusi dalam perkara No. 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 77/Pdt/2011/PT.DKI jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 3034 K/Pdt/2011 akan melanggar hak dan merugikan Para Pelawan;
  4. Menyatakan Eksekusi dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan sampai seluruh perkara baik perdata maupun pidana yang masih diperiksa sehubungan dengan permohonan eksekusi dalam perkara aquo telah memperoleh putusan yang tidak saling bertentangan dan telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan-I dan Turut Terlawan-II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak