Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2016/PN Tml 1.AKHMAD WAHYUDIN Bin BIHMANSYAH
2.HARIATI Binti URHAN
Kepala Cabang PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang MMU Ampah Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2016/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 20 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD WAHYUDIN Bin BIHMANSYAH
2HARIATI Binti URHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WANGIVSY ERYANTO, SHAKHMAD WAHYUDIN Bin BIHMANSYAH
2WANGIVSY ERYANTO, SHHARIATI Binti URHAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang MMU Ampah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.       Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;--------------------

2.       Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh 

Penggugat dalam perkara ini;------------------------------------------------

3.       Menyatakan sah menurut Hukum bahwa Penggugat adalah pemilik agunan SHM  Nomor :  14/Desa Netampin  atas nama URHAN ; -----

4.       Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang tidak menyerahkan SHM  Nomor :  14/Desa Netampinatas nama URHAN agunan milik Penggugat sejak tanggal 12 Mei 2015 karena melanggar ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.------------------------------------------

5.       Menghukum Tergugat untuk menyerahkan SHM  Nomor 14/Desa Netampin  atas nama URHAN dan menghukum Tergugat  selambat – lambatnya 14 ( Empat Belas ) hari setelah putusan diucapkan;----------

6.       Menghukum  Tergugatuntuk membayar  kerugian yang diderita   Penggugat :----------------------------------------------------------------------

a)       Kerugian materil :

Akibat belum diserahkannya  agunan  SHM  Nomor 14/Desa Netampin  atas nama URHAN oleh  perbuatan  Tergugat  sejak tanggal  12 Mei  2015. maka  Penggugat  tidak dapat menjalankan usaha toko obat dan sembako karena dengan SHM a quo belum diserahkan Tergugat maka Penggugat tidak mendapatkan tambahan modal. total  kerugian  pokok  materil  Penggugat  adalah  keuntungan  Penggugat  dari 1

( satu ) hari  berjualan toko obat dan sembako  kurang lebih minimal  Rp. 200. 000 ( seratus ribu rupiah) x 30 hari = Rp. 6.000.000 ( tiga juta rupiah ) x 12 bulan sebesar Rp. 72.000.000,00,- ( Tujuh Puluh dua Juta Rupiah ). -----------------

b)      Kerugian imateril :

  • Penggugat  telah  kehilangan  waktu,  tenaga  dan pikiran serta beban moril dalam menghadapi ketidak pastian kapan agunan SHM  Nomor: 14/Desa Netampin  atas nama URHAN dapat diserahkan oleh  Tergugat.  ditambah rusaknya nama baik atau goodwill dimata pelanggan, mitra bisnis dan juga dimata karyawan Penggugat dan keluarga besar Penggugat, serta tidak dikabulkannya pinjaman pada bank lain karena jaminan a quo belum diserahkan Tergugat yang apabila dinilai dengan uang Rp. 599.000.000,00,- ( Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ). ---------
  • Biaya Penggugat yang timbul dalam perkara ini Rp.26.000.000,00,-( dua puluh enam juta rupiah ). --------------------------------------------------------------

c)       Jadi total  kerugian  yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar : Rp. 72.000.000,00,- + Rp.599.000.000,00- + Rp.26.000.000,00,- = Rp. 697.000.000,00,- ( Enam  Ratus Sembilan  Puluh Tujuh  Juta  Rupiah ); -----------------------------

7.       Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwansoom) secara tanggung renteng kepada Penggugat  sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari tunai dan kontan sampai Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.------------------------------------

8.       Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun  Tergugat melakukan  upaya Hukum Banding, Kasasi, atau Verset 

(  Uitvoerbaar  Bij Voorraad );------------------------------------------------

9.       Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. --------------------------------------------------------------

Demikianlah  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  ini   disampaikan, atas

perkenan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Cq.Majelis  Hakim

Pengadilan  Negeri Tamiang Layang  yang memeriksa dan mengadili

Perkara ini untuk dapat mengabulkannya, atas perhatiannya kami ucapkan

terima kasih. ----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang

seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak