Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2016/PN Tml | 1.AKHMAD WAHYUDIN Bin BIHMANSYAH 2.HARIATI Binti URHAN |
Kepala Cabang PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang MMU Ampah | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Apr. 2016 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2016/PN Tml | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Apr. 2016 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |  1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------- 2.      Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;------------------------------------------------ 3.      Menyatakan sah menurut Hukum bahwa Penggugat adalah pemilik agunan SHM Nomor :  14/Desa Netampin atas nama URHAN ; ----- 4.      Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang tidak menyerahkan SHM Nomor :  14/Desa Netampinatas nama URHAN agunan milik Penggugat sejak tanggal 12 Mei 2015 karena melanggar ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.------------------------------------------ 5.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan SHM Nomor 14/Desa Netampin atas nama URHAN dan menghukum Tergugat selambat – lambatnya 14 ( Empat Belas ) hari setelah putusan diucapkan;---------- 6.      Menghukum Tergugatuntuk membayar kerugian yang diderita  Penggugat :---------------------------------------------------------------------- a)      Kerugian materil : Akibat belum diserahkannya agunan SHM Nomor 14/Desa Netampin atas nama URHAN oleh perbuatan Tergugat sejak tanggal 12 Mei 2015. maka Penggugat tidak dapat menjalankan usaha toko obat dan sembako karena dengan SHM a quo belum diserahkan Tergugat maka Penggugat tidak mendapatkan tambahan modal. total kerugian pokok materil Penggugat adalah keuntungan Penggugat dari 1 ( satu ) hari berjualan toko obat dan sembako kurang lebih minimal Rp. 200. 000 ( seratus ribu rupiah) x 30 hari = Rp. 6.000.000 ( tiga juta rupiah ) x 12 bulan sebesar Rp. 72.000.000,00,- ( Tujuh Puluh dua Juta Rupiah ). ----------------- b)     Kerugian imateril :
c)      Jadi total kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar : Rp. 72.000.000,00,- + Rp.599.000.000,00- + Rp.26.000.000,00,- = Rp. 697.000.000,00,- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah ); ----------------------------- 7.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwansoom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari tunai dan kontan sampai Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.------------------------------------ 8.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya Hukum Banding, Kasasi, atau Verset ( Uitvoerbaar Bij Voorraad );------------------------------------------------ 9.      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------------------------------------- Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  ini  disampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Cq.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk dapat mengabulkannya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ---------------------------------------------------------------------------- SUBSIDER : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |