Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Tml SUGITO.L Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGITO.L
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ANDRE STIANU bin SUGITO.L untuk menikah dengan seorang perempuan bernama ELIA EMAS WARI binti ARIFANO
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

ATAU

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak