Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
SYARIPUDIN ALS PAK JONI BIN ALIPIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-520/O.2.17/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIPUDIN ALS PAK JONI BIN ALIPIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok N Divisi 3 PT Sawit Graha Manunggal, Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI datang ke rumah terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA yang beralamat di desa Luau Jawuk Rt 002. Kec. Paku. Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk memberitahukan bahwa saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) akan berangkat ke Blok N Divisi 3 PT. SGM yang beralamat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk memanen buah kelapa sawit tanpa izin di Blok N PT SGM Divisi 3 di Desa Wuran Kec.Karusen janang Kab.Barito Timur prov.Kalimantan Tengah dengan menggunakan sepeda motor dan tersangka SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA bersepakat dengan saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) akan membeli buah kelapa sawit yang dipanen tanpa izin tersebut dengan harga di bawah pasaran. Setelah saling bersepakat, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) berangkat dan masuk ke Blok N Divisi 3 PT. SGM yang beralamat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sesampainya di Blok N Divisi 3 PT. SGM yang beralamat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) langsung memanen buah kelapa sawit dengan cara memilih buah kelapa sawit yang matang dan setengah matang menggunakan sebuah egrek secara bergantian. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB setelah selesai memanen buah kelapa sawit, saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) pergi dari Blok N Divisi 3 PT SGM tersebut untuk menjemput terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA selaku pembeli di rumah terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA yang beralamat di desa Luau Jawuk Rt 002. Kec. Paku. Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, sedangkan saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) menunggu di Blok N Divisi 3 PT SGM untuk menjaga buah kelapa sawit yang sudah dipungut atau dipanen tanpa izin.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) datang di Blok N Divisi 3 PT SGM yang beralamat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki warna putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360, milik terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin oleh saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) yang berada di dalam Blok N Divisi 3 PT SGM dan saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) sudah menunggu di dalam Blok N Divisi 3 PT SGM menjaga buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin. Sesampainya di dalam Blok N Divisi 3 PT SGM tersebut, terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) bertemu dengan saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain). Setelah itu, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) langsung mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki warna putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360, milik terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA tersebut menggunakan 2 (dua) buah tojok. Setelah selesai mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin ke dalam bak 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki warna putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360, milik terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA tersebut, terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain), dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) pergi dari tengah Blok N Divisi 3 PT SGM tersebut menuju ke rumah terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA yang beralamat di desa Luau Jawuk Rt 002. Kec. Paku. Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sesampainya di rumah terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA yang beralamat di desa Luau Jawuk Rt 002. Kec. Paku. Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA melakukan pembayaran secara borongan (sesuai kesepakatan) sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan bagian saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah menerima pembayaran dari terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA tidak memiliki Nomor Indung Berusaha (NIB) untuk memiliki atau mengumpulkan TBS Kelapa Sawit.
  • Bahwa terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA membeli buah kelapa sawit milik PT SGM yang dipanen tanpa izin oleh saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN secara tidak sah dengan harga Rp 2.000 (dua ribu rupiah) per 1 (satu) kilogram dan beratnya diperkirakan (tanpa menggunakan timbangan) sekitar 1.000 Kg (seribu kilogram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Periode I Bulan Agustus 2025, tanggal 20 agustus 2025 yang ditandatangani oleh H. Rizky Ramadhana Badjuri, S.T., M.T., Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah selaku Ketua Tim POKJA Penetapan Harga TBS dan Achmad Sugianor, S.Hut, Kepala Bidan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan selaku Pemimpin Rapat mengenai harga pembelian TBS Kelapa Sawit produksi petani. Bahwa terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA mendapatkan keuntungan dengan membeli TBS Kelapa Sawit dari saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dengan harga dibawah harga pasaran sebagaimana Berita Acara tersebut yaitu sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 1497/BBE 1/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat oleh Abran Suryadi selaku FA Divisi 03 pada PT SGM Bumi Borneo Estate 1 Rayon 2 Divisi III dan ditandatangani oleh Maryadi selaku Estate Manager pada PT SGM Bumi Borneo Estate 1 Rayon 2 Divisi III yang memuat perhitungan terhadap kerugian akibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di PT. Sawit Graha Manunggal Bumi Borneo Estate 1 Rayon 2 Divisi III, akibat perbuatan terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA, PT. SGM mengalami kerugian sebesar Rp 3.883.982 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS) ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok N Divisi 3 PT Sawit Graha Manunggal, Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI datang ke rumah terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA yang beralamat di desa Luau Jawuk Rt 002. Kec. Paku. Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk memberitahukan bahwa saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) akan berangkat ke Blok N Divisi 3 PT. SGM yang beralamat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah untuk memanen buah kelapa sawit tanpa izin di Blok N PT SGM Divisi 3 di Desa Wuran Kec.Karusen janang Kab.Barito Timur prov.Kalimantan Tengah dengan menggunakan sepeda motor dan tersangka SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA bersepakat dengan saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) akan membeli buah kelapa sawit yang dipanen tanpa izin tersebut dengan harga di bawah pasaran. Setelah saling bersepakat, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) berangkat dan masuk ke Blok N Divisi 3 PT. SGM yang beralamat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sesampainya di Blok N Divisi 3 PT. SGM yang beralamat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) langsung memanen buah kelapa sawit dengan cara memilih buah kelapa sawit yang matang dan setengah matang menggunakan sebuah egrek secara bergantian. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB setelah selesai memanen buah kelapa sawit, saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) pergi dari Blok N Divisi 3 PT SGM tersebut untuk menjemput terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA selaku pembeli di rumah terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA yang beralamat di desa Luau Jawuk Rt 002. Kec. Paku. Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, sedangkan saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) menunggu di Blok N Divisi 3 PT SGM untuk menjaga buah kelapa sawit yang sudah dipungut atau dipanen tanpa izin.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) datang di Blok N Divisi 3 PT SGM yang beralamat di Desa Wuran Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki warna putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360, milik terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin oleh saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) yang berada di dalam Blok N Divisi 3 PT SGM dan saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) sudah menunggu di dalam Blok N Divisi 3 PT SGM menjaga buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin. Sesampainya di dalam Blok N Divisi 3 PT SGM tersebut, terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) bertemu dengan saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain). Setelah itu, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) langsung mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin tersebut ke dalam bak 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki warna putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360, milik terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA tersebut menggunakan 2 (dua) buah tojok. Setelah selesai mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin ke dalam bak 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki warna putih dengan Nopol KH 8813 KB, Noka MHYHDC61TPJ239983, Nosin K15BT1557360, milik terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA, terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain), dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) pergi dari tengah Blok N Divisi 3 PT SGM tersebut menuju ke rumah terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA yang beralamat di desa Luau Jawuk Rt 002. Kec. Paku. Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sesampainya di rumah terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA yang beralamat di desa Luau Jawuk Rt 002. Kec. Paku. Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA melakukan pembayaran secara borongan (sesuai kesepakatan) sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan bagian saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Setelah menerima pembayaran dari terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA, saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA tidak memiliki Nomor Indung Berusaha (NIB) untuk memiliki atau mengumpulkan TBS Kelapa Sawit.
  • Bahwa terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA membeli buah kelapa sawit milik PT SGM yang dipanen tanpa izin oleh saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN secara tidak sah dengan harga Rp 2.000 (dua ribu rupiah) per 1 (satu) kilogram dan beratnya diperkirakan (tanpa menggunakan timbangan) sekitar 1.000 Kg (seribu kilogram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah Periode I Bulan Agustus 2025, tanggal 20 agustus 2025 yang ditandatangani oleh H. Rizky Ramadhana Badjuri, S.T., M.T., Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah selaku Ketua Tim POKJA Penetapan Harga TBS dan Achmad Sugianor, S.Hut, Kepala Bidan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan selaku Pemimpin Rapat mengenai harga pembelian TBS Kelapa Sawit produksi petani. Bahwa terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA mendapatkan keuntungan dengan membeli TBS Kelapa Sawit dari saksi RISKI PERTAMA DAYANO Als ADE Bin REDORIADI (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dan saksi RALDI PRAYOGA PARESTU Als ALDI Bin HARIAMAN (dilakukan penahanan dalam perkara lain) dengan harga dibawah harga pasaran sebagaimana Berita Acara tersebut yaitu sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 1497/BBE 1/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang dibuat oleh Abran Suryadi selaku FA Divisi 03 pada PT SGM Bumi Borneo Estate 1 Rayon 2 Divisi III dan ditandatangani oleh Maryadi selaku Estate Manager pada PT SGM Bumi Borneo Estate 1 Rayon 2 Divisi III yang memuat perhitungan terhadap kerugian akibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di PT. Sawit Graha Manunggal Bumi Borneo Estate 1 Rayon 2 Divisi III, akibat perbuatan terdakwa SYARIPUDIN Als PAK JONI Bin ALIPIA, PT. SGM mengalami kerugian sebesar Rp 3.883.982 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya