Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2.WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-442/O.2.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2WIRANATA WIJA KUMARA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad anton, S.H.REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                                                                

--------Bahwa terdakwa REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah barak tepatnya Gang Sepakat RT 07, Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut:  ---------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HIDAYATUR yang menyuruh tersangka untuk datang ke baraknya yang beralamat di Gang Sepakat RT 7 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Sesampainya Terdakwa di barak, Sdr HIDAYATUR menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu ke 3 (tiga) lokasi berbeda yaitu di Sulung, BRI Sabarang dan di Simpang Desa Harara. Selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih tanpa nopol menuju ke Sulung tepatnya di samping Lili Ponsel untuk bertemu pembeli pertama. Setelah bertemu pembeli dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya ke BRI Sabarang Tamiang Layang. Sesampainya di BRI Sabarang Tamiang Layang, Terdakwa menghubungi Sdr. HIDAYATUR untuk memberitahukan kepada pembeli apabila Terdakwa sudah di Lokasi. Setelah bertemu dengan pembeli dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke Simpang Desa Harara. Sesampainya di Simpang Desa Harara, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotka jenis sabu kepada seorang laki-laki yang kemudian orang tersebut memberikan uang kepada Terdakwa senilai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian oleh Terdakwa, uang tersebut dimasukkan ke dalam akun Dana milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali menuju barak Sdr. HIDAYATUR.
  • Bahwa sesampainya di barak yang beralamat di Gang Sepakat RT 7 Kelurahan Tamiang Layang, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr HIDAYATUR yang disaksikan oleh Ketua RT yaitu Saksi SUPRAPTO dan Saksi IVUNETY dan ditemukan barang pada Sdr Hidayatur berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik Kilp bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kotak rokok merk Konser berwarna kuning didalam closet toilet dan 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver merk ACIS dibelakang barak, 1 (satu) buah pipet Kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu dilantai barak, dan petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Realme berwarna biru milik saksi serta 1 (satu) Unit mobil merek DAIHATSU AYLA berwarna hitam dengan nopol DA 1700 P. Sedangkan pada Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 berwarna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih tanpa nopol.
  • Bahwa Terdakwa sejak bulan Desember 2025 sudah sekitar 10 (sepuluh) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah dari Sdr HIDAYATUR berupa mengkonsumsi narkotika secara cuma-cuma atau berupa makanan, minuman dan rokok atau uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian UPC Tamiang Layang tanggal 07 Januari 2026 diketahui, 1 (satu) paket kristal bening yang ditemukan pada Sdr HIDAYATUR memiliki berat kotor total 0.26 gram dan berat bersih 0.06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0005 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, pada tanggal 14 Januari 2026, kristal bening yang ditemukan pada Sdr HIDAYATUR positif teridentifikasi Metamfetamin.

 

--------Perbuatan terdakwa REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah barak tepatnya Gang Sepakat RT 07, Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:  ----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HIDAYATUR yang menyuruh tersangka untuk datang ke baraknya yang beralamat di Gang Sepakat RT 7 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Sesampainya Terdakwa di barak, Sdr HIDAYATUR menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu ke 3 (tiga) lokasi berbeda yaitu di Sulung, BRI Sabarang dan di Simpang Desa Harara. Selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih tanpa nopol menuju ke Sulung tepatnya di samping Lili Ponsel untuk bertemu pembeli pertama. Setelah bertemu pembeli dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya ke BRI Sabarang Tamiang Layang. Sesampainya di BRI Sabarang Tamiang Layang, Terdakwa menghubungi Sdr. HIDAYATUR untuk memberitahukan kepada pembeli apabila Terdakwa sudah di Lokasi. Setelah bertemu dengan pembeli dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke Simpang Desa Harara. Sesampainya di Simpang Desa Harara, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotka jenis sabu kepada seorang laki-laki yang kemudian orang tersebut memberikan uang kepada Terdakwa senilai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian oleh Terdakwa, uang tersebut dimasukkan ke dalam akun Dana milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali menuju barak Sdr. HIDAYATUR.
  • Bahwa sesampainya di barak yang beralamat di Gang Sepakat RT 7 Kelurahan Tamiang Layang, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr HIDAYATUR yang disaksikan oleh Ketua RT yaitu Saksi SUPRAPTO dan Saksi IVUNETY dan ditemukan barang pada Sdr Hidayatur berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik Kilp bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kotak rokok merk Konser berwarna kuning didalam closet toilet dan 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver merk ACIS dibelakang barak, 1 (satu) buah pipet Kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu dilantai barak, dan petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Realme berwarna biru milik saksi serta 1 (satu) Unit mobil merek DAIHATSU AYLA berwarna hitam dengan nopol DA 1700 P. Sedangkan pada Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 berwarna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih tanpa nopol.
  • Bahwa Terdakwa sejak bulan Desember 2025 sudah sekitar 10 (sepuluh) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah dari Sdr HIDAYATUR berupa mengkonsumsi narkotika secara cuma-cuma atau berupa makanan, minuman dan rokok atau uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian UPC Tamiang Layang tanggal 07 Januari 2026 diketahui, 1 (satu) paket kristal bening yang ditemukan pada Sdr HIDAYATUR memiliki berat kotor total 0.26 gram dan berat bersih 0.06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0005 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, pada tanggal 14 Januari 2026, kristal bening yang ditemukan pada Sdr HIDAYATUR positif teridentifikasi Metamfetamin.

 

-----------Perbuatan terdakwa REHAN RAMADHANI Als ATUK Bin SAIPULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya