Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Tml 1.SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
SUPRIANTO SITUMORANG Bin RIANTO SITUMORANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2191/O.2.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO SITUMORANG Bin RIANTO SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa SUPRIANTO SITUMORANG Bin RIANTO SITUMORANG pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan pada usaha simpan pinjam milik Saksi Heryanto yang memiliki jabatan sebagai petugas lapangan dengan upah sebesar Rp1.750.000,- sampai dengan Rp3.000.000,- per bulan tergantung dari pencapaian target harian. Terdakwa mulai bekerja pada usaha simpan pinjam tersebut sejak 15 juni 2025 tanpa surat perjanjian kerja. Terdakwa sebagai petugas lapangan memiliki tugas untuk mencari nasabah baru, menawarkan pinjaman dan melakukan tagihan. Setiap harinya, terdakwa diberikan target untuk dapat menagih pinjaman nasabah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan konsekuensi apabila target tidak tercapai, Terdakwa tidak akan mendapatkan bonus. Guna operasional pekerjaan, Terdakwa diberikan 1 (satu) unit motor merk Honda CRF milik Saksi Heryanto Simanullang.
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat bekerja dari Desa Dorong Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur untuk mulai bekerja melakukan penagihan kepada nasabah, sampai dengan pukul 18.00 WIB ternyata Terdakwa tidak mampu memenuhi target harian. Kemudian pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Rio Maranata yang menanyakan keberadaan Terdakwa dan dijawab bahwa Terdakwa masih berada di Desa Bentot Kec. Petangkep Tutui. Selanjutnya karena Terdakwa tidak dapat memenuhi target harian dan takut dimarahi, Terdakwa mendapatkan ide bepergian ke Kota Baru Kalimantan Selatan untuk mencari pekerjaan baru. Kemudian Terdakwa menuju ke Kab. Tabalong Kalimantan Selatan untuk menitipkan 1 (satu) unit motor Honda CRF di Terminal, sembari Terdakwa mencoba mencari travel. Selanjutnya karena uang yang dimiliki oleh Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar travel, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Honda CRF ke Kota Baru Kalimantan Selatan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Honda CRF ke Kota Baru Kalimantan Selatan tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi Heryanto.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Honda CRF ke Kota Baru Kalimantan Selatan mengakibatkan Saksi Heryanto menderita kerugian sekitar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO SITUMORANG Bin RIANTO SITUMORANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa SUPRIANTO SITUMORANG Bin RIANTO SITUMORANG pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan pada usaha simpan pinjam milik Saksi Heryanto yang memiliki jabatan sebagai petugas lapangan dengan upah sebesar Rp1.750.000,- sampai dengan Rp3.000.000,- per bulan tergantung dari pencapaian target harian. Terdakwa mulai bekerja pada usaha simpan pinjam tersebut sejak 15 juni 2025 tanpa surat perjanjian kerja. Terdakwa sebagai petugas lapangan memiliki tugas untuk mencari nasabah baru, menawarkan pinjaman dan melakukan tagihan. Setiap harinya, terdakwa diberikan target untuk dapat menagih pinjaman nasabah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan konsekuensi apabila target tidak tercapai, Terdakwa tidak akan mendapatkan bonus. Guna operasional pekerjaan, Terdakwa diberikan 1 (satu) unit motor merk Honda CRF milik Saksi Heryanto Simanullang.
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat bekerja dari Desa Dorong Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur untuk mulai bekerja melakukan penagihan kepada nasabah, sampai dengan pukul 18.00 WIB ternyata Terdakwa tidak mampu memenuhi target harian. Kemudian pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Rio Maranata yang menanyakan keberadaan Terdakwa dan dijawab bahwa Terdakwa masih berada di Desa Bentot Kec. Petangkep Tutui. Selanjutnya karena Terdakwa tidak dapat memenuhi target harian dan takut dimarahi, Terdakwa mendapatkan ide bepergian ke Kota Baru Kalimantan Selatan untuk mencari pekerjaan baru. Kemudian Terdakwa menuju ke Kab. Tabalong Kalimantan Selatan untuk menitipkan 1 (satu) unit motor Honda CRF di Terminal, sembari Terdakwa mencoba mencari travel. Selanjutnya karena uang yang dimiliki oleh Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar travel, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Honda CRF ke Kota Baru Kalimantan Selatan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Honda CRF ke Kota Baru Kalimantan Selatan tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi Heryanto.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Honda CRF ke Kota Baru Kalimantan Selatan mengakibatkan Saksi Heryanto  menderita kerugian sekitar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa SUPRIANTO SITUMORANG Bin RIANTO SITUMORANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya