Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus/2012/PN.TML | YADI RACHMAT SUNARYADI, SH.,MH | ILYAS Als. IYAS Bin KAMARUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jan. 2012 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2012/PN.TML | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jan. 2012 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-45/Q.2.16/Ep.1/01/2012 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa terdakwa ILYAS Als. IYAS Bin KAMARUDIN, pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2011, bertempat di Jl. Nansarunai RT. 5 Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket kecil Sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat via SMS bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di SMAN 1 Tamiang Layang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, selanjutnya sdr. WANGSIT INDRIANTO dan sdr. MARBUN (Kanit dan anggota Sat Narkoba Polres Bartim) berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu ditemukan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket di atas aspal dikarenakan sempat dibuang oleh terdakwa, HP NOKIA warna ungu dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari dompet terdakwa. - Bahwa sebelumnya terdakwa ditelpon temannya sdr. IBOH yang intinya menanyakan sabu-sabu yang harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa membuat janji bertemu di simpang empat SMAN 1 Tamiang Layang, selanjutnya terdakwa mengantar teman terdakwa ke RSUD Tamiang Layang dan setelah itu terdakwa menuju simpang empat SMAN 1 Tamiang Layang dan menelpon temannya sdr. IBOH yang memesan sabu-sabu untuk memberitahukan bahwa terdakwa menunggu di tempat dimaksud, namun pada saat itu juga datang petugas kepolisian sebagaimana tersebut di atas, bahwa terdakwa pun sebelumnya pernah menjual sabu-sabu kepada sdr. IBOH tersebut sebanyak 2 (dua) kali, selain itu terdakwa pernah menjual sabu-sabu kepada sdr. ANJANG, sdr. IBOH, dan sdr. DURY pada hari Jum?at tanggal 18 Nopember 2011. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 8108/KF/2011 tanggal 02 Desember 2011 dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7675/2011/KNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 UU Nomor 35 Tahun 2009. - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------- KEDUA --------- Bahwa terdakwa ILYAS Als. IYAS Bin KAMARUDIN, pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2011 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2011, bertempat di Jl. Nansarunai RT. 5 Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket kecil Sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat via SMS bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di SMAN 1 Tamiang Layang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, selanjutnya sdr. WANGSIT INDRIANTO dan sdr. MARBUN (Kanit dan anggota Sat Narkoba Polres Bartim) berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu ditemukan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket di atas aspal dikarenakan sempat dibuang oleh terdakwa, HP NOKIA warna ungu dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari dompet terdakwa. - Bahwa sebelumnya terdakwa ditelpon temannya sdr. IBOH yang intinya menanyakan sabu-sabu yang harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa membuat janji bertemu di simpang empat SMAN 1 Tamiang Layang, selanjutnya terdakwa mengantar teman terdakwa ke RSUD Tamiang Layang dan setelah itu terdakwa menuju simpang empat SMAN 1 Tamiang Layang dan menelpon temannya sdr. IBOH yang memesan sabu-sabu untuk memberitahukan bahwa terdakwa menunggu di tempat dimaksud, namun pada saat itu juga datang petugas kepolisian sebagaimana tersebut di atas. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 8108/KF/2011 tanggal 02 Desember 2011 dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7675/2011/KNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 UU Nomor 35 Tahun 2009. - Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |