| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GIDION MOTO Als DION Bin SIMON KAMOTO pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit tepatnya di Janah Harapan RT 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa merupakan pekerja harian lepas pada PT. Ketapang Subur Lestari (PT KSL) sejak tahun 2019 sebagai Sopir Dump Truck dengan upah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan bonus tergantung berat ton yang terdakwa bawa (premi). Terdakwa sebagai sopir dump truck memiliki tugas untuk mengantar tandan buah segar dari PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL) ke PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) dan membawa janjang kosong (jangkos) dari PT BKI ke PT KSL.
- Bahwa berawal pada tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Nur Asror bahwa akan menjual jangkos kepada Saksi Nur Asror, kemudian Saksi Nur Asror mengatakan untuk mengantarkan jangkos tersebut di Jl Lebo, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa memuat janjang kosong (jangkos) di Pabrik PT BKI untuk dibawa ke PT KSL dengan berat bersih 4.530 kg sesuai dengan Slip Timbangan yang dikeluarkan oleh PT BKI. Kemudian Terdakwa membawa truck yang berisi jangkos tersebut pulang ke rumah terdakwa di Janah Harapan, Dusun Tengah. Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa menuju ke Jl Lebo, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Kemudian Terdakwa tiba di Jl. Lebo dan melihat Saksi Nur Asror sudah menunggu. Setelah itu Terdakwa mengikuti Saksi Nur Asror ke dalam Kebun Sawit milik Saksi Nur Asror tepatnya di Jl Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur. Sesampainya di dalam kebun, Terdakwa langsung menumpahkan jangkos dari dalam truck ke tempat yang ditunjuk oleh Saksi Nur Asror.
- Bahwa Terdakwa menjual jangkos milik PT. Ketapang Subur Lestari (PT KSL) kepada Saksi Nur Asror seharga Rp1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual janjang kosong (jangkos) milik PT. KSL kepada Saksi Nur Asror tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. KSL.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menjual janjang kosong (jangkos) milik PT. KSL mengakibatkan PT. KSL menderita kerugian sekitar Rp3.313.630,- (tiga juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
------Perbuatan Terdakwa GIDION MOTO Als DION Bin SIMON KAMOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------------- |