Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa AHMAD YULIANOR bin KARIM Sdr.AMAT pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Kantor Road Construction Maintenance (RCA) PT.ADAROÂ Km. 29 Jl.Hauling ADARO Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagai pembantu kejahatan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------
Â
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu 22 Oktober 2017 saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN Bin ABDULHADI (Alm), saksi JULIANSYAH als IJUL bin ELIAS dan saksi RAHMAN BIN ABDUL (para saksi dituntut dalam perkara terpisah) ditugaskan bekerja di Km 68. Jl.Hauling PT.ADARO untuk melakukan pengecatan trotoar Jalan Hauling kemudian menjelang siang hari Sekira pukul 11.00 wita saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN Bin ABDULHADI (Alm) berbicara kepada saksi JULIANSYAH als IJUL bin ELIAS dan saksi RAHMAN BIN ABDUL untuk menuju ke arah Km. 29 tepatnya kantor Road Coaling Maintenance (RCM) PT.ADARO dengan tujuan mengambil sejenis kabel tembaga yang tersimpan di gudang kantor tersebut untuk dijual, lalu saksi JULIANSYAH als IJUL bin ELIAS bertanya kepada saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN Bin ABDULHADI (Alm) bagaimana cara membuka kunci gudang untuk mengambil kabel tembaga tersebut dan saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN Bin ABDULHADI (Alm) mengatakan bahwa dirinya sudah mempunyai kunci gudang tersebut yang diberikan oleh terdakwa AHMAD YULIANOR bin KARIM.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekitar jam 13.40 wib di Kantor Road Construction Maintenance (RCA) PT.ADARO  Km. 29 Jl.Hauling ADARO Kab. Bartim Prop Kalteng setelah makan siang mereka bertiga langsung menuju Km.29 Jl.Hauling PT.adaro menggunakan sarana Maesafna 21 dan langsung memakirkan sarana dan turun dari sarana di dekat Gudang belakang Kantor Road Coaling Maintenance (RCA) PT.ADARO, Selanjutnya terdakwa AHMAD YULIANOR bin KARIM langsung keluar dari dalam kantor dan memberitahukan bahwa masih ada karyawan yang bekerja di dalam lalu mereka saksi menunggu di tempat duduk/istirahat belakang kantor di dekat Gudang. Sekira pukul.14.15 WITA saksi AHMAD YULIANOR bin KARIM Sdr.AMAT mengatakan bahwa karyawan sudah pulang kemudian saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN Bin ABDULHADI (Alm) membuka kunci gudang selanjutnya para saksi langsung mengangkat gulungan kabel tembaga tersebut ke sarana Maesafna 21.Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN Bin ABDULHADI (Alm), saksi JULIANSYAH als IJUL bin ELIAS dan saksi RAHMAN BIN ABDUL langsung menuju ke Tanjung Selatan Kab.Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan dengan maksud menjual kabel gulungan tembaga tersebut di tempat pengepul besi bekas dan berhasil dijual sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan uang tersebut dibagikan kepada saksi JULIANSYAH als IJUL bin ELIAS sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), saksi MUHAMMAD AL AMIN als AMIN Bin ABDULHADI (Alm) sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), saksi RAHMAN BIN ABDUL sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa AHMAD YULIANOR bin KARIM sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan kepada Pengepul dibagikan sebessar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)Atas kejadian tersebut PT. Adaro merasa keberatan dan melaporkannya ke Mako Polres Barito Timur karena merasa dirukan sekira Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Â
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP jo. Pasal Pasal 56 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------- |