Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Tml 1.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2.SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
FAISAL AKBAR Als ISAL Bin MARZUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-444/O.2.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
2SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL AKBAR Als ISAL Bin MARZUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FAISAL AKBAR Als ISAL Bin MARZUKI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah barak di Baruh Pinang, Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi Andre datang ke barak yang beralamat di Baruh Pinang Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah membawa makanan, kemudian terdakwa menghampiri Saksi Andre untuk meminjam 1 (satu) unit motor merek Honda Revo X warna hitam tanpa No. Pol milik Saksi Andre dengan alasan untuk ke kantor pengadilan mengambil uang dari paman terdakwa. Kemudian terdakwa langsung membawa motor tersebut ke rumah keluarga Terdakwa di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur dan terdakwa menginap di rumah tersebut. - Bahwa hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB ketika seluruh penghuni rumah sudah berangkat berkebun dan menyisakan terdakwa di rumah sendiri, terdakwa mengambil BPKB milik keluarga terdakwa dengan merek motor yang sama dengan motor milik Saksi Andre yang terdakwa pinjam yaitu Honda Revo. Kemudian terdakwa berangkat pergi ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dengan membawa 1 (satu) unit motor Honda Revo X warna hitam milik Saksi Andre. Keesokan harinya Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa mendatangi sebuah showroom di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan untuk menjual 1 (satu) unit motor Honda Revo X warna hitam milik Saksi Andre dengan dilengkapi 1 (satu) buah BPKB milik keluarga terdakwa. Kemudian motor tersebut terdakwa jual dengan harga Rp4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). - Bahwa uang hasil penjualan motor tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 50i dengan harga Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan memberi ongkos ojek. - Bahwa perbuatan Terdakwa menjual 1 (satu) unit motor Honda Revo X warna hitam di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi Andre. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menjual 1 (satu) unit motor Honda Revo X warna hitam di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan mengakibatkan Saksi Andre menderita kerugian sekitar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa FAISAL AKBAR Als ISAL Bin MARZUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya