Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
UDIN BIN H.BAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 97/O.2.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDIN BIN H.BAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa UDIN BIN H.BAHRANI (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekiranya pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Tabing Rumbih Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Terdakwa pulang bekerja dari desa Sibung dan langsung beristirahat di kediaman Terdakwa di Tabuk rt.17. Kemudian sekiranya pukul 13.00 WIB terdakwa berjalan ke kediaman Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH yang biasanya di panggil UPI dan Terdakwa mengambil dengan tanpa ijin Satu unit kendaraan sepada motor roda dua No Pol DA 2087 CK yang terparkir di depan rumah milik Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH dengan cara mendorong motor tersebut karena tidak ada kunci motor di motor tersebut, kemudian dipindahkan dengan mendorong menuju ke rumah kosong milik mertua Terdakwa (yaitu rumah milik Saksi RIDUAN Bin JUHAN (Alm)) yang tidak jauh dari rumah milik Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH. Setelah itu Terdakwa melanjutkan istirahat di kediaman milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada keesokakan harinya sekiranya pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendatangi kediaman Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI BIN RAHMADIANOR yang berada di Bambulung Kec. Pematang Karau. Kab. Bartim. Prov. Kalteng dan Terdakwa memberitahu bahwa dirumah mertua Terdakwa (yaitu rumah milik Saksi RIDUAN Bin JUHAN (Alm))  ada Satu unit kendaraan sepada motor roda dua No Pol DA 2087 CK milik Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH, kemudian Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI BIN RAHMADIANOR memberi saran bahwa Satu unit kendaraan sepada motor tersebut di kembalikan saja, namun Terdakwa berkata kepada Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI Bin RAHMADIANOR “motor ini kaya ulun handak menawarkan mau menjual motor tersebut karena Terdakwa banyak hutang” dan Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI Bin RAHMADIANOR berkata “jangan di jual motor itu punya Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH nanti ku temanin ngembalikan motor itu ke tempat Saksi MUHAMAD LUTFI BIN EDY YULIANSYAH soalnya Motor Itu Viral Oleh sudah hilang” dan setelah itu Terdakwa beristirahat di kediaman Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI Bin RAHMADIANOR. Dan pada keesokan harinya Terdakwa sendiri tanpa ditemani Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI Bin RAHMADIANOR kembali ke kediaman milik Terdakwa. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2025 Terdakwa sudah di panggil ke Kantor Polisi Dusun Tengah untuk dimintai keteranganya dan motor tersebut masih dalam penguasaan Terdakwa berada di Kediaman mertua Terdakwa (Saksi RIDUAN Bin JUHAN (Alm)) dan Saksi RIDUAN Bin JUHAN (Alm) tidak tinggal di kediaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RATMI DIA MAULANA Als RATMI binti YANTO menyatakan kerugian yang dialami Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH sekitar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiyah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil sepada motor roda dua No Pol DA 2087 CK tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH  sehingga mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiyah).

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa UDIN BIN H.BAHRANI (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekiranya pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Tabing Rumbih Kec. Dusun tengah. Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Terdakwa pulang bekerja dari desa Sibung dan langsung beristirahat di kediaman Terdakwa di Tabuk rt.17. Kemudian sekiranya pukul 13.00 WIB terdakwa berjalan ke kediaman Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH yang biasanya di panggil UPI dan Terdakwa mengambil dengan tanpa ijin Satu unit kendaraan sepada motor roda dua No Pol DA 2087 CK yang terparkir di depan rumah milik Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH dengan cara mendorong motor tersebut karena tidak ada kunci motor di motor tersebut, kemudian dipindahkan dengan mendorong menuju ke rumah kosong milik mertua Terdakwa (yaitu rumah milik Saksi RIDUAN Bin JUHAN (Alm)) yang tidak jauh dari rumah milik Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH. Setelah itu Terdakwa melanjutkan istirahat di kediaman milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada keesokakan harinya sekiranya pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendatangi kediaman Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI BIN RAHMADIANOR yang berada di Bambulung Kec. Pematang Karau. Kab. Bartim. Prov. Kalteng dan Terdakwa memberitahu bahwa dirumah mertua Terdakwa (yaitu rumah milik Saksi RIDUAN Bin JUHAN (Alm))  ada Satu unit kendaraan sepada motor roda dua No Pol DA 2087 CK milik Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH, kemudian Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI BIN RAHMADIANOR memberi saran bahwa Satu unit kendaraan sepada motor tersebut di kembalikan saja, namun Terdakwa berkata kepada Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI Bin RAHMADIANOR “motor ini kaya ulun handak menawarkan mau menjual motor tersebut karena Terdakwa banyak hutang” dan Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI Bin RAHMADIANOR berkata “jangan di jual motor itu punya Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH nanti ku temanin ngembalikan motor itu ke tempat Saksi MUHAMAD LUTFI BIN EDY YULIANSYAH soalnya Motor Itu Viral Oleh sudah hilang” dan setelah itu Terdakwa beristirahat di kediaman Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI Bin RAHMADIANOR. Dan pada keesokan harinya Terdakwa sendiri tanpa ditemani Saksi DANDI BAHRIAN Als DANDI Bin RAHMADIANOR kembali ke kediaman milik Terdakwa. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2025 Terdakwa sudah di panggil ke Kantor Polisi Dusun Tengah untuk dimintai keteranganya dan motor tersebut masih dalam penguasaan Terdakwa berada di Kediaman mertua Terdakwa (Saksi RIDUAN Bin JUHAN (Alm)) dan Saksi RIDUAN Bin JUHAN (Alm) tidak tinggal di kediaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RATMI DIA MAULANA Als RATMI binti YANTO menyatakan kerugian yang dialami Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH sekitar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiyah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil sepada motor roda dua No Pol DA 2087 CK tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi MUHAMAD LUTFI Bin EDY YULIANSYAH  sehingga mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiyah).

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-------------------------------------------------

--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya