Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-259/O.2.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025  sekitar pukul 22.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Pahlawan, Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kota, RT. 12, RW. 4, Kecamatan Dusun tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di Mess Perusahaan PT. Harapan Jaya, tiba-tiba Terdakwa ditelepon oleh Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) yang saat itu hendak meminjam sepeda motor milik Terdakwa karena sepeda motor Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI  (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) tidak ada memiliki lampu kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) kalau motor Terdakwa ada di rumah Ipar Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) untuk menjemput Terdakwa di Mess Perusahaan agar mengambil motor Terdakwa di rumah Ipar Terdakwa kemudian tidak lama setelah itu, Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) datang menemui Terdakwa ke Mess dan Terdakwa bersama dengan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) mengambil motor Terdakwa dirumah Ipar Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) kembali ke Mess Perusahaan PT. Harapan Jaya untuk memakirkan sepeda motor Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONIN (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) di Mess tersebut kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa (YAMAHA MIO warna Hitam) dan motor Terdakwa Yamaha Mio Warna Hitam diisikan minyak (BBM) Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) menuju ke arah Ampah Kota dan diperjalanan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) ada menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) ada membawa narkotika jenis sabu dan ingin menukarkan sabu tersebut dengan sabu yang baru karena sabu yang dibawa Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) tidak baik kualitasnya dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) juga menyampaikan kepada Terdakwa dan sepakat nanti sudah sampai di Ampah Kecamaan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Terdakwa dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) akan mencoba sabu yang baru tersebut ditempat dan waktu itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) untuk tidak usah mencoba sabu tersebut ditempat karena sudah pasti sabu tersebut bagus kualitasnya, kemudian setelah itu tiba-tiba ban motor Terdakwa bocor/pecah karena tidak ada bengkel motor (Tutup) sehingga Terdakwa menelepon teman Terdakwa (Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN) (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) untuk meminta bantuan menjemput Terdakwa di Desa Baruyan karena ban motor Terdakwa bocor, setelah itu Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) datang dengan menggunakan Mobil Perusahaan (Strada Triton warna Putih) menemui mereka di Desa Baruyan dan kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN untuk ke Ampah Kota sedangkan motor Terdakwa dititipkan dirumah warga kemudian setelah itu Terdakwa, Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN menuju ke Ampah Kota dengan menggunakan mobil perusahaan dan ketika diperjalanan, sekitar pukul 21.30 Wib, tiba-tiba Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI meminta untuk turun di seberang Sekolah SMA Ampah setelah itu Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) turun dari mobil sedangkan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN berencana ke bengkel motor untuk membeli ban motor namun karena bengkelnya tutup maka mereka memutar arah Mobil menuju ke arah Patas dan berhenti ditempat Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) turun sebelumnya kemudian sesampainya diseberang Sekolah SMA Ampah, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN tetap didalam mobil sedangkan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) diluar mobil duduk dipinggir jalan tepatnya di Jalan Pahlawan, Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kota, RT. 12, RW. 4, Kecamatan Dusun tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 22.00 Wib, tiba-tiba datang saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA, saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) yang mengaku sebagai petugas Kepolisian Resor Barito Timur mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN didalam mobil sedangkan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) diamankan oleh petugas Kepolisian sedang duduk dipinggir jalan kemudian setelah itu mereka dilakukan penggeledahan dan saat itu tidak jauh dari tempat Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) diamankan, petugas Kepolisian menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kemudian ditanyakan kepada Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) milik siapa sabu tersebut dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diletakkan oleh Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) ditempat tersebut kemudian setelah itu Terdakwa, Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD084/11133/25-X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD084/11133/25-X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 dengan hasil berikut dari 3 (tiga) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 9,30 (sembilan koma tiga puluh) Gram, dengan keterangan Plastik Klip seberat 0,20 (nol koma dua puluh) Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 9,10 (sembilan koma sepuluh) Gram dengan terdakwa ARIANTHO ALS ANTO ALS GURU BIN YESTONI dan terdakwa SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0579 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Permana, S.Farm, Apt. NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian pada Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman bertanya melebihi lima gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025  sekitar pukul 22.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Pahlawan, Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kota, RT. 12, RW. 4, Kecamatan Dusun tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di Mess Perusahaan PT. Harapan Jaya, tiba-tiba Terdakwa ditelepon oleh Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) yang saat itu hendak meminjam sepeda motor milik Terdakwa karena sepeda motor Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI  (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) tidak ada memiliki lampu kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) kalau motor Terdakwa ada di rumah Ipar Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) untuk menjemput Terdakwa di Mess Perusahaan agar mengambil motor Terdakwa di rumah Ipar Terdakwa kemudian tidak lama setelah itu, Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) datang menemui Terdakwa ke Mess dan Terdakwa bersama dengan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) mengambil motor Terdakwa dirumah Ipar Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) kembali ke Mess Perusahaan PT. Harapan Jaya untuk memakirkan sepeda motor Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONIN (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) di Mess tersebut kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa (YAMAHA MIO warna Hitam) dan motor Terdakwa Yamaha Mio Warna Hitam diisikan minyak (BBM) Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) menuju ke arah Ampah Kota dan diperjalanan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) ada menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) ada membawa narkotika jenis sabu dan ingin menukarkan sabu tersebut dengan sabu yang baru karena sabu yang dibawa Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) tidak baik kualitasnya dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) juga menyampaikan kepada Terdakwa dan sepakat nanti sudah sampai di Ampah Kecamaan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Terdakwa dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) akan mencoba sabu yang baru tersebut ditempat dan waktu itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) untuk tidak usah mencoba sabu tersebut ditempat karena sudah pasti sabu tersebut bagus kualitasnya, kemudian setelah itu tiba-tiba ban motor Terdakwa bocor/pecah karena tidak ada bengkel motor (Tutup) sehingga Terdakwa menelepon teman Terdakwa (Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN) (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) untuk meminta bantuan menjemput Terdakwa di Desa Baruyan karena ban motor Terdakwa bocor, setelah itu Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) datang dengan menggunakan Mobil Perusahaan (Strada Triton warna Putih) menemui mereka di Desa Baruyan dan kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN untuk ke Ampah Kota sedangkan motor Terdakwa dititipkan dirumah warga kemudian setelah itu Terdakwa, Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN menuju ke Ampah Kota dengan menggunakan mobil perusahaan dan ketika diperjalanan, sekitar pukul 21.30 Wib, tiba-tiba Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI meminta untuk turun di seberang Sekolah SMA Ampah setelah itu Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) turun dari mobil sedangkan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN berencana ke bengkel motor untuk membeli ban motor namun karena bengkelnya tutup maka mereka memutar arah Mobil menuju ke arah Patas dan berhenti ditempat Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) turun sebelumnya kemudian sesampainya diseberang Sekolah SMA Ampah, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN tetap didalam mobil sedangkan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) diluar mobil duduk dipinggir jalan tepatnya di Jalan Pahlawan, Janah Harapan, Kelurahan Ampah Kota, RT. 12, RW. 4, Kecamatan Dusun tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 22.00 Wib, tiba-tiba datang saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA, saksi BAYU EKO PURNOMO, S.Sos. Bin BASIR (Alm) yang mengaku sebagai petugas Kepolisian Resor Barito Timur mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN didalam mobil sedangkan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) diamankan oleh petugas Kepolisian sedang duduk dipinggir jalan kemudian setelah itu mereka dilakukan penggeledahan dan saat itu tidak jauh dari tempat Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) diamankan, petugas Kepolisian menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kemudian ditanyakan kepada Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) milik siapa sabu tersebut dan Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diletakkan oleh Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) ditempat tersebut kemudian setelah itu Terdakwa, Saksi ARIANTHO ALS ANTO BIN YESTONI (Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Lain) dan Saksi MUHAMMAD ARPAWANSYAH Als ARPA Bin BAHRUN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor PGD084/11133/25-X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 telah menyatakan telah melakukan penimbangan dengan rincian pada Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor PGD084/11133/25-X/2025, tanggal 25 Oktober 2025 dengan hasil berikut dari 3 (tiga) Paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan diperoleh hasil Berat Kotor (Bruto) Seberat 9,30 (sembilan koma tiga puluh) Gram, dengan keterangan Plastik Klip seberat 0,20 (nol koma dua puluh) Gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu tersebut seberat 9,10 (sembilan koma sepuluh) Gram dengan terdakwa ARIANTHO ALS ANTO ALS GURU BIN YESTONI dan terdakwa SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Laboratorium Nomor LHU.098.K.05.16.25.0579 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditanda tangani oleh Bayu Permana, S.Farm, Apt. NIP. 198309072008121001 selaku Ketua Tim Pengujian pada Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan bahwa Methamphetamin (Posistif) terhadap parameter yang diuji dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa SURANDI Als ATAK Bin SANAN (Alm)bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya melebihi lima gram

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya