Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Tml 1.SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2.ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
PIRUWANDI Bin SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-681/O.2.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SODIQ SUKSMANA HADI, S.H.
2ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIRUWANDI Bin SUHARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                                                                   

--------Bahwa terdakwa PIRUWANDI Bin SUHARDI bersama - sama dengan Saksi NEDY WIRANTO Bin JULIUS dan Saksi AL-AMIN Bin KURMANSYAH (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Divisi II PT. BKI Desa Bambulung RT 11 Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah”, dengan cara sebagai berikut:  --------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan tetap pada PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) sejak tahun 2013 berdasarkan Surat Keterangan Karyawan Nomor: 030/SK-HRD/CAA-RO/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 sebagai Pembantu Gudang dengan upah sebesar Rp4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah). Terdakwa sebagai Pembantu Gudang memiliki tugas untuk penyusunan barang, penerimaan barang, penyimpanan barang dan pengeluaran barang.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Nedy dan Saksi Amin (berkas perkara terpisah) mendatangi terdakwa di Gudang Divisi II PT. BKI Desa Bambulung RT 11 Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur mengendarai Mobil Triton berwarna putih No. Pol KH 8519 KK dengan maksud untuk mengisi BBM dengan membawa nota permintaan pengeluaran barang BBM sejumlah 80 liter. Saksi Nedy dan Saksi Amin mengatakan kepada terdakwa untuk mengisikan BBM jenis solar di tangki Mobil Triton sebanyak 50 liter dan di jerigen sebanyak 30 liter, kemudian Saksi Nedy juga mengatakan bahwa BBM jenis solar di jerigen tersebut akan dijual dan dijawab oleh terdakwa “minta rokok lah” dan ditanggapi oleh Saksi Nedy “Ok nanti saya kasih rokok”. Selanjutnya terdakwa mengisikan BBM jenis solar tersebut ke tangki mobil triton sebanyak 50 liter dan ke dalam jerigen sebanyak 30 liter. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi Nedy mendatangi terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus rokok merek click.
  • Bahwa Terdakwa mengisikan BBM jenis solar milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) ke dalam jerigen sebanyak 30 liter tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengisikan BBM jenis solar milik PT. BKI ke jerigen yang kemudian dijual oleh Saksi Nedy dan Saksi Amin mengakibatkan PT. BKI menderita kerugian sekitar Rp3.744.727,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa PIRUWANDI Bin SUHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa PIRUWANDI Bin SUHARDI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Divisi II PT. BKI Desa Bambulung RT 11 Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah”, dengan cara sebagai berikut:  --------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan tetap pada PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) sejak tahun 2013 berdasarkan Surat Keterangan Karyawan Nomor: 030/SK-HRD/CAA-RO/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 sebagai Pembantu Gudang dengan upah sebesar Rp4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah). Terdakwa sebagai Pembantu Gudang memiliki tugas untuk penyusunan barang, penerimaan barang, penyimpanan barang dan pengeluaran barang.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi Nedy dan Saksi Amin (berkas perkara terpisah) mendatangi terdakwa di Gudang Divisi II PT. BKI Desa Bambulung RT 11 Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur mengendarai Mobil Triton berwarna putih No. Pol KH 8519 KK dengan maksud untuk mengisi BBM dengan membawa nota permintaan pengeluaran barang BBM sejumlah 80 liter. Saksi Nedy dan Saksi Amin mengatakan kepada terdakwa untuk mengisikan BBM jenis solar di tangki Mobil Triton sebanyak 50 liter dan di jerigen sebanyak 30 liter, kemudian Saksi Nedy juga mengatakan bahwa BBM jenis solar di jerigen tersebut akan dijual dan dijawab oleh terdakwa “minta rokok lah” dan ditanggapi oleh Saksi Nedy “Ok nanti saya kasih rokok”. Selanjutnya terdakwa mengisikan BBM jenis solar tersebut ke tangki mobil triton sebanyak 50 liter dan ke dalam jerigen sebanyak 30 liter. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi Nedy mendatangi terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus rokok merek click.
  • Bahwa Terdakwa mengisikan BBM jenis solar milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) ke dalam jerigen sebanyak 30 liter tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengisikan BBM jenis solar milik PT. BKI ke jerigen yang kemudian dijual oleh Saksi Nedy dan Saksi Amin mengakibatkan PT. BKI menderita kerugian sekitar Rp3.744.727,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa PIRUWANDI Bin SUHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya